Info Ambon
Minggu, Maret 8, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Polemik Matarumah Parentah; Gugatan Hatala Dikabulkan

admin by admin
Maret 10, 2022
in Hukum
0
Polemik Matarumah Parentah; Gugatan Hatala Dikabulkan

Konfrensi pers terkait mata rumah parenta di Negeri Batumerah.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)-Terhitung 25 Februari 2022 menjadi hari dimana proses saling gugat semakin panjang. Hal ini dikarenakan Pengadilan Negeri Ambon, mengabulkan dan menetapkan gugatan Matarumah Parentah Hatala, terhadap Penggugat Ali Hatala, selaku turunan dari Raja Negeri Batu Merah pertama, yakni Ibrahim Safari Hatala.

Pasalnya, polemik matarumah parentah untuk menjabat sebagai raja definitif Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku, antara Hatala dan Nurlette, seperti tak ada habisnya.

Keputusan PN Ambon nomor : 97/Pdt./PN.Amb, ini terkait perkara antar Matarumah Hatala dengan Matarumah Nurlette untuk menentukan Matarumah Parentah di Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Keputusan tersebut pun mendapat tanggapan keras dari Saniri Negeri Batu Merah. Mereka mengaku telah mengajukan banding, dan proses pelantikan Raja dari Mata Rumah Nurlette keturunan Abdul Wahid Nurlette pun tetap alan dilaksanakan tahun ini.

Sekertaris Saniri Negeri Batu Merah, Abdul Rasyid Walla, Rabu (9/3/2022) menegaskan, pihaknya tetap bertahan dengan keputusan lembaga adat setempat.

“Keputusan Nomor 01 tahun 2020 tanggal 27 Januari 2020, bahwa matarumah parenta di Negeri Batumerah, masih tetap dari Nurlette garis keturunan Abdul Wahid Nurlette. Kita tetap berpegang pada keputusan itu,”tegasnya.

“Dengan dasar yang kami pakai pada, keputusan profesi yang diajukan oleh saudara penggugat dari Hatala, namun alhamdulillah ditolak. Maka kami berpendapat bahwa, tetap berproses dengan keputusan Saniri,”tambahnya.

Olehnya itu, semua proses yang telah berjalan sejauh ini, baik mata rumah parenta, raja, maupun rancangan peraturan negeri, tetap dilanjutkan seperti biasa.

Dalam profesi itu, PN Ambon menolak segala gugatan profesi. Olehnya itu pihaknya selaku Saniri Negeri merasa tidak ada satupun lembaga yang bisa mengintervensi terkait dengan keputusan lembaga adat Saniri, yang notabenenya adalah keputusan adat .

“Karena semua keputusan adat telah melalui tahapan-tahapan yang Memang terkait dengan hak, asal – usul adat istiadat matarumah parentah,”ungkap Sekertaris Saniri.

Untuk itu Saniri Negeri berpendapat bahwa, apapun yang menjadi keputusan pengadilan negeri, tak bisa mengintervensi proses atau keputusan adat.”Kami mohon maaf sekali lagi, kami tetap berjalan dengan keputusan kami PTUN Makassar yang sudah bersifat inkra,”ujarnya.

“Dengan demikian, kami tetap memproses Raja Negeri Batumerah yang sudah ditetapkan seusai dengan keputusan nomor 1 tahun 2020. Itu yang menjadi pegangan kita sebagai Saniri Negeri,”tandasnya.

Sementara itu, Al Walid Muhammad,  selaku Kuasa Hukum Pembanding dari Saniri Negeri Batumerah, kepada Putusan PN mengatakan, sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditentukan dan ditunda beberapa kali, maka tepatnya tanggal 25 Februari 2022, majelis hakim telah mengabulkan sebagian gugatan Hatala.

Maka dari itu terhadap putusan tersebut pihaknya langsung memberikan respon cepat diantaranya, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor: 22/AM&R/FH/2/2022 atas nama kliennya Muhammad Said Nurlette.

Kemudian ada juga Surat Kuasa Khusus Nomor: 23/AM&R/FH/3/2022 atas nama klien Rabeatinnur Nurlette. Maka pada Selasa 8 Maret 2022 pihaknya telah menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Sebagai salah satu elemen penegak hukum dan yang terlibat dalam proses dan dinamika penegakkan hukum (law enforcement), maka sudah barang tentu kami sangat menghormati putusan PN Ambon pada perkara a-quo, sebagaimana prinsip hukum “Res Judicata Pro Habetur”jelasnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, pihaknya menghormati keseluruhan pertimbangan hukum dan amar putusan pengadilan tersebut. Hanya saja ada beberapa hal tentang pertimbangan majelis hakim (ratio decidendi), yang secara pandangan pihaknya  keliru dan fatal dalam melakukan penerapan hukum atas perkara tersebut.

“Bahwa perlu juga kami sampaikan, sampai saat ini Saniri Negeri Batu Merah sudah melakukan keseluruhan proses secara formil maupun materiil, dalam rangka pembuatan Peraturan Negeri Tentang matarumah Parentah,”terangnya.

Dia menambahkan, perlu kiranya juga pihaknya  sampaikan bahwa putusan a-quo belum merupakan suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (Ingkracht Van Gewisdje).

“Oleh karena itu, kami menghimbau seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum yang masih sementara berjalan,”tandas Kuasa Hukum Saniri selaku penggugat itu.

Sebelumnya matarumah parentah Nurlette, Abdul Wahid Nurlette telah menang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sebagai Raja Adat Batu Merah.

Sempat dikira keputusan PT TUN merupakan finalisasi dari segala polemik siapa yang harus menjadi raja di Negeri Batumerah. Namun ternyata tidak. Saling gugat pun masih terus berlanjut. (EVA)

Tags: ambonBatumerahGugatanMata RumahParenta
Previous Post

Pelni Ambon Hapus Persyaratan Hasil Tes Negatif Antigen dan PCR

Next Post

Pewarta Foto Indonesia Selenggarakan UKW

admin

admin

Related Posts

Perkuat Stabilitas Keamanan dan Tekan Konflik, Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Sopi

Perkuat Stabilitas Keamanan dan Tekan Konflik, Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Sopi

by Eva
Maret 6, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Komitmen memperkuat stabilitas keamanan dan menekan potensi konflik sosial terus dilakukan jajaran Polda Maluku. Dalam rangkaian Operasi Pekat Salawaku...

Komisi III DPR RI Sambangi Kejaksaan Tinggi Maluku, Ini Yang Dibahas

Komisi III DPR RI Sambangi Kejaksaan Tinggi Maluku, Ini Yang Dibahas

by Eva
Maret 6, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menerima kunjungan Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends, S.T.,...

Polda Maluku Siapkan 2.135 Personel Gabungan Amankan Mudik dan Idul Fitri 1447 H

Polda Maluku Siapkan 2.135 Personel Gabungan Amankan Mudik dan Idul Fitri 1447 H

by Eva
Maret 6, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Polda Maluku memperkuat kesiapan pengamanan arus mudik dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektoral...

Kapolda Maluku Pimpin Rapat Kesiapan Operasi Ketupat 2026, mudik aman keluarga bahagia

Kapolda Maluku Pimpin Rapat Kesiapan Operasi Ketupat 2026, mudik aman keluarga bahagia

by Eva
Maret 5, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K, M.Si, memimpin rapat internal kesiapan pelaksanaan Operasi...

Sidang Tipikor di PN Ambon Seret Nama Petrus Fatlolon dalam Kasus PT Tanimbar Energi

Sidang Tipikor di PN Ambon Seret Nama Petrus Fatlolon dalam Kasus PT Tanimbar Energi

by Eva
Maret 3, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran penyertaan...

Propam Polda Maluku Gelar Rakernis 2026

Propam Polda Maluku Gelar Rakernis 2026

by Eva
Maret 3, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Dalam rangka memperkuat profesionalisme serta soliditas pengawasan internal di tubuh Kepolisian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku...

Next Post
Pewarta Foto Indonesia Selenggarakan UKW

Pewarta Foto Indonesia Selenggarakan UKW

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Konau Institut Gelar Aksi Berbagi Takjil Gratis di Jembatan Batui
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Dalam semangat kepedulian sosial di bulan suci Ramadan, Konau Institut melaksanakan kegiatan pembagian takjil gratis kepada masyarakat yang melintas di Selengkapnya
  • AirAsia Resmi Layani Rute Palu, Gubernur Anwar Hafid Sambut Penerbangan Perdana
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menghadiri acara inaugurasi penerbangan perdana Indonesia AirAsia rute Palu yang digelar di Bandar Udara Internasional Selengkapnya
  • Menebar Kasih Jelang Nyepi, DWP Dinas PUPR Banggai Salurkan Bantuan kepada Warga dan Pinandita di Desa Masungkang
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK—Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial yang dipusatkan di Desa Selengkapnya
  • CSR JOB Tomori Sentuh Masyarakat Batui Selatan, 100 Anak Yatim dan Imam Desa Terima Santunan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Sebanyak 100 anak yatim dan 10 imam desa di Kecamatan Batui Selatan menerima santunan dari JOB Pertamina–Medco E&P Tomori Sulawesi Selengkapnya
  • Bupati Morowali Utara Resmikan Gedung Serbaguna di Tompira
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, meresmikan Gedung Serbaguna Lembo Nsanaa’a yang berlokasi di Desa Tompira, Kecamatan Selengkapnya
  • AirAsia Resmikan Penerbangan Perdana di Luwuk, Hubungkan Surabaya–Makassar–Palu–Kendari
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Maskapai Indonesia AirAsia resmi membuka layanan penerbangan baru yang menghubungkan rute Surabaya–Makassar dengan konektivitas lanjutan menuju Palu, Luwuk, dan Kendari. Selengkapnya
  • Biro Adpim Siapkan Takjil Gratis Bukber Sulteng Nambaso
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Provinsi Sulawesi Tengah ikut serta menyediakan takjil gratis dalam acara Buka Puasa Bersama (Bukber) Sulteng Nambaso, di Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel