Info Ambon
Sabtu, Januari 28, 2023
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Polemik Matarumah Parentah; Gugatan Hatala Dikabulkan

admin by admin
Maret 10, 2022
in Hukum
0
Polemik Matarumah Parentah; Gugatan Hatala Dikabulkan

Konfrensi pers terkait mata rumah parenta di Negeri Batumerah.-EVA-

Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Google Bagikan Ke Whatsapp

AMBON (info-ambon.com)-Terhitung 25 Februari 2022 menjadi hari dimana proses saling gugat semakin panjang. Hal ini dikarenakan Pengadilan Negeri Ambon, mengabulkan dan menetapkan gugatan Matarumah Parentah Hatala, terhadap Penggugat Ali Hatala, selaku turunan dari Raja Negeri Batu Merah pertama, yakni Ibrahim Safari Hatala.

Pasalnya, polemik matarumah parentah untuk menjabat sebagai raja definitif Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku, antara Hatala dan Nurlette, seperti tak ada habisnya.

Keputusan PN Ambon nomor : 97/Pdt./PN.Amb, ini terkait perkara antar Matarumah Hatala dengan Matarumah Nurlette untuk menentukan Matarumah Parentah di Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Loading...

Keputusan tersebut pun mendapat tanggapan keras dari Saniri Negeri Batu Merah. Mereka mengaku telah mengajukan banding, dan proses pelantikan Raja dari Mata Rumah Nurlette keturunan Abdul Wahid Nurlette pun tetap alan dilaksanakan tahun ini.

Sekertaris Saniri Negeri Batu Merah, Abdul Rasyid Walla, Rabu (9/3/2022) menegaskan, pihaknya tetap bertahan dengan keputusan lembaga adat setempat.

“Keputusan Nomor 01 tahun 2020 tanggal 27 Januari 2020, bahwa matarumah parenta di Negeri Batumerah, masih tetap dari Nurlette garis keturunan Abdul Wahid Nurlette. Kita tetap berpegang pada keputusan itu,”tegasnya.

“Dengan dasar yang kami pakai pada, keputusan profesi yang diajukan oleh saudara penggugat dari Hatala, namun alhamdulillah ditolak. Maka kami berpendapat bahwa, tetap berproses dengan keputusan Saniri,”tambahnya.

Olehnya itu, semua proses yang telah berjalan sejauh ini, baik mata rumah parenta, raja, maupun rancangan peraturan negeri, tetap dilanjutkan seperti biasa.

Dalam profesi itu, PN Ambon menolak segala gugatan profesi. Olehnya itu pihaknya selaku Saniri Negeri merasa tidak ada satupun lembaga yang bisa mengintervensi terkait dengan keputusan lembaga adat Saniri, yang notabenenya adalah keputusan adat .

“Karena semua keputusan adat telah melalui tahapan-tahapan yang Memang terkait dengan hak, asal – usul adat istiadat matarumah parentah,”ungkap Sekertaris Saniri.

Untuk itu Saniri Negeri berpendapat bahwa, apapun yang menjadi keputusan pengadilan negeri, tak bisa mengintervensi proses atau keputusan adat.”Kami mohon maaf sekali lagi, kami tetap berjalan dengan keputusan kami PTUN Makassar yang sudah bersifat inkra,”ujarnya.

“Dengan demikian, kami tetap memproses Raja Negeri Batumerah yang sudah ditetapkan seusai dengan keputusan nomor 1 tahun 2020. Itu yang menjadi pegangan kita sebagai Saniri Negeri,”tandasnya.

Sementara itu, Al Walid Muhammad,  selaku Kuasa Hukum Pembanding dari Saniri Negeri Batumerah, kepada Putusan PN mengatakan, sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditentukan dan ditunda beberapa kali, maka tepatnya tanggal 25 Februari 2022, majelis hakim telah mengabulkan sebagian gugatan Hatala.

Maka dari itu terhadap putusan tersebut pihaknya langsung memberikan respon cepat diantaranya, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor: 22/AM&R/FH/2/2022 atas nama kliennya Muhammad Said Nurlette.

Kemudian ada juga Surat Kuasa Khusus Nomor: 23/AM&R/FH/3/2022 atas nama klien Rabeatinnur Nurlette. Maka pada Selasa 8 Maret 2022 pihaknya telah menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Sebagai salah satu elemen penegak hukum dan yang terlibat dalam proses dan dinamika penegakkan hukum (law enforcement), maka sudah barang tentu kami sangat menghormati putusan PN Ambon pada perkara a-quo, sebagaimana prinsip hukum “Res Judicata Pro Habetur”jelasnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, pihaknya menghormati keseluruhan pertimbangan hukum dan amar putusan pengadilan tersebut. Hanya saja ada beberapa hal tentang pertimbangan majelis hakim (ratio decidendi), yang secara pandangan pihaknya  keliru dan fatal dalam melakukan penerapan hukum atas perkara tersebut.

“Bahwa perlu juga kami sampaikan, sampai saat ini Saniri Negeri Batu Merah sudah melakukan keseluruhan proses secara formil maupun materiil, dalam rangka pembuatan Peraturan Negeri Tentang matarumah Parentah,”terangnya.

Dia menambahkan, perlu kiranya juga pihaknya  sampaikan bahwa putusan a-quo belum merupakan suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (Ingkracht Van Gewisdje).

“Oleh karena itu, kami menghimbau seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum yang masih sementara berjalan,”tandas Kuasa Hukum Saniri selaku penggugat itu.

Sebelumnya matarumah parentah Nurlette, Abdul Wahid Nurlette telah menang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sebagai Raja Adat Batu Merah.

Sempat dikira keputusan PT TUN merupakan finalisasi dari segala polemik siapa yang harus menjadi raja di Negeri Batumerah. Namun ternyata tidak. Saling gugat pun masih terus berlanjut. (EVA)

Tags: ambonBatumerahGugatanMata RumahParenta
Previous Post

Pelni Ambon Hapus Persyaratan Hasil Tes Negatif Antigen dan PCR

Next Post

Pewarta Foto Indonesia Selenggarakan UKW

admin

admin

Next Post
Pewarta Foto Indonesia Selenggarakan UKW

Pewarta Foto Indonesia Selenggarakan UKW

Discussion about this post

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pimpin Rakortas, Wakil Bupati Selayar: “Gerbang Sari” Program Prioritas
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Selayar– Memberikan arahan sebelum membuka Rapat Koordinasi Terbatas (rakortas) Gerakan Membangun Desa Mandiri (gerbang sari) yang diikuti dan dihadiri oleh sepuluh organisasi perangkat daerah (OPD) penopang gerbang sari yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinas PMD) bekerjasama dengan lembaga pendamping desa di ruang rapat pimpinan kantor bupati Rabu lalu, Wakil Bupati Kabupaten […]
  • Cegah Potensi Kerawanan Pangan di Pulau, Ini Harapan Wakil Bupati Selayar
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Selayar– Pemerintah desa diharapkan untuk terus memacu dan menggenjot peningkatan kapasitas sumberdaya manusia (SDM) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) lewat kegiatan pelatihan ataupun bimbingan teknis (bimtek). Diawali dengan penentuan indikator di bawah koordinasi dan bimbingan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dilanjutkan dengan seleksi dan recruitment. Program pelatihan ini diharapkan Wakil Bupati Kep. Selayar, Sulawesi […]
  • Usai Pengambilan Sumpah dan Pelantikan 264 PPS, Andi Dewantara Pesankan Hal Ini
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Selayar– Bimbingan tekhnis panitia pemungutan suara (PPS) dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan, di gedung serbaguna, Rayhan Square, Jln. Jend. Achmad Yani, Benteng, Selasa, (24/1) siang, usai dilaksanakannya pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dua ratus enam puluh empat orang panitia pemungutan suara (PPS). Koordinator divisi […]
  • Wakil Bupati Selayar Buka Orientasi Penyusunan RKPD 2024
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Selayar– Orientasi penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Selayar tahun 2024 dibuka Wakil Bupati Selayar, H. Saiful Arif, SH, Selasa, di Ruang Rapim Kantor Bupati, Selasa (24/1) pagi. Hadir mendampingi wakil bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Mesdiyono ,M.,Ec.,Dev, Asisten Administrasi, Ince Rahim, S.Pd. SH, MH.dan Kepala Bapelitbangda, Drs. H. Baso Lewa. Tampil menjadi […]
  • PPID DKIPS Terima Audiensi PPID Utama Provinsi Sulteng
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKIPS Provinsi Sulteng menerima audiensi PPID Utama Provinsi Sulteng. Bertempat, di Ruang Kerja Sekretaris DKIPS. Kamis, (26/1/2023) Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Hasim R, S.Kom., M.Si bersama rombongan yang diterima langsung oleh Sekretaris DKIPS selaku Ketua PPID Pelaksana DKIPS Drs. […]
  • Wisuda STMIK Adhi Guna Angkatan Ke-XX, 95 Wisudawan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Adhi Guna gelar Wisuda Angkatan Ke-XX Tahun akademik 2022-2023. Bertempat di Gedung Sriti Convention Hall Palu. Kamis (26/01/2023). Wisuda pada angkatan ke-XX ini diikuti sebanyak 95 wisudawan dan wisudawati yang terdiri dari program studi teknik informatika sebanyak 62 wisudawan dan program studi sistem informasi sebanyak 33 […]
  • Tidak Benar Ada Penculikan Anak di Morut, Terpenting Orang Tua Harus Tingkatkan Pengawasan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut – Merebaknya isu penculikan anak di Kabupaten Morowali Utara, membuat para orang tua menjadi resah. Yang mana saat ini tengah beredar informasi adanya tiga orang anak di Desa Tompira dan satu anak Kepala Dusun Mata Desa Korowou dinyatakan belum pulang ke rumah. Sampai detik ini timbul spekulasi dikalangan masyarakat setempat jika anak mereka […]
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel