AMBON(info-ambon.com)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Kamis (18/7/2019), menyampaikan Rancangan Perda Provinsi Maluku tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 sekaligus penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada DPRD setempat dalam Rapat Paripurna di gedung rakyat Karang Panjang.
LPJ TA 2018 tersebut telah diperiksa oleh oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan bersama dan selanjutnya akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku.
Wakil Gubernur Maluku, menyerahkan langsung dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Wakil Ketua DPRD Maluku, Mudzakir Assagaff.
Wagub dalam sambutannya mengatakan, salah satu asas Pemerintahan Daerah yang baik, adalah asas Akuntabilitas yang mengharuskan Pemerintah daerah mempertanggungjawabkan seluruh tindakannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan, salah satunya adalah mempertanggungjawabkan keuangan daerah.
Hal ini sekaligus memenuhi amanat Undang-Undang RI Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Dikatakan, Laporan Keuangan Pemprov Maluku merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran dan barang/aset Provinsi Maluku sesuai regulasi yang berlaku.
Dijelaskan, berdasarkan Perda Provinsi Maluku Nomor 4/ 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku tahun 2018 dan Perda Nomor 39/2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku tahun 2018, telah ditetapkan Anggaran Pendapatan Daerah sebesar 3.479 trilyun rupiah dan terealisasi sebesar 3,074 trilyun rupiah atau 88,37 persen.
“Pendapatan Daerah ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 455,799 milyar rupiah, Dana Perimbangan sebesar 2,608 trilyun rupiah, Transfer Pemerintah Pusat Lainnya sebesar 9,125 milyar rupiah dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah sebesar 264 juta rupiah,’’jelas Wagub
Selanjutnya, pada sisi Anggaran Belanja Daerah ditetapkan sebesar 3,298 trilyun rupiah dan terealisir sebesar 2,899 trilyun rupiah atau 87,88 persen, yang terdiri atas Belanja Operasi sebesar 2,292 trilyun rupiah, Belanja Modal sebesar 601,514 milyar rupiah, Belanja Tak Terduga sebesar 5,145 milyar rupiah dan Belanja Transfer sebesar 169,872 milyar rupiah.
Dari sisi Pembiayaan Daerah, bersumber dari Penerimaan Pembiayaan ditetapkan Anggaran sebesar 10,612 milyar rupiah dan terealisir sebesar 8,912 Milyar rupiah atau 83,98 persen. Lebih lanjut pada komponen Pengeluaran Pembiayaan ditetapkan Anggaran sebesar 1,7 milyar rupiah, namun sampai dengan akhir tahun anggaran tidak terdapat realisasi atas pengeluaran pembiayaan tersebut, sehingga dari sisi pembiayaan diperoleh Penerimaan Pembiayaan Netto sebesar 8,912 milyar rupiah.
‘’Bila dilakukan matching secara keseluruhan untuk tahun anggaran 2018, maka realisasi Pendapatan Daerah sebesar 3,074 trilyun rupiah diperhadapkan dengan realisasi Belanja Daerah sebesar 2,899 trilyun rupiah dan Transfer sebesar 169,872 milyar rupiah, maka terdapat surplus sebesar 5,654 milyar rupiah. Dari surplus sebesar 5,654 milyar rupiah tersebut, jika ditambahkan dengan Pembiayaan Netto sebesar 8,912 milyar rupiah, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2018 sebesar 14,566 milyar rupiah,” ungkap Wagub.
Masih kata Wagub, Neraca Pemprov Maluku merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Provinsi Maluku. Neraca Pemerintah Provinsi Maluku per 31 Desember 2018 ditutup dengan posisi Aset dan Kewajiban ditambah ekuitas masing-masing sebesar 5,054 trilyun.
Disebutkan, dari sisi Aset per 31 Desember 2018 sebesar 5,054 trilyun terdiri dari Aset Lancar sebesar 60,351 milyar rupiah, Investasi Jangka Panjang sebesar 577,963 milyar rupiah, Aset Tetap Netto sebesar 3,89 trilyun rupiah, Dana Cadangan sebesar 10,284 juta rupiah, dan Aset Lainnya sebesar 452,035 milyar rupiah. Sedangkan posisi Kewajiban dan Ekuitas per 31 Desember 2018 masing-masing sebesar 350,025 milyar rupiah dan 4,683 trilyun rupiah.
Dari sisi Laporan Operasional yang menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan, menghasilkan pendapatan-LO sebesar 3,219 trilyun rupiah, beban-LO sebesar 2,75 trilyun rupiah, sehingga terjadi surplus operasional sebesar 469,176 milyar rupiah. Adapun defisit dari kegiatan non operasional 34,569 milyar rupiah dan defisit dari pos luar biasa sebesar 5,145 milyar rupiah. Dari Surplus operasional sebesar 469,176 milyar dikurangi dengan Defisit Kegitan Non Operasional dan Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana kami sebutkan sebelumnya, maka diperoleh Surplus LO sebesar 246,169 milyar rupiah.
Ia menyebutkan, jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang mengalami defisit, maka adanya Surplus LO tahun 2018 sebesar 246,169 milyar rupiah, menunjukan adanya perbaikan dalam kinerja keuangan Pemprov Maluku.
‘’Pertanggungjawaban APBD yang saya sampaikan sebelumnya, adalah merupakan hasil pelaksanaan program kegiatan prioritas Tahun Anggaran 2018, yang merupakan wujud nyata dari penyelenggaraan urusan pemerintahan untuk mendukung tercapainya prioritas pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam RKPD Tahun 2018,” tandas wagub. (HMS/PJ)
Discussion about this post