AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 7.137 blanko ijazah tahun ajaran 2017 sampai 2022 dimusnahkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon. Pemusnahkan dengan cara dibakar di Halaman Kantor Disdik Ambon, Senin, (7/3/2023).
Kepala Disdik Ambon, Ferdinand Tasso, sampaikan pemusnahan ini berdasarkan peraturan Sekertaris Jenderal, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, nomor 1 tahun 2022, tentang spesifikasi teknis serta tata cara pengisian, penggantian, pemusnahan blanko ijasah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun ajaran 2021/2022.
“Kemarin kita musnahkan 7.137 blanko itu, terbagi dari beberapa tahun ajaran. Seperti, tahun ajaran 2017/2018, tingkat SD untuk kurikulum 2006 dan 2013, berjumlah 5.474 lembar. Sementara SMP, untuk kurikulum 2013, hanya 120 lembar. Sehingga totalnya, 5.594 lembar. Sedangkan tahun ajaran 2018/2019, tingkat SD, 77 lembar, SMP 123 lembar dengan kurikulum yang sama. Yakni 2013. Totalnya menjadi 200 lembar. Kalau tahun ajaran 2019/2020, tingkat SD, untuk kurikulum 2013 sebanyak 802 lembar. SMP, 111 lembar dengan kurikulum 2013. Sehingga totalnya berjumlah 913 lembar blanko ijazah,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (7/3/2023).
Dijelaskan, untuk tahun ajaran 2020/2021, tingkat SD dengan kurikulum 2013, hanya 5 lembar. SMP 225 lembar dengan kurikulum yang sama. “Totalnya menjadi 230 lembar. Tahun ajaran 2021/2022, SD, 77 lembar dan SMP 123 lembar dengan kurikulum 2013. Totalnya 200 lembar,” ujar Tasso.
Tasso mengatakan, pemusnahan blanko ijasah dilakukan setiap tahun. “Soal data saya sudah sampaikan. Dan kegiatan ini dilakukan setiap tahun,” ungkapnya
Terkait dengan warga yang ijasahnya hilang, dia mengaku, ada prosedurnya. “Itu nanti akan diurus dengan surat keterangan oleh Sekolah bersangkutan. Dan diketahui Kepala Dinas. Itu juga harus ada saksinya. Seperti 2 teman sesama alumni,” jelasnya.
Sementara jika ada kesalahan dalam ijasah, sebut Ferdinand, harus dilaporkan ke Disdik. “Setelah itu baru blankonya ditukar. Tapi kalau sudah lewati tahun yang berkenan. Misalnya seperti lulus di 2023 pemusnahan ijasah Desember. Itu bisa ditukar sepanjang belum beredar,” paparnya.
Dirinya menghimbau, masyarakat jangan melakukan pengurusan yang berkaitan dengan ijasah, lewat oknum-oknum tertentu. Seperti calo. “Semua oknum yang sebut mereka bisa mengganti ijazah, itu tidak benar. Yang benar adalah sesuai prosedur yang saya bilang tadi,” tambahnya.
“Untuk pegawai Dinas Pendidikan Kota Ambon yang melakukan tindakan diluar kapasitasnya, misalnya mengaku bisa mengganti ijasah dengan cara sendiri, maka akan diberikan sanksi. Sanksinya berdasarkan peraturan disiplin sebagai ASN,” demikian Tasso. (EVA)
Discussion about this post