JAKARTA (info-ambon.com)-Pemerintah Provinsi Maluku bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus memperkuat upaya membangun ekonomi kerakyatan melalui pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan. Hingga awal Juni 2025, capaian program ini telah mencapai hampir 99 persen dari total wilayah administratif di provinsi tersebut.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyampaikan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI per 8 Juni 2025, sebanyak 1.222 dari total 1.235 desa dan kelurahan di Maluku telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pembentukan koperasi.
“Ini capaian luar biasa. Kota Ambon dan Kota Tual bahkan sudah mencapai 100 persen,” ujar Lewerissa dalam keterangan tertulis, Ahad, (8/6/2026).
Meski demikian, masih terdapat 13 desa/kelurahan di Kabupaten Maluku Barat Daya yang belum menyelenggarakan Musdessus. Gubernur menyebutkan kendala cuaca dan akses geografis sebagai hambatan utama, namun menegaskan bahwa proses administratif tetap berjalan melalui kolaborasi dengan para notaris dan Kanwil Kemenkumham.
Sejauh ini, 443 desa dan kelurahan telah memesan nama koperasi, dan 289 di antaranya telah mendapatkan pengesahan badan hukum. “Ini mencerminkan komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kemandirian ekonomi dari desa,” ujar Lewerissa.
Program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan. Pemerintah daerah, Kanwil Kemenkumham, serta para notaris disebut berperan penting dalam mendampingi proses legalisasi koperasi di berbagai pelosok Maluku.
Dengan karakter wilayah kepulauan, Lewerissa menegaskan bahwa Maluku tetap berkomitmen membangun fondasi ekonomi yang inklusif dan berbasis potensi lokal.
“Koperasi Merah Putih akan menjadi tonggak kebangkitan ekonomi rakyat dari desa, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” katanya. (EVA)
Discussion about this post