Info Ambon
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Parlementaria

Yermias: Gubernur Tak Berhak Copot Kadis PUPR

Eva by Eva
Agustus 18, 2023
in Parlementaria, Terkini
0
Warga Pesisir Barat Yamdena Kabupaten KKT Butuh Perhatian Pemprov

AMBON (info-ambon.com)- Gubernur Maluku, Murad Ismail, tidak berhak mencopot Kadis PUPR Maluku Muhammat Marasabessy yang juga Penjabat Bupati Maluku Tengah.

Sesuai aturan, Kepala daerah dilarang merotasi atau mencopot kepala dinas, enam bulan menjelang masa tugas berakhir. Karena itu, pencopotan Kadis PUPR Maluku, Muhammat Marasabessy dinilai cacat hukum.

Merujuk pada Pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Serentak yang. dilaksanakan pada Tahun 2018, masa jabatannya berakhir di Tahun 2023 atau maksimal berakhir di tanggal 31 Desember 2023.

“Itu berarti masa jabatan Gubernur Maluku, hanya sampai tanggal 31 Desember 2023 dan jika dihitung dari bulan Agustus 2023, maka tidak sampai 6 bulan lagi,” kata Ketua fraksi partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Begitu juga berdasarkan Pasal 71 ayat 2 dan 4 serta Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 Jo Permendagri Nomor 73 Tahun 2016, melarang Gubernur yang masa jabatan tersisa 6 bulan untuk mengganti pejabat kepala dinas, kecuali ada ijin dari Menteri Dalam Negeri.

“Berdasar aturan-aturan tersebut di atas, maka pergantian Kepala Dinas PUPR Maluku yang dilakukan oleh Gubernur adalah Cacat Hukum,”tegas anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku itu.

Menurutnya, pergantian Kepala Dinas PUPR Maluku, oleh Gubernur dapat dibenarkan bila sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Jo PP Nomor 11 Tahun 2017, dimana Gubernur dapat mencopot Pejabat dalam level Kepala Dinas, apabila yang bersangkutan melanggar UU yang dikategori Pelanggaran Berat berdasarkan Pemeriksaan yang dibuktikan dgn Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Untuk masalah Kepala Dinas PUPR Maluku bukan kategori melanggar UU yang bersifat Pelanggaran Berat dan juga belum ada pemeriksaan oleh Gubernur yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena masalah kekeliruan satu angka di NIP hanya bersifat kekeliruan administratif yang bisa diperbaiki ,”ingatnya.

Apalagi, lanjut dia, kekeliruan tersebut baru terjadi pada saat yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas PUPR Maluku. Sehingga dihitung dari tahun NIP yang tidak keliru atau NIP yang sebelum menjabat Kepala Dinas PUPR. “Maka masa pensiunnya masi satu tahun ke depan. Sehingga dari aspek tersebut tidak ada kerugian keuangan negara karena kelebihan bayar gaji dan tunjangan yang bersangkutan akibat kekeliruan satu angka di NIP yang bersangkutan tersebut. Pencopotan ini kalau dilaporkan ke Komisi ASN, pasti akan dibatalkan,” pungkasnya. (EVA)

Tags: Gubernur Maluku Murad IsmailKadis PUPRMuhammat Marasabessy
Previous Post

Pemprov Maluku Gelar Syukuran HUT RI

Next Post

Kemenkeu Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Maria Ambon

Eva

Eva

Related Posts

Tahun 2026, Klinik Mata Ambon Vlisingen Siap Bangun Fasilitas Baru Berkonsep Green Building

Tahun 2026, Klinik Mata Ambon Vlisingen Siap Bangun Fasilitas Baru Berkonsep Green Building

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena didampingi Wakil Wali Kota Ely Toisutta meninjau langsung pelayanan di Klinik Mata Ambon...

Melkianus Saidekut Kembali Terpilih Sebagai Ketua PB AMGPM Periode 2025-2030

Melkianus Saidekut Kembali Terpilih Sebagai Ketua PB AMGPM Periode 2025-2030

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Melkianus Saidekut kembali terpilih sebagai Ketua Pengurus Besar  (PB) Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) untuk periode 2025-2030...

Walikota Ambon Resmikan Kantor Baru BPBD: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Walikota Ambon Resmikan Kantor Baru BPBD: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, meresmikan gedung baru Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon yang berlokasi...

Telkomsel Hadirkan Pattimura Sinergy Street Fest di Kota Ambon

Telkomsel Hadirkan Pattimura Sinergy Street Fest di Kota Ambon

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Sebagai bagian dari usaha menguatkan ekosistem ekonomi lokal, membuka ruang promosi bagi UMKM, dan memperkuat sinergi antar BUMN, masyarakat,...

759 PPPK Kota Ambon Dilantik, Walikota Ingatkan Tanggung Jawab dan Loyalitas

759 PPPK Kota Ambon Dilantik, Walikota Ingatkan Tanggung Jawab dan Loyalitas

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 759 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Pemerintah...

Tenun Ikat Sekomandi Binaan Bank Indonesia Yang Mendunia Mendunia

Tenun Ikat Sekomandi Binaan Bank Indonesia Yang Mendunia Mendunia

by Eva
Oktober 16, 2025
0

MAKASSAR (info-ambon.com)-Dari sehelai benang kapas yang direndam selama dua hari dua malam, lalu difermentasi dengan bumbu dapur seperti cabai, lengkuas,...

Next Post
Kemenkeu Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Maria Ambon

Kemenkeu Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Maria Ambon

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pertamina Drilling Tampilkan Inovasi dan Komitmen Energi Berkelanjutan di APOGCE 2025 Jakarta
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA– PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling), anak perusahaan dari PT Pertamina Hulu Energi di bawah Subholding Upstream Pertamina, tampil Selengkapnya
  • Anwar Hafid Apresiasi Peran BI dalam Pembinaan UMKM Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Karya Kreatif Sulawesi Tengah (KKST) 2025 yang digelar Selengkapnya
  • Gubernur Anwar Hafid Apresiasi Kehadiran Pomdam XXIII/Palaka Wira di Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menerima kunjungan kerja Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Ajak Pelajar Jadi Pelopor Pencegahan HIV/AIDS di Kalangan Remaja
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mengajak para pelajar SMA/SMK di Kota Palu untuk menjadi Selengkapnya
  • Anwar Hafid Tegas: Penggusuran Mess Pondok Karya Harus Ditunda!
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada PT Intim Abadi Persada terkait penundaan penggusuran Mess Selengkapnya
  • Gubernur Sulteng Dukung Kehadiran Menteri Agama pada Wisuda ke-45 UIN Datokarama Palu
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan dukungannya terhadap langkah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Prof. Lukman Thahir, yang Selengkapnya
  • PKS Pajak Tahap VII: Sulteng Siap Wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah di Indonesia yang mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel