Info Ambon
Senin, Desember 29, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Terbukti Tak bersalah, Terdakwa Penyeludupan Emas di Ambon Divonis Bebas

Eva by Eva
September 1, 2023
in Hukum, Terkini
0
Terbukti Tak bersalah, Terdakwa Penyeludupan Emas di Ambon Divonis Bebas

AMBON (info-ambon.com)-Terbukti tidak bersalah dalam kasus penyeludupan emas sebanyak 3,4 kg. Dimana, kasus bermula dari HF yang ditangkap berawal di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Galala Ambon pada 30 Januari 2023 lalu, kemudian giliran AG dan Irwan alis Iwan diciduk.

Pada hari ini, Kamis (31/8/2023) terdakwa Irwan alias Iwan dinyatakan tidak terlibat dalam penyelundupan emas sebanyak 3,4 kg dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Dalam putusan yang dibacakannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa.

Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan terdakwa Iwan dari segala tuntutan. Hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya juga dipulihkan.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Advokat dan konsultan hukum Rahmawaty Silawane, Jhon Michaele Berhitu S.H,M.H,CLA,C.Me mengatakan, untuk kasus pertambangan dan mineral yang berkaitan dengan penemuan emas 3,4 kg yang tertangkap tangan langsung di dermaga Feri Galala, Kecamatan Baguala, Kota Ambon ini.

“Pada sidang hari ini tidak terbukti seluruh dakwaan jaksa penuntut umum berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, baik dari unsur-unsur pasal seluruhnya dibantahkan pada saat fakta persidangan,” kata Berhitu kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (31/8/2023).

“Hasil sidang hari ini sudah jelas, sesuai fakta persidangan, sangat berbeda dengan BAP yang dibuat pihak kepolisian. Karena saksi-saksi yang dihadirkan menerangkan dalam fakta persidangan seluruhnya tidak mengetahui dan tidak mengenal saudara Irwan, terutama saksi Herdin,” tambahnya.

Dikatakan, lanjut Berhitu, yang lain ada diantaranya saling mengenal, tetapi hubungan keluarga untuk kerjasama yang berkaitan dengan meloloskan emas serta terkait dengan dugaan yang di loloskan oleh saudara Irwan melalui Bandara Udara Pattimura Ambon tidak ada.

“Pertimbangan dan putusan hakim pada hari ini kami dari kuasa hukum merasa bahwa sudah seadil-adilnya, hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini sudah memberikan kepastian hukum bagi saudara terdakwa Iwan yang hari ini dibebaskan secara hukum. Nanti entah proses dari jaksa penuntut umum seperti apa, karena ada waktu pikir-pikir yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat persidangan tadi,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Irwan ke-II, Rahmawaty Silawane SH menambahkan,

menambahkan, terkait kasus penyelundupan emas 3,4 kg yang melibatkan kliennya Irwan. Kuasa Hukum Irwan menduga ada upaya kriminalisasi yang diterima kliennya.

Pasalnya, kata Penasihat Hukum Iwan, Rahmawaty Silawane SH, bahwa ketika Irwan sementara diperiksa di Krimsus Polda Maluku, Irwan tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya sebelum itu, saudara Iwan ini sedang dimintai keterangannya sebagai saksi. Tapi usai oknum polisi ini kembali usai menerima panggilan telepon, oknum polisi tersebut sudah datang dengan membawa surat yang sudah di print out terkait dengan keterangan sebagai tersangka.

“Pada saat kejadian tersebut, saudara Iwan tetap mempertahankan keterangannya, bahwa dia tidak pernah terlibat dengan pengiriman emas itu. Tetapi salah satu oknum polisi tersebut terus memaksa dan menyodorkan berkas pemeriksaan saudara herdi kepada saudara Iwan klien kami, untuk mengikuti apa yang dibaca pada kertas tersebut biar masalah itu cepat selesai. Dari situlah awalnya klien kami ditetapkan sebagai tersangka. kami sangat bersyukur hari ini telah terbukti bahwa klien kami tidak bersalah,”Kata Rahmawaty.

Menurut Silawane, terkait dengan penyerahan tersangka tahap II ke Kejaksaan itu sebenarnya ada petunjuk dari Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku, namun tidak dilaksanakan oleh Penyidik Dirkrimsus Polda Maluku.

“Kenapa tidak diambil keterangan saksi dari pihak Angkasa Pura, padahal itu adalah petunjuk dari Jaksa pada saat kasus Irwan masih P19, tetapi tiba-tiba klien (Iwan) kami sudah di serahkan langsung ke Kejaksaan,”tandasnya.

Maka dari itu, Silawane menegaskan, akan mengambil tindakan yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap di persidangan. “Kami akan melaporkan tindakan hukum bagi oknum khusus bagi oknum yang melakukan tindakan kriminalisasi dan perbuatan-perbuatan curang di dalam BAP,”tegasnya.

Meski pada akhirnya dibebaskan, menurut Rahmawaty Silawane, setelah 14 hari putusan ini. Pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum lainnya terkait dengan kriminalisasi terhadap kliennya, dari mulai pemeriksaan di Polda Maluku sampai dengan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Karena ada beberapa kriminalisasi terhadap klien kami yang di mana hak-haknya dia sebagai tersangka tidak diberi kesempatan untuk memberi keterangan tambahan, merubah keterangan tambahan, dan terbukti di dalam persidangan kemarin, klien kami tidak pernah menandatangani berita acara pemeriksaan terdakwa. Jadi itu fakta persidangan yang kemarin, maka kami merasa perlu untuk mengambil tindakan selanjutnya terkait dengan nasib daripada klien kami,” tandas Silawane.

Untuk diketahui, kasus Iwan bermula dari HF yang ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Galala Ambon pada 30 Januari 2023 lalu, kemudian giliran AG dan Iwan diciduk.

HF merupakan kurir yang membawa 3,4 kg batang emas ilegal dari Namlea, Kabupaten Buru ke Ambon, begitu juga SR (DPO). SR kurir yang akan antarkan emas ilegal dari Ambon menuju Makassar melalui Bandara Pattimura Ambon.

Sementara IW, pegawai Avsec Bandara Pattimura Ambon ini berperan loloskan emas ilegal itu dari pindai logam X-Ray di Bandara. Sedangkan AG berperan sebagai pemodal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Rupanya penyelundupan emas ilegal yang digagalkan ini merupakan aksi penyelundupan yang kedua kali dilakukan para tersangka. (EVA)

Tags: Bebas Murnipenyeludupan emasPN Ambon
Previous Post

Gubernur Maluku Ikut Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Merdeka

Next Post

Sekkot Minta Warga Dukung Semua Kegiatan Jelang HUT Ke-448 Ambon

Eva

Eva

Related Posts

PLN UIW MMU Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan di Ambon

PLN UIW MMU Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan di Ambon

by Eva
Desember 29, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- PLN terus bergerak cepat menanggapi gangguan sistem kelistrikan yang terjadi di Pulau Ambon, Senin (29/12/2025), akibat gangguan sistem...

Polres Malra Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Ohoi Ur Pulau

Polres Malra Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Ohoi Ur Pulau

by Eva
Desember 29, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kurang dari 1x24 jam, personel Kepolisian Resor Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Kecil Barat berhasil mengamankan A.R alias Alex,...

Operasi Penyakit Masyarakat di Ambon, Temukan Penyakit Sifilis dan Langsung Ditangani Dinkes

Operasi Penyakit Masyarakat di Ambon, Temukan Penyakit Sifilis dan Langsung Ditangani Dinkes

by Eva
Desember 28, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah penginapan di Kota...

Pertamina & Ketua Posko Satgas Nataru ESDM Cek Kehandalan Suplai dan Ketersediaan Energi di Jayapura

Pertamina & Ketua Posko Satgas Nataru ESDM Cek Kehandalan Suplai dan Ketersediaan Energi di Jayapura

by Eva
Desember 28, 2025
0

JAYAPURA (info-ambon.com)-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku bersama Ketua Posko Nasional Sektor ESDM Nataru 2025/2026 sekaligus Komite BPH Migas, Erika...

Gubernur Maluku Hadiri Perayaan 209 Tahun Baptisan dan 150 Tahun Gereja PNIEL Ouw

Gubernur Maluku Hadiri Perayaan 209 Tahun Baptisan dan 150 Tahun Gereja PNIEL Ouw

by Eva
Desember 28, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Negeri Ouw, Pulau Haruku, Sabtu (27/12), larut dalam suasana iman dan sejarah. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa hadir langsung menyaksikan...

PLN UIW MMU Pererat Silaturahmi Natal 2025 Bersama Gubernur Maluku dan Walikota Ambon

PLN UIW MMU Pererat Silaturahmi Natal 2025 Bersama Gubernur Maluku dan Walikota Ambon

by Eva
Desember 27, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Dalam semangat Natal 2025 yang penuh damai dan kebersamaan, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU)...

Next Post
Sekkot Minta Warga Dukung Semua Kegiatan Jelang HUT Ke-448 Ambon

Sekkot Minta Warga Dukung Semua Kegiatan Jelang HUT Ke-448 Ambon

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • PWI Morowali Utara Gelar Perayaan Natal Perdana, Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Morowali Utara (Morut) untuk pertama kalinya menggelar perayaan Natal yang berlangsung khidmat dan lancar. Kegiatan Selengkapnya
  • Sambut Tahun Baru 2026, Korpri Banggai Gelar Banggai Korpri Run dan Korpri Fest 2025
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Menyongsong pergantian tahun 2026, Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banggai menggelar dua agenda besar penutup tahun, yakni Banggai Selengkapnya
  • Ratusan Masyarakat Batui Selatan Meriahkan Program Tomori Sehat JOB Tomori
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Joint Operating Body (JOB) Pertamina–Medco E&P Tomori (JOB Tomori) menggelar kegiatan Tomori Sehat sebagai upaya meningkatkan gerakan perilaku hidup bersih Selengkapnya
  • Memasuki Babak Gugur, DSLNG Chess Master 2025 Hadirkan Sejumlah Pertandingan Sengit
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Turnamen catur “DSLNG Chess Master 2025” yang berlangsung sejak Senin, (22/12/2025) kini telah memasuki babak gugur setelah menuntaskan babak penyisihan Selengkapnya
  • Pelebaran Jalan Masuk Pasar Rakyat Batui Disambut Positif Para Pedagang
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Batui kini mulai merasakan peningkatan kenyamanan dalam aktivitas jual beli menyusul pelebaran akses masuk hingga Selengkapnya
  • Bupati Morowali Utara Serahkan Remisi Natal kepada 28 Warga Binaan Lapas Kolonodale
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Perayaan Hari Raya Natal menjadi momen istimewa yang sangat dinantikan oleh para Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WB Lapas) Kelas III Selengkapnya
  • Polres Morowali Utara Pastikan Ibadah Natal Aman, 71 Gereja Jadi Prioritas Pengamanan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Polres Morowali Utara mengerahkan sebanyak 400 personel gabungan guna memastikan rangkaian ibadah Natal di 71 gereja yang tersebar di Kabupaten Morowali Utara berjalan aman, tertib, dan lancar, Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel