Info Ambon
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Terbukti Tak bersalah, Terdakwa Penyeludupan Emas di Ambon Divonis Bebas

Eva by Eva
September 1, 2023
in Hukum, Terkini
0
Terbukti Tak bersalah, Terdakwa Penyeludupan Emas di Ambon Divonis Bebas

AMBON (info-ambon.com)-Terbukti tidak bersalah dalam kasus penyeludupan emas sebanyak 3,4 kg. Dimana, kasus bermula dari HF yang ditangkap berawal di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Galala Ambon pada 30 Januari 2023 lalu, kemudian giliran AG dan Irwan alis Iwan diciduk.

Pada hari ini, Kamis (31/8/2023) terdakwa Irwan alias Iwan dinyatakan tidak terlibat dalam penyelundupan emas sebanyak 3,4 kg dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Dalam putusan yang dibacakannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa.

Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan terdakwa Iwan dari segala tuntutan. Hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya juga dipulihkan.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Advokat dan konsultan hukum Rahmawaty Silawane, Jhon Michaele Berhitu S.H,M.H,CLA,C.Me mengatakan, untuk kasus pertambangan dan mineral yang berkaitan dengan penemuan emas 3,4 kg yang tertangkap tangan langsung di dermaga Feri Galala, Kecamatan Baguala, Kota Ambon ini.

“Pada sidang hari ini tidak terbukti seluruh dakwaan jaksa penuntut umum berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, baik dari unsur-unsur pasal seluruhnya dibantahkan pada saat fakta persidangan,” kata Berhitu kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (31/8/2023).

“Hasil sidang hari ini sudah jelas, sesuai fakta persidangan, sangat berbeda dengan BAP yang dibuat pihak kepolisian. Karena saksi-saksi yang dihadirkan menerangkan dalam fakta persidangan seluruhnya tidak mengetahui dan tidak mengenal saudara Irwan, terutama saksi Herdin,” tambahnya.

Dikatakan, lanjut Berhitu, yang lain ada diantaranya saling mengenal, tetapi hubungan keluarga untuk kerjasama yang berkaitan dengan meloloskan emas serta terkait dengan dugaan yang di loloskan oleh saudara Irwan melalui Bandara Udara Pattimura Ambon tidak ada.

“Pertimbangan dan putusan hakim pada hari ini kami dari kuasa hukum merasa bahwa sudah seadil-adilnya, hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini sudah memberikan kepastian hukum bagi saudara terdakwa Iwan yang hari ini dibebaskan secara hukum. Nanti entah proses dari jaksa penuntut umum seperti apa, karena ada waktu pikir-pikir yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat persidangan tadi,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Irwan ke-II, Rahmawaty Silawane SH menambahkan,

menambahkan, terkait kasus penyelundupan emas 3,4 kg yang melibatkan kliennya Irwan. Kuasa Hukum Irwan menduga ada upaya kriminalisasi yang diterima kliennya.

Pasalnya, kata Penasihat Hukum Iwan, Rahmawaty Silawane SH, bahwa ketika Irwan sementara diperiksa di Krimsus Polda Maluku, Irwan tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya sebelum itu, saudara Iwan ini sedang dimintai keterangannya sebagai saksi. Tapi usai oknum polisi ini kembali usai menerima panggilan telepon, oknum polisi tersebut sudah datang dengan membawa surat yang sudah di print out terkait dengan keterangan sebagai tersangka.

“Pada saat kejadian tersebut, saudara Iwan tetap mempertahankan keterangannya, bahwa dia tidak pernah terlibat dengan pengiriman emas itu. Tetapi salah satu oknum polisi tersebut terus memaksa dan menyodorkan berkas pemeriksaan saudara herdi kepada saudara Iwan klien kami, untuk mengikuti apa yang dibaca pada kertas tersebut biar masalah itu cepat selesai. Dari situlah awalnya klien kami ditetapkan sebagai tersangka. kami sangat bersyukur hari ini telah terbukti bahwa klien kami tidak bersalah,”Kata Rahmawaty.

Menurut Silawane, terkait dengan penyerahan tersangka tahap II ke Kejaksaan itu sebenarnya ada petunjuk dari Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku, namun tidak dilaksanakan oleh Penyidik Dirkrimsus Polda Maluku.

“Kenapa tidak diambil keterangan saksi dari pihak Angkasa Pura, padahal itu adalah petunjuk dari Jaksa pada saat kasus Irwan masih P19, tetapi tiba-tiba klien (Iwan) kami sudah di serahkan langsung ke Kejaksaan,”tandasnya.

Maka dari itu, Silawane menegaskan, akan mengambil tindakan yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap di persidangan. “Kami akan melaporkan tindakan hukum bagi oknum khusus bagi oknum yang melakukan tindakan kriminalisasi dan perbuatan-perbuatan curang di dalam BAP,”tegasnya.

Meski pada akhirnya dibebaskan, menurut Rahmawaty Silawane, setelah 14 hari putusan ini. Pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum lainnya terkait dengan kriminalisasi terhadap kliennya, dari mulai pemeriksaan di Polda Maluku sampai dengan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Karena ada beberapa kriminalisasi terhadap klien kami yang di mana hak-haknya dia sebagai tersangka tidak diberi kesempatan untuk memberi keterangan tambahan, merubah keterangan tambahan, dan terbukti di dalam persidangan kemarin, klien kami tidak pernah menandatangani berita acara pemeriksaan terdakwa. Jadi itu fakta persidangan yang kemarin, maka kami merasa perlu untuk mengambil tindakan selanjutnya terkait dengan nasib daripada klien kami,” tandas Silawane.

Untuk diketahui, kasus Iwan bermula dari HF yang ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Galala Ambon pada 30 Januari 2023 lalu, kemudian giliran AG dan Iwan diciduk.

HF merupakan kurir yang membawa 3,4 kg batang emas ilegal dari Namlea, Kabupaten Buru ke Ambon, begitu juga SR (DPO). SR kurir yang akan antarkan emas ilegal dari Ambon menuju Makassar melalui Bandara Pattimura Ambon.

Sementara IW, pegawai Avsec Bandara Pattimura Ambon ini berperan loloskan emas ilegal itu dari pindai logam X-Ray di Bandara. Sedangkan AG berperan sebagai pemodal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Rupanya penyelundupan emas ilegal yang digagalkan ini merupakan aksi penyelundupan yang kedua kali dilakukan para tersangka. (EVA)

Tags: Bebas Murnipenyeludupan emasPN Ambon
Previous Post

Gubernur Maluku Ikut Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Merdeka

Next Post

Sekkot Minta Warga Dukung Semua Kegiatan Jelang HUT Ke-448 Ambon

Eva

Eva

Related Posts

Tahun 2026, Klinik Mata Ambon Vlisingen Siap Bangun Fasilitas Baru Berkonsep Green Building

Tahun 2026, Klinik Mata Ambon Vlisingen Siap Bangun Fasilitas Baru Berkonsep Green Building

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena didampingi Wakil Wali Kota Ely Toisutta meninjau langsung pelayanan di Klinik Mata Ambon...

Melkianus Saidekut Kembali Terpilih Sebagai Ketua PB AMGPM Periode 2025-2030

Melkianus Saidekut Kembali Terpilih Sebagai Ketua PB AMGPM Periode 2025-2030

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Melkianus Saidekut kembali terpilih sebagai Ketua Pengurus Besar  (PB) Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) untuk periode 2025-2030...

Walikota Ambon Resmikan Kantor Baru BPBD: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Walikota Ambon Resmikan Kantor Baru BPBD: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, meresmikan gedung baru Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon yang berlokasi...

Telkomsel Hadirkan Pattimura Sinergy Street Fest di Kota Ambon

Telkomsel Hadirkan Pattimura Sinergy Street Fest di Kota Ambon

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Sebagai bagian dari usaha menguatkan ekosistem ekonomi lokal, membuka ruang promosi bagi UMKM, dan memperkuat sinergi antar BUMN, masyarakat,...

759 PPPK Kota Ambon Dilantik, Walikota Ingatkan Tanggung Jawab dan Loyalitas

759 PPPK Kota Ambon Dilantik, Walikota Ingatkan Tanggung Jawab dan Loyalitas

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 759 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Pemerintah...

Tenun Ikat Sekomandi Binaan Bank Indonesia Yang Mendunia Mendunia

Tenun Ikat Sekomandi Binaan Bank Indonesia Yang Mendunia Mendunia

by Eva
Oktober 16, 2025
0

MAKASSAR (info-ambon.com)-Dari sehelai benang kapas yang direndam selama dua hari dua malam, lalu difermentasi dengan bumbu dapur seperti cabai, lengkuas,...

Next Post
Sekkot Minta Warga Dukung Semua Kegiatan Jelang HUT Ke-448 Ambon

Sekkot Minta Warga Dukung Semua Kegiatan Jelang HUT Ke-448 Ambon

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pertamina Drilling Tampilkan Inovasi dan Komitmen Energi Berkelanjutan di APOGCE 2025 Jakarta
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA– PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling), anak perusahaan dari PT Pertamina Hulu Energi di bawah Subholding Upstream Pertamina, tampil Selengkapnya
  • Anwar Hafid Apresiasi Peran BI dalam Pembinaan UMKM Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Karya Kreatif Sulawesi Tengah (KKST) 2025 yang digelar Selengkapnya
  • Gubernur Anwar Hafid Apresiasi Kehadiran Pomdam XXIII/Palaka Wira di Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menerima kunjungan kerja Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Ajak Pelajar Jadi Pelopor Pencegahan HIV/AIDS di Kalangan Remaja
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mengajak para pelajar SMA/SMK di Kota Palu untuk menjadi Selengkapnya
  • Anwar Hafid Tegas: Penggusuran Mess Pondok Karya Harus Ditunda!
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada PT Intim Abadi Persada terkait penundaan penggusuran Mess Selengkapnya
  • Gubernur Sulteng Dukung Kehadiran Menteri Agama pada Wisuda ke-45 UIN Datokarama Palu
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan dukungannya terhadap langkah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Prof. Lukman Thahir, yang Selengkapnya
  • PKS Pajak Tahap VII: Sulteng Siap Wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah di Indonesia yang mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel