AMBON(info-ambon.com)-Tarif parkir baru, mulai diberlakukan di Ambon sejak Senin (24/5/2021) kemarin. Penerapan itu juga berlaku bagi 5 kawasan atau ruas jalan utama di Ambon, yang menggunakan tarif progresif atau tarif per jam.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, kepada info-ambon.com di Ambon, Selasa (25/5/2021) sebutkan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi terhadap kenaikan tarif dan pemberlakuan tarif progresif, sejak pekan lalu atau tepatnya Senin (17/5/2021).
‘’Jadi setelah 1 pekan kami sosialisasi, maka sejak kemarin, tarif baru dan tarif progresif resmi diberlakukan,’’ tegasnya.
Berita terkait:Pemkot akan Berlakukan Tarif Parkir Progresif. 5 Kawasan Ini Jadi Prioritas
Ditambahkannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberlakukan tarif parkir progresif pada 5 kawasan jalan strategis di Kota Ambon yakni, Jalan AY.Patty, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Said Perintah, Jalan Diponegoro, dan Jalan AM Sangadji.
Dengan pemberlakuan tarif progresif tersebut, maka pada 5 kawasan jalan tersebut, akan diberlakukan tarif per jam, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2021 tentang pengaturan biaya parkir pada zona-zona strategis.
Baca juga:Akhirnya, Dishub Kota Ambon Buka Jalan Pattimura-Rijali
Tarif parkir di 5 kawasan itu, untuk parkir 1 jam pertama, dikenakan biaya Rp4.000, dan akan bertambah Rp2.000 pada jam berikutnya begitu seterusnya. Sementara untuk kawasan lain, sepeda motor dikenakan biaya parkir Rp3.000 sekali parkir.
“Secara normatif biaya parkir itu dapat digunakan dengan tarif progresif. Oleh karena itu, pada 5 zona ini akan kita gunakan tarif progresif yaitu dengan sistem parkir jam-jam, agar tidak ada orang yang parkir sembarangan atau parkir seenaknya saja,”jelasnya.
Hal ini juga dilakukan, agar warga tidak menggunakan badan jalan sebegai lahan parkir secara sepihak selain juga untuk mendongkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.(PJ)