Tak Miliki Ijin Trayek, 120 Angkot di Ambon Ditilang

Kepala Dinas Perhubungan, Robby Sapulette.

AMBON (info-ambon.com)-Tidak memiliki ijin trayek, sebanyak 120 Angkutan Kota (Angkot) di Kota Ambon ditilang.

“Dari hasil razia yang kita lakukan di tiga titik berbeda, hasilnya ada sekitar 120 lebih Angkot yang berhasil di tindak, karena tidak memiliki kelengkapan kendaraan terutama berkaitan dengan ijin trayek maupun lainnya,” kata Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Robby Sapulette kepada info-ambon.com di Balai Kota Ambon, Kamis (24/6/2022).

Jalur yang dilakukan razia, yakni, Lin III, Kudamati, Bentas, Air Salobar, Latuhalat, Seri, Airlouw dan sekitarnya. Kemudian jalur Baguala dan Teluk Ambon, selanjutnya, jalur IAIN, Kebun Cengkeh, dan sekitarnya. Ada juga jalur Tantui juga ada yang kami tindak.

Ditegaskan, pihaknya masih akan terus melakukan razia terhadap Angkot yang sementara beroperasi.

Dikatakan, untuk lokasi razia, Sapulette mengaku, tidak akan memberitahukan, sebab jika hal itu dilakukan maka tidak akan membuahkan hasil.

“Nantinya kita pakai sistem mobile dan stay. Waktunya kapan lagi kita operasi, kita tidak bisa sampaikan. Kalau kita sampaikan maka itu sama saja,” tandasnya.

Diakui, STNK angkot yang ditahan itu akan dikembalikan kepada pemiliknya, setelah melengkapi syarat yang belum dilengkapi.

“Mereka bawa kelengkapan lain, disitu kita nanti akan tahu, trayek mereka ini bodong atau  tidak,” demikian Sapulette.(GHE)

Exit mobile version