Kasus BUMD PT Kalwedo; Tapilouw: Saya Baru Lapor karena Sudah Punya Bukti

Laporan hukum Lukas Tapilouw terhadap mantan Direktur BUMD PT Kalwedo yang dikuasakan kepada Kantor Advokat Yustin Tuny dan Rekan untuk didaftarkan ke Kejati Maluku, beberapa waktu lalu.-dok-

AMBON(info-ambon.com)-Soal Kasus hukum yang terjadi di BUMD PT. Kalwedo diduga Mantan Direktur Utama Banyamin Thomas Noach (BTN), yang kini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, karena sudah ada bukti yang cukup.

Kepada wartawan di Ambon, Minggu (23/5/2021), Lukas Tapilouw mengatakan, total anggaran penyertaan modal yang diterima oleh BUMD PT. Kalwedo selama kepemimpinan BTN adalah sebesar Rp8.5 miliar, sedangkan subsidi dari pemerintah pusat Rp6,4 miliar per tahun  dikali 3 tahun,  maka total subsidi yang diterima selama kepemimpinan BTN di PT. Kalwedo adalah Rp19.2 miliar.

Dijelaskan, walau faktanya puluhan milyar masuk pada masa jabatan BTN selaku Direktur Utama PT. Kalwedo saat itu, akan tetapi media cetak, online, dan media sosial banyak yang menuliskan kalau kerugian PT. Kalwedo diakibatkan oleh perbuatan dirinya.

‘’2 atau 3 tahun lalu, saya dibuli habis-habisan dan  tidak dapat berbuat banyak karena bukti-bukti pengeluaran dan pembelanjaan maupun laporan keuangan BUMD PT. Kalwedo seluruhnya diatur oleh Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo dengan kroni-kroninya,’’ kata Tapilouw.

Berita terkait:Mantan Dirut BUMD PT Kalwedo Dilaporkan ke Kejati Maluku

Meskipun sulit untuk mendapat bukti, akan tetapi dirinya tidak pernah diam dan terus berusaha mengumpulkan bukti sedikit demi sedikit akhirnya menjadi satu dokumen. Karena bukti sudah ada maka secara resmi saya memberikan kuasa kepada Kantor Advokat Yustin Tuny dan Rekan untuk melaporkan mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo ke Kejaksaan Tinggi Maluku kemarin Kamis 20 Mei 2021.

Banyak orang bertanya mengapa baru sekarang melapor, Tapilouw mengatakan laporan itu harus ada bukti yang akurat, kalau tidak maka konsekuensinya adalah bisa dilapor balik.

Kemudian yang menarik, banyak orang juga yang membuli dirinya soal dugaan korupsi ditahun 2015 dan 2016. jawabanya sederhana yaitu masa jabatanya hanya dari 2015-2016, tahun 2015 PT. Kalwedo tidak menerima penyartaan modal dari Pemerintah Daerah nanti tahun 2016 baru diterima sebesar Rp1,5 M.

Banyak peristiwa yang terjadi pada masa kepemimpinan Mantan Direktur PT. Kalwedo tetapi ditutupi secara rapi untuk melindungi kejahatannya. Seperti, dana penyertaan modal untuk BUMD PT . Kalwedo masuk ke rekening pribadi Jantje Dahaklory dan Christina Katipana SP2D sangat jelas.

Laporan keuangan tidak diserati dengan bukti pengeluaran dan pembelanjaan, kalau saja BUMD PT. Kalwedo hari ini diaudit keunganya oleh BPK RI atau BPKP RI Wilayah Maluku terkait Penggunaan dana penyertaan modal dan Subsidi dari tahun 2012 sampai dengan 2016 maka akan terang-menderang kejahatan terselubung selama ini.

Kontrak Pelayaran telah ditandatangani, kemudian terjadi kenaikan harga BBM hanya saja saat itu Dirut BUMD PT. Kalwedo tidak melakukan perubahan terhadap kontrak tersebut.

Laporan terhadap pengunaan Dana Penyertaan Modal dan Subsidi Pemerintah Pusat Penyertaan Modal dijadikan satu laporan padahal dari sumber yang berbeda.

Benyamin Thomas Noach mengambil alih pembayaran doking KMP Marsela padahal saat itu yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Dirut BUMD tetapi telah menjadi Wakil Bupati  MBD..

“Ya masih banyak hal yang terjadi di BUMD PT. Kalwedo dalam masa kepemimpinan BTN saat itu selurunya telah disebutkan dalam laporan yang disampikan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, anehnya saat ini ada yang ingin menjadi pahlawan untuk membela BTN. ya tidak apa-apa karena apa yang disampaikan telah diuraikan dan dilampirkan dalam laporan oleh pengacara ” Kata Tapilouw

Ditegaskan sekarang ini adalah waktu untuk dirinya melaporkan Mantan Dirut BUMD PT. Kalwedo ke Kejaksaan Tinggi Maluku karena, bukti-bukti telah dikantonginya selain itu bisa memberikan informasi yang baik dan benar kepada  masyarakat. Saat ini banyak pihak  yang berkoar-koar dimedsos karena mendengar cerita tetapi tidak dapat dibuktikan perkataan meraka itu.

Dikatakan, karena punya bukti, dirinya keluar menentang dan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, sehingga persoalan ini, bisa terbukti dan terang benderang sesuai fakta-fakta hokum yang terjadi. (PJ)

Exit mobile version