Info Ambon
Sabtu, November 8, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

SMSI: Influenser dan Buzzer Berpotensi Pecahkan Keutuhan Bangsa

admin by admin
Oktober 8, 2020
in Hukum
0
SMSI: Influenser dan Buzzer Berpotensi Pecahkan Keutuhan Bangsa

Ketua Umum SMSI, Firdaus.

JAKARTA(info-ambon.com) –  Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus menegaskan, penggunaan influenser dan buzzer untuk menyampaikan pesan tertentu, berpotensi memecah belah keutuhan bangsa. ‘’Saya menyesal, berbagai kalangan untuk mencapai tujuan menghalalkan berbagai cara, termasuk menggunakan influenser dan buzzer, sehingga untuk masa tertentu masyarakat akan terus terbelah. Hal itu juga menurut firdaus factor ini juga  memunculnya banyak informasi yang salah di masyarakat. Hingga sebelum dan Pasca-Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10), pro kontra semakin menajam. Dikatakan Firdaus pembelokan informasi paling masif terjadi pada klaster ketenagakerjaan yang disinyalir motifnya beragam. Padahal, semangat dari UU Cipta Kerja adalah memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja.

”Media menyajikan kritik konstruktif itu sebuah kewajaran. Tujuannya sebagai penyeimbang. Karena pers bagian dari pilar demokrasi bangsa. Namun melihat realitas di lapangan, khususnya di seluruh tanah air, muncul disinformasi. Tanpa check and balance. Saya mendapatkan informasi itu lewat pesan yang sampai ke saya secara langsung,” terang Firdaus kepada Siberindo.co Rabu (7/10/2020).

Di tengah pandemi ini, sambung dia,  SMSI berharap seluruh pengurus dan anggota SMSI di penjuru nusantara agar dapat mengkonsolidasikan informasi yang didapat. ”Khususnya kepada karyawan, jurnalis di lapangan. Untuk meluruskan informasi yang didapat. Ini sebagai upaya mendukung dan menciptakan kondusifitas,” tuturnya.

SMSI pun berharap, kepada seluruh anggota dan pengurus tetap dalam satu alur hirarki. ”Jaga sikap kita, berada pada jalur yang benar. Dan tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri yang akan membuat semakin lemahnya citra dan tatanan dalam berbangsa dan negara,” papar Firdaus yang dipertegas dalam keterangan resminya.

SMSI juga meminta seluruh pengurus dan anggota, mampu membina karyawan khususnya jajaran menagemen dan redaksi tetap produktif, di tengah keterbatasan yang dihadapi.  Ini pun upaya dalam menjaga keseimbangan informasi sehingga bangsa kita tidak tenggelam dalam kegelapan.

”Saatnya kita berperan, mendorong iklim investasi, khususnya situasi dan kondisi saat ini yang serba tidak menentu. Tunjukan bahwa perusahaan – media siber anggota SMSI memiliki arah dalam membangaun bangsa dan Negara. Paling tidak seluruh perusahaan anggota SMSI konsisten menjaga keseimbangan informasi, itu yang paling sederhana,” jelasnya.

Media juga mampu menangkal penyebaran hoaks untuk memprovokasi berbagai kalangan. ”Disinformasi, tebaran kabar bohong, jelas sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja. Terebih pemerintah tengah berupaya  memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi Covid-19,” terang Firdaus.

Menurutnya, penyesatan informasi tersebut sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat. Oleh karena itu, dia meminta seluruh elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks, terutama soal UU Cipta Kerja tersebut.

Jika kita mau duduk bersama, SMSI memastikan UU Cipta Kerja memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan untuk pekerja kontrak pun diberikan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). ”Kita sudah cek dan kami pastikan UU Cipta Kerja membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu,” jelas Firdaus.

Firdaus pun memberikan contoh yang muncul dalam informasi yang beredar. ”Tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap dan perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun. Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV Undang Undang Cipta Kerja memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK,” jelasnya.

Bila akan melakukan PHK, ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartit, dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial. ”Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK. Itu poin pokoknya,” jelasnya.

Pasal 153 Bab IV UU Cipta Kerja juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal misalnya berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama satu tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, keguguran kandungan, menyusui.

Selanjutnya memiliki pertalian darah dengan pekerja lainnya di satu perusahaan, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, berbeda agama, jenis kelamin, suku, aliran politik, kondisi fisik, maupun keadaaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.

Pasal 154 Bab IV UU Cipta Kerja mengatur PHK hanya boleh karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian, perusahaan tutup karena force majeur.

Termasuk penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, perusahaan merugikan pekerja, pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja ditahan oleh pihak berwajib, pekerja sakit berkepanjangan lebih dari satu tahun.

Firdaus pun mempertegas bahwa tidak benar karyawan alih daya atau outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup. Pasal 66 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya, didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Bahkan UU Cipta Kerja mengatur perjanjian kerja tersebut harus memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja serta kemungkinan perselisihan yang timbul harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Kemudian dia juga menuturkan tidak benar bahwa hak cuti karyawan dihilangkan. Pasal 79 UU Cipta Kerja mengatur pengusaha wajib memberikan cuti. Cuti yang dimaksud antara lain cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Selain itu dia mengatakan tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Pada 82 UU Cipta Kerja memberikan jaminan sosial tenaga kerja, bahkan ditambahkan. Jaminan sosial meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan.

”Terakhir, SMSI sebagai organisasi perusahaan media yang didalamnya berhimpun para pengusaha media siber, berharap perusahaan media tetap menyajikan informasi yang benar, akurat dan berimbang, ini dapat dipahami secara utuh oleh publik, shingga tercipta  ikilm bisnis yang baik” pungkasnya. (oke/sep/pj)

Tags: FirdausSMSIUU Cipta Kerja
Previous Post

743 Pelanggaran Prokes Terjaring Dalam Operasi Yustisi di Ambon

Next Post

KemenPAN-RB Apresiasi Kinerja Pemkot Ambon Selesaikan Aduan Masyarakat

admin

admin

Related Posts

Karo SDM Polda Maluku Tegaskan Disiplin dan Persiapan Rekrutmen Bintara Brimob

Karo SDM Polda Maluku Tegaskan Disiplin dan Persiapan Rekrutmen Bintara Brimob

by Eva
November 7, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepala Biro SDM Polda Maluku, Kombes Pol Jemi Junaidi, S.I.K., M.M, menegaskan disiplin anggota dan persiapan rekrutmen Bintara Brimob...

Polres Malra Tetapkan Dua Tersangka Korupsi DD Watkidat

Polres Malra Tetapkan Dua Tersangka Korupsi DD Watkidat

by Eva
November 7, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan...

Cabuli Anak 6 Tahun, Pria 55 Tahun di Tanimbar Ditangkap Polisi

Cabuli Anak 6 Tahun, Pria 55 Tahun di Tanimbar Ditangkap Polisi

by Eva
November 5, 2025
0

SAUMLAKI (info-ambon.com)-Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar menangkap seorang pria berinisial EL (55) yang diduga mencabuli anak perempuan berusia enam tahun di...

Rian Wailussy Buronan DPO Pembakaran di Hunut Ditangkap Tim Reskrimum Polda Maluku di Jakarta

Rian Wailussy Buronan DPO Pembakaran di Hunut Ditangkap Tim Reskrimum Polda Maluku di Jakarta

by Eva
November 2, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Setelah sebulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian tersangka kasus dugaan tindak pidana pembakaran, kekerasan bersama terhadap...

Kapolda Maluku Silaturahmi Bersama Forkopimca dan Tokoh Masyarakat Taniwel Timur

Kapolda Maluku Silaturahmi Bersama Forkopimca dan Tokoh Masyarakat Taniwel Timur

by Eva
November 2, 2025
0

TANIWEL (info-ambon.com)- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, menegaskan pentingnya menjaga budaya "Pela...

Polres MBD Gelar Simulasi Quick Response Time Situasi Kontijensi

Polres MBD Gelar Simulasi Quick Response Time Situasi Kontijensi

by Eva
Oktober 30, 2025
0

MALUKU BARAT DAYA (info-ambon.com)-Kepolisian Resor Maluku Barat Daya (Polres MBD) melaksanakan kegiatan Simulasi Quick Response Time situasi kontijensi sebagai tindak...

Next Post
KemenPAN-RB Apresiasi Kinerja Pemkot Ambon Selesaikan Aduan Masyarakat

KemenPAN-RB Apresiasi Kinerja Pemkot Ambon Selesaikan Aduan Masyarakat

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Wagub Sulteng Buka Turnamen Domino “Berani Sehat” Cup 2025 dalam Rangka HKN ke-61
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., secara resmi membuka Turnamen Domino “Berani Sehat” Cup Tahun 2025 Selengkapnya
  • Rakor TKPKD Sulteng Bahas Strategi Baru Penanganan Kemiskinan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, (Sulteng), dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Buka Kegiatan Purple Scout Event V
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., secara resmi membuka kegiatan Purple Scout Event V Tahun 2025 Selengkapnya
  • Pertamina Drilling Perkuat Kolaborasi Global Lewat MoU Teknologi Pemboran Lateral
    OBORMOTINDOK.CO.ID.—  PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) terus memperluas kolaborasi dan inovasi di bidang teknologi pemboran. Pertamina Drilling menandatangani nota kesepahaman Selengkapnya
  • Wakil Ketua DPRD Sulteng Desak Pembentukan Satgas Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid mendorong pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk bisa secepatnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Selengkapnya
  • Dorong Transformasi Digital di Dinas PUPR Banggai: Usi Ima Rahmatika Paparkan Inovasi SI MONEV PRO dalam Seminar Latsar CPNS
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK— Usi Ima Rahmatika, S.T., memaparkan rancangan aktualisasinya dalam Seminar Latsar CPNS dengan judul “Optimalisasi Penggunaan Aplikasi SI MONEV PRO dalam Selengkapnya
  • DPRD Banggai Setujui Rancangan Akhir RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai— DPRD Kabupaten Banggai resmi menyetujui rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banggai 2025–2029. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Rapat Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel