• Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers
Jumat, April 23, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
No Result
View All Result
Home Hukum

SMSI: Influenser dan Buzzer Berpotensi Pecahkan Keutuhan Bangsa

admin by admin
Oktober 8, 2020
in Hukum
0
SMSI: Influenser dan Buzzer Berpotensi Pecahkan Keutuhan Bangsa

Ketua Umum SMSI, Firdaus.

Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Google Bagikan Ke Whatsapp

JAKARTA(info-ambon.com) –  Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus menegaskan, penggunaan influenser dan buzzer untuk menyampaikan pesan tertentu, berpotensi memecah belah keutuhan bangsa. ‘’Saya menyesal, berbagai kalangan untuk mencapai tujuan menghalalkan berbagai cara, termasuk menggunakan influenser dan buzzer, sehingga untuk masa tertentu masyarakat akan terus terbelah. Hal itu juga menurut firdaus factor ini juga  memunculnya banyak informasi yang salah di masyarakat. Hingga sebelum dan Pasca-Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10), pro kontra semakin menajam. Dikatakan Firdaus pembelokan informasi paling masif terjadi pada klaster ketenagakerjaan yang disinyalir motifnya beragam. Padahal, semangat dari UU Cipta Kerja adalah memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja.

”Media menyajikan kritik konstruktif itu sebuah kewajaran. Tujuannya sebagai penyeimbang. Karena pers bagian dari pilar demokrasi bangsa. Namun melihat realitas di lapangan, khususnya di seluruh tanah air, muncul disinformasi. Tanpa check and balance. Saya mendapatkan informasi itu lewat pesan yang sampai ke saya secara langsung,” terang Firdaus kepada Siberindo.co Rabu (7/10/2020).

Di tengah pandemi ini, sambung dia,  SMSI berharap seluruh pengurus dan anggota SMSI di penjuru nusantara agar dapat mengkonsolidasikan informasi yang didapat. ”Khususnya kepada karyawan, jurnalis di lapangan. Untuk meluruskan informasi yang didapat. Ini sebagai upaya mendukung dan menciptakan kondusifitas,” tuturnya.

Loading...

SMSI pun berharap, kepada seluruh anggota dan pengurus tetap dalam satu alur hirarki. ”Jaga sikap kita, berada pada jalur yang benar. Dan tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri yang akan membuat semakin lemahnya citra dan tatanan dalam berbangsa dan negara,” papar Firdaus yang dipertegas dalam keterangan resminya.

SMSI juga meminta seluruh pengurus dan anggota, mampu membina karyawan khususnya jajaran menagemen dan redaksi tetap produktif, di tengah keterbatasan yang dihadapi.  Ini pun upaya dalam menjaga keseimbangan informasi sehingga bangsa kita tidak tenggelam dalam kegelapan.

”Saatnya kita berperan, mendorong iklim investasi, khususnya situasi dan kondisi saat ini yang serba tidak menentu. Tunjukan bahwa perusahaan – media siber anggota SMSI memiliki arah dalam membangaun bangsa dan Negara. Paling tidak seluruh perusahaan anggota SMSI konsisten menjaga keseimbangan informasi, itu yang paling sederhana,” jelasnya.

Media juga mampu menangkal penyebaran hoaks untuk memprovokasi berbagai kalangan. ”Disinformasi, tebaran kabar bohong, jelas sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja. Terebih pemerintah tengah berupaya  memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi Covid-19,” terang Firdaus.

Menurutnya, penyesatan informasi tersebut sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat. Oleh karena itu, dia meminta seluruh elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks, terutama soal UU Cipta Kerja tersebut.

Jika kita mau duduk bersama, SMSI memastikan UU Cipta Kerja memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan untuk pekerja kontrak pun diberikan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). ”Kita sudah cek dan kami pastikan UU Cipta Kerja membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu,” jelas Firdaus.

Firdaus pun memberikan contoh yang muncul dalam informasi yang beredar. ”Tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap dan perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun. Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV Undang Undang Cipta Kerja memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK,” jelasnya.

Bila akan melakukan PHK, ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartit, dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial. ”Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK. Itu poin pokoknya,” jelasnya.

Pasal 153 Bab IV UU Cipta Kerja juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal misalnya berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama satu tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, keguguran kandungan, menyusui.

Selanjutnya memiliki pertalian darah dengan pekerja lainnya di satu perusahaan, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, berbeda agama, jenis kelamin, suku, aliran politik, kondisi fisik, maupun keadaaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.

Pasal 154 Bab IV UU Cipta Kerja mengatur PHK hanya boleh karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian, perusahaan tutup karena force majeur.

Termasuk penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, perusahaan merugikan pekerja, pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja ditahan oleh pihak berwajib, pekerja sakit berkepanjangan lebih dari satu tahun.

Firdaus pun mempertegas bahwa tidak benar karyawan alih daya atau outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup. Pasal 66 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya, didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Bahkan UU Cipta Kerja mengatur perjanjian kerja tersebut harus memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja serta kemungkinan perselisihan yang timbul harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Kemudian dia juga menuturkan tidak benar bahwa hak cuti karyawan dihilangkan. Pasal 79 UU Cipta Kerja mengatur pengusaha wajib memberikan cuti. Cuti yang dimaksud antara lain cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Selain itu dia mengatakan tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Pada 82 UU Cipta Kerja memberikan jaminan sosial tenaga kerja, bahkan ditambahkan. Jaminan sosial meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan.

”Terakhir, SMSI sebagai organisasi perusahaan media yang didalamnya berhimpun para pengusaha media siber, berharap perusahaan media tetap menyajikan informasi yang benar, akurat dan berimbang, ini dapat dipahami secara utuh oleh publik, shingga tercipta  ikilm bisnis yang baik” pungkasnya. (oke/sep/pj)

Tags: FirdausSMSIUU Cipta Kerja
Previous Post

743 Pelanggaran Prokes Terjaring Dalam Operasi Yustisi di Ambon

Next Post

KemenPAN-RB Apresiasi Kinerja Pemkot Ambon Selesaikan Aduan Masyarakat

admin

admin

Next Post
KemenPAN-RB Apresiasi Kinerja Pemkot Ambon Selesaikan Aduan Masyarakat

KemenPAN-RB Apresiasi Kinerja Pemkot Ambon Selesaikan Aduan Masyarakat

Discussion about this post

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Transformasi Hukum Polri Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Polda Sulteng Gelar Rakernis Fungsi Teknis Tahun 2021
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggelar Rakernis Fungsi Teknis Reskrim T.A 2021 bertempat di Hotel best western coco plus Kota Palu.(22/04) Kegiatan Rakernis ini di semangati dengan tema Transformasi Hukum Polri yang presisi guna mendukung pemulihan ekonomi nasional dan di buka secara langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs Abdul Rahkman Baso.,S.H dengan menerapkan […]
  • HMI Cabang Luwuk Banggai Gelar Bukber dan Bagi Takjil
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Luwuk Banggai menggelar kegiatan buka puasa bersama dan membagikan takjil, bagi penguna jalan di dalam kota Luwuk, Kamis, (22/04/2021). “pandemi covid 19 ini tak membuat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Luwuk Banggai fakum, kami agendakan buka bersama di ramadhan tahun ini, bersama ketua Kohati cabang Luwuk Banggai dan anggota […]
  • Rumah Sakit Sebagai “Tempat Rawan Terjadinya Kasus Hukum”?
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Di dalam proses penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat (pasien) di […]
  • Polsek Batui Kembali Sentuh Kaum Dhuafa
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Batui– Anggota kepolisian Jajaran Polsek Batui, kembali memberikan bantuan kepada Sejumlah kaum dhuafa di Kecamatan Batui. Kamis (22/4/2021). Pemberian bantuan langsung dipimpin Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH. Adapun warga yang menerima bantuan adalah, Nenek Kawiyah (80) warga Kelurahan Lamo, Andi Hadija husaen (59) warga Kelurahan Balantang, Moning Dani (50), Udu Enot (55) […]
  • Rakor Lintas Sektoral Jelang Idul Fitri, Kapolri: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dalam menghadapi persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal itu disampaikan Sigit dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral kesiapan menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021, yang dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal Hadi […]
  • Pansus Dalami LKPJ Bupati Bangkep 
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Kepulauan (Bangkep), melakukan pendalaman terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Bangkep tahun 2020. Proses pendalaman LKPJ secara teknis dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangkep. Pansus LKPJ sudah bekerja sejak awal ramadhan lalu. Ketua Pansus LKPJ DPRD Bangkep, Muh. Risal Arwie, kepada media ini, Rabu (21/4) mengatakan […]
  • DPRD Bangkep Nyonyor, Pokir Tak Termuat Dalam APBD Tahun 2021 
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP– Nasib baik sepertinya masih belum berpihak pada seluruh anggota DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep). Dikabarkan, seluruh pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Bangkep yang diperoleh lewat reses, tidak terbiayai dalam APBD Bangkep tahun 2021 ini. Semua terjadi sebagai buntut keterlambatan pengesahan APBD Bangkep. Kepada wartawan Rabu (21/4), Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Bangkep, Irwanto T […]
  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

INFO-AMBON.COM RESERVED

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel

INFO-AMBON.COM RESERVED

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In