AMBON (info-ambon.com)-Surat Keputusan (SK) penurunan pangkat yang diterbitkan oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Jefriks Berhitu, terhadap seorang pegawai dinilai tidak sah dan tidak sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
SK bernomor 800.1.6.2/2491 tertanggal 10 September 2025 itu menetapkan hukuman disiplin teguran ringan kepada Zainab Tuanani, yang menjabat sebagai Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Namun, keputusan tersebut menuai sorotan karena dinilai diambil tanpa kewenangan yang sah.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, saat dikonfirmasi pada Kamis (25/9/2025) malam, menegaskan bahwa tindakan Kabid GTK tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas.
“Tidak berwewenang,” ujar Kasrul singkat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Menurutnya, permasalahan tersebut merupakan urusan internal yang kini sudah diselesaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku atas arahan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kayaknya hanya kepentingan internal saja. Tadi juga sudah diselesaikan oleh Kadis atas petunjuk dari BKD,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, James Th. Leiwakabessy, juga menanggapi polemik ini. Ia menegaskan bahwa pemberian hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Menurutnya, hanya atasan langsung yang memiliki wewenang menjatuhkan hukuman disiplin ringan secara lisan. Sedangkan untuk hukuman disiplin sedang dan berat, kewenangan sepenuhnya berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Keputusan hukuman disiplin lisan hanya dapat dilakukan oleh atasan langsung. Untuk hukuman sedang dan berat, itu kewenangan PPK,” ujar James saat dikonfirmasi media.
Ia menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya telah berkoordinasi secara internal untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melibatkan Kabid GTK, staf terkait, Kasubag Kepegawaian dan Umum, serta operator administrasi.
James juga menjelaskan bahwa Pemda Maluku telah memiliki sistem absensi online yang terintegrasi. Penilaian terhadap ASN pun dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Data kehadiran ASN semuanya terekam secara online dan sistem akan mengembalikan hasilnya berdasarkan penginputan yang dilakukan. Jadi penilaian itu objektif dan transparan,” jelasnya.
Dengan demikian, keputusan yang tidak sesuai jalur kewenangan bisa dianggap cacat prosedur dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. (EVA)
Discussion about this post