Info Ambon
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Sebuah Langkah Anti Demokrasi

Oleh Wina Armada Sukardi, _ Pakar Hukum dan Etika Pers_

admin by admin
Juli 30, 2023
in Hukum
0
Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Sebuah Langkah Anti Demokrasi

Wina Armada Sukardi.

KENDATI masih banyak mengandung kontraversial, nampaknya Peraturan Presiden (Perpres) “tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas” terus saja disorong buat segera disahkan menjadi Perpers agar dapat secepatnya berlaku.
Beberapa alasan dikemukakan pihak yang menyokong Rancangan Perpres ini. Dengan adanya Perpers ini kelak, mereka berharap, ada kepastian karya pers yang didistribusikan melalui algoritma benar-benar karya pers yang berkualitas. Bukan kaleng-kaleng. Bukan abal-abal. Apalagi hoax.
Lantas diharapkan, dengan adanya Perpres ini mampu memberikan pendapatan yang adil bagi media atas platform digital. Dengan begitu, ada pendapatan yang lebih distributif dan adil.
Lewat Perpers ini pula digadang-gadang hanya pers yang berkualitas saja yang bakal disebarluaskan oleh Perusahaan platform digital. Dalam alur pikir para pendukung Perpres ini, sebagai konsekuensinya perusahaan-perusahaan pers yang dinilai “tidak berkualitas” distribusinya menjadi terbatas dan bakal menghadapi banyak kendala.
Hal ini lantaran jika Perpers soal ini disahkan, patform digital seperti mesin pencari Google berpotensi tidak dapat langsung mencantumkan berita dari perusahaan pers semacam itu.
Kenapa? Perusahaan platform nantinya wajib menjalin kerja sama dengan perusahaan pers “pemilik” berita sebelum menyiarkan karya pers. Itulah yang disebut publishers rights. Perusahaan pers punya hak untuk dibayar terhadap produk-produk yang dihasilkannya. Maka perusahaan penyebar informasi atau platform digital wajib membayar kepada perusahaan pers setiap menyiarkan berita dari perusahaan pers.
Kabarnya dalam proses pengodokan Perpers ini semua pihak yang terkait sudah dilibatkan. Sudah didengarkan. Dari situ pula terkuak, sejatinya, masih banyak perbedaan prinsipil dari para pihak. Masih ada keraguan dari beberapa pihak, Rancangan Perpers ini bakal benar-benar mampu menghasilkan eko sistem pers yang kondusif menjaga kemerdekaan pers. Google, misalnya, menilai rancangan yang diajukan justeru masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas.
Terakhir, dua hari silam, beberapa organisasi wartawan pun, seperti AJI, AMSI dan lainnya, membuat petisi menolak kelas draf Perpers ini.
Walaupun demikian, faktanya, naskah rancangan Perpres tersebut hari-hari ini mau dikirim Kementerian Kominfo ke Presiden Joko Widodo untuk segera ditandatangani. Setelah terjadi pergantian Menkoinfo, rancangan Perpres ini malah dipercepat untuk sampai di meja presiden.

Kontradiktif
Filosofi dalam UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers, antara lain, tidak ada satu pihak pun yang boleh mencampuri urusan pers. Pers ditempatkan sebagai lembaga independen. Pers yang menentukan bagaimana mereka melaksanakan kemerdekaan. Pers sendiri pula yang membuat regulasi soal pers.
Dalam hal ini yang menilai kualitas karya pers adalah pers sendiri. Bukan lingkungan di luar pers. Maka tanggung jawab pemeliharaan kualitas pers berada di pundak pers sendiri juga. Bukan di pihak lain. Tidak juga di pihak pemerintah cq presiden.
Dari judul Perpers ini saja sudah jelas terlihat mengandung kontradiktif. Simaklah judul Perpers “Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas .” Hal Ini berarti pers telah menyerahkan dan mengandalkan proses peningkatan kualitas pers kepada perusahaa platform digital. Ini tentu mengandung kontrakdiksi.
Perusahaan platform digital bukanlah perusahaan pers atau badan hukum jurnalistik. Mereka perusahaan yang menyediakan saluran pipa informasi dari seluruh pihak di seluruh dunia. Dari manapun. Perusahaan platform digital sama sekali tak terkait langsung dengan pembuatan karya-karya pers. Itulah sebabnya mengapa mereka tidak memiliki wartawan.
Pertanyaannya, mengapa dalam Perpers kita perlu menyerahkan dan mengandalkan kualitas karya pers atau jurnalistik kepada perusahaan platform digital? Kepada lembaga yang tidak mengurusi proses pembuatan berita? Mereka pun tidak kompeten soal apakah sebuah karya jurnalistik itu berkualitas arau tidak.
Disinilah kalau Perpers disahkan, bermakna kelak pers telah menyerahkan urusan peningkatan kualitas karya jurnalistik kepada lembaga yang tidak kompeten dan tidak terlibat dalam proses peningkatan kualitas karya jurnalistik. Ironis dan kontrakdiksi.
Lewat Perpers ini pula, jika jadi disahkan, pers telah memberikan sebagian kewenangan kepada presiden. Pemerintah (baik presiden maupun aparatnya) selama ini menurut UU Pers tidak diperkenankan ikut campur dalam urusan pers. Namun dengan adanya tawaran pengesahan Perpers ini, maka dibukalah pintu untuk pemerintah mencampuri urusan pers. Lewat Perpers ini pemerintah diberi karpet merah untuk ikut kembali mengatur dunia pers yang dalam UU Pers jelas sebetul nya tidak diperbolehkan
Adanya Perpers ini memungkinkan di kemudian hari pemerintah membuat berbagai regulasi di bidang pers. Dengan kata lain, perpers ini merupakan undangan terbuka kepada perintah untuk “cawe-cawe” di dunia pers. Dan sekali pemerintah diizinkan masuk ke dalam dunia pers, sejarah telah membuktikan, betapa pemerintah (siapapun) bakal tergiur untuk menciptakan “pers yang berkualitas dalam mendukung pemerintah.” Pers bakal dikebiri. Pers dibuat mandul!
Ini jelas kontradiktif yang terang benderang.

Asas Timbal Balik
Sebagaimana dalam bidang lainnya, di lapangan bisnis juga berlaku asas timbal balik atau asas reprositas. Artinya, kalau kepada mitra bisnis kita memberlakukan suatu ketentuan, maka mitra kita juga bakal memperlakukan ketentuan itu buat kita. Demikian juga dalam konsep Perpers *Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas” perusahaan platform digital wajib membayar hak -hak “kepemilikan” karya jurnalistik perusahaan pers, atau kemudian dikenal dengan sebutan “publisher right” kepada perusahaan pers.
Nah, kalau asas ini dipaksa diterapkan kepada perusahaan Platform digital, maka sebaliknya perusahaan platform digital juga meminta agar asas ini sama-sama diterapkan kepada perusahaan pers. Jadi fair. Adil.
Maka setiap perusahaan platform digital menyiarkan karya pers atau karya jurnalistik atau berita, yang diambil dari perusahaan pers, perusahaan plafform digital itu wajib membayar sejumlah dana ke perusahaan pers. Katakanlah karena perusahaan pers memiliki publisher right atau hak penerbit.
Sebagai konsekuensi dari asas ini, maka sebaliknya, jika perusahaan pers ingin mengambil data apapun dari perusahaan platform digital, nantinya tidak lagi gratis. Otomatis juga harus bayar.
Pada kasus seperti ini, untuk memperkuat fakta berita dan struktur karya , perusahaan pers tidak lagi gratis mengambil dari perusahaan platform digital. Semua data, informasi yang diambil dari perusahaan platform digital, harus dibayar perusahaan pers. Tak ada lagi yang gratis. Padahal sebelumnya perusahaan pers boleh mengambil data,fakta dan infografik apapun dari plaftform digital secara gratis.
Kelak sebagai konsekuensinya adanya pengaturan publisher right di Perpers, semua kutipan dan data apapun dari platform digital harus dibayar.

Bakal Rontok 70 Persen
Sekarang kita tinggal berhitung, lebih banyak untung atau rugi jika Perpers tersebut disahkan dan diberlakukan? Lebih banyak manfaatnya atau mudaratnya?
Jawaban gamblang: jika Perpers soal ini jadi disahkan, maka sekitar 70% – 80% perusahaan pers digital bakal rontok. Mati. Dan kemerdekaan pers terhambat.
Pertama, selama ini sebagian konten dari perusahaan pers online atau digital, isinya sekitar 70% – 80% mengutip dan mengambil data dari perusahaan platform digital secara gratis. Dalam keadaan demikian saja, perusahaan pers masih kembang kempis, bahkan tekor. Apalagi kalau kelak masih harus membayar kepada perusahaan platform digital. Sudah pasti mereka bakal menggali kuburnya sendiri alias akan mati bangkrut. Hanya sebagian kecil yang bertahan.
Dalam bahasa yang lebih mudah, berlakunya Perpers itu bukannya membuat eko sistem pers Indonesia tumbuh subur dan sehat, malah sebaliknya menjadi virus pembunuh masal terhadap pers Indonesia. Pers Indonesia mau tidak mau, suka tidak suka, akan bertumbangan satu persatu.
Apakah yang bertahan inilah yang disebut sebagai penghasil “karya jurnalistik berkualitas?” Tentu tidak.
Ini masuk alasan kedua. Pola itu selain lebih liberal dari liberalisme, juga menjadikan konfigurasi kehadiran pers tidak lagi berwarna. Karya pers atau karya jurnalistik yang pendapat nya berlain lainan , karena dinilai “tidak berkualitas” sudah “dibunuh” lebih dahulu lewat Perpers. Maklumlah harus bayar ke perusahaan platform digital.
Dalam Keadaan jumlah pers cuma sedikit, pers justeru akan lebih mudah dikontrol negara atau pemerintah. Pada titik ini kehadiran pers digital yang harusnya juga selaras dengan pertumbuhan demokrasi, malah mematikan demokrasi.
Sadar atau tidak, mungkin ini mendekatkan kita ke doktrin komunis China. Biarkanlah semua warna bunga (teratai) boleh tumbuh, tapi nanti hanya bunga (teratai) hitam saja yang dibiarkan bertahan berkembang. Lainnya dibabat dan dikondisikan tidak tumbuh. Setelah membiarkan banyak pers digital lahir, Perpers berlaku sebagai mata pisau yang “memotong” sebagian besar pers digital dan membiarkan segelintir yang hidup sehingga kelak mudah dikendalikan.
Dari sini nyata terlihat, rancangan Perpers yang amat bertentangan dengan UU Pers yang membangun dunia jurnalistik yang independen, bermutu, mandiri dan swaregulasi. Itulah amanah reformasi. Amanat untuk menjadikan Indonesia lebih demokrasi. Kalau kemudian rancangan Perpers disahkan isinya boleh disebut menghianati UU Pers karena anti demokrasi.
Ketimbang mengurusi pers sebaiknya pemerintah cq Kominfo lebih baik mengurus hal yang memerlukan fokus dan perhatian. Misalnya coba agar pembangunan BTS benar-benar terwujud tanpa korupsi sehingga seluruh desa benar-benar dapat menikmati internet. Bukan malah “cawe-cawe “ urusan pers yang menjadi tanggung jawab pers.
T a b i k.*

Tags: DigitalKominfoMedia OnlineperpresUU Pers
Previous Post

PLN UIW Maluku dan Maluku Utara Santuni Anak Yatim Dhuafa

Next Post

Guru dan Siswa di Ambon Didorong Wajib Ikuti Metode GASING

admin

admin

Related Posts

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Ditangkap

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Ditangkap

by Eva
Juni 19, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap tiga pelaku peredaran gelap narkotika di kota Ambon....

Pelayanan Kesehatan Kepada Sopir Angkot dan Tukang Ojek Meriahkan HUT Ke-79 Bhayangkara di Ambon

Pelayanan Kesehatan Kepada Sopir Angkot dan Tukang Ojek Meriahkan HUT Ke-79 Bhayangkara di Ambon

by Eva
Juni 19, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Jelang HUT ke-79 Bhayangkara pada 1 Juli 2025 mendatang, Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Maluku melakukan kegiatan pelayanan...

Operasi Simpatik, Polda Maluku Sosialisasi Pentingnya Aturan Lalulintas

Operasi Simpatik, Polda Maluku Sosialisasi Pentingnya Aturan Lalulintas

by Eva
Juni 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Daerah Maluku menggelar Operasi Simpatik Salawaku Tahun 2025 di depan Pelabuhan Yos Sudarso, Jalan Pantai Mardika, Kota...

Wagub Maluku Ancam Tertibkan Pedagang Yang Gunakan Badan Jalan di Pasar Mardika Ambon

Wagub Maluku Ancam Tertibkan Pedagang Yang Gunakan Badan Jalan di Pasar Mardika Ambon

by Eva
Juni 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, menyatakan Pemerintah Provinsi Maluku akan menertibkan para pedagang yang masih berjualan di...

Polsek Nusaniwe Gelar Bakti Religi di Empat Rumah Ibadah Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Polsek Nusaniwe Gelar Bakti Religi di Empat Rumah Ibadah Jelang Hari Bhayangkara ke-79

by Eva
Juni 13, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Nusaniwe, Kota Ambon, menggelar aksi Bakti Religi di empat rumah...

Polda Maluku Tangkap Empat Pelaku Narkoba

Polda Maluku Tangkap Empat Pelaku Narkoba

by Eva
Juni 13, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap empat terduga pelaku narkoba di Kota Ambon. Mereka berinisial J.L.L...

Next Post
Guru dan Siswa di Ambon Didorong Wajib Ikuti Metode GASING

Guru dan Siswa di Ambon Didorong Wajib Ikuti Metode GASING

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Riswan Ahmad Soroti Masalah Lalat di Bakung, Minta Solusi Konkret
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Isu maraknya lalat di Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, kembali menjadi sorotan publik. Seorang tokoh pemuda setempat, Mohammad Riswan Selengkapnya The post Riswan Ahmad Soroti Masalah Lalat di Bakung, Minta Solusi Konkret appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Ketua KNTI Bangkep Dukung Gerakan TUGU DESA Gagasan Kadis PMD
    OBORMOTINDOK.CO.ID.  Bangkep– Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Banggai Kepulauan menyatakan dukungan penuh terhadap program TUGU DESA (Sabtu Minggu di Desa) Selengkapnya The post Ketua KNTI Bangkep Dukung Gerakan TUGU DESA Gagasan Kadis PMD appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Sinergi Panas Bumi: Pertamina Drilling Paparkan Strategi K3LL
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Jakarta – Dalam rangka memperkuat sinergi dan pemahaman bersama mengenai aspek keselamatan kerja, kesehatan, lingkungan hidup (K3LL), serta penerapan keteknikan yang Selengkapnya The post Sinergi Panas Bumi: Pertamina Drilling Paparkan Strategi K3LL appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • BUMDes Morut Diproyeksi Jadi Motor Ekonomi Desa, Didukung Penuh Pemda
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Tim pemateri dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) meyakini bahwa pembentukan badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Selengkapnya The post BUMDes Morut Diproyeksi Jadi Motor Ekonomi Desa, Didukung Penuh Pemda appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Tepis Tuduhan Korupsi, Bupati Morut Beberkan Manfaat Nyata Dana PEN
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Bupati Morowali Utara (Morut), Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, secara tegas membantah isu dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Pemulihan Selengkapnya The post Tepis Tuduhan Korupsi, Bupati Morut Beberkan Manfaat Nyata Dana PEN appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Bupati Amirudin Warning ASN Tak Hadir Apel, Siap-Siap Tukin Dipotong
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Kabupaten Banggai menggelar Apel Akbar yang melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Selengkapnya The post Bupati Amirudin Warning ASN Tak Hadir Apel, Siap-Siap Tukin Dipotong appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Bupati Amirudin Resmikan Renovasi Gedung Pengadilan Agama Luwuk
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Kabupaten Banggai menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor hukum. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Selengkapnya The post Bupati Amirudin Resmikan Renovasi Gedung Pengadilan Agama Luwuk appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel