LANGGUR (info-ambon.com)-Aparat Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual bermodus penipuan berbasis teknologi informasi. Seorang pria berinisial K.T alias Konven telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terbukti menggunakan akun media sosial palsu untuk menjebak korban.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., dalam keterangan pers di Mapolres Malra, Senin (16/9/2025), menyampaikan bahwa tersangka melakukan kejahatan seksual dengan memanfaatkan platform media sosial Facebook untuk memanipulasi dan mengancam korban.
“Tersangka membuat akun palsu dan membujuk korban, sebut saja Melati, untuk mengirimkan foto tanpa busana. Foto itu kemudian digunakan untuk mengancam korban agar mau disetubuhi,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.
Karena ketakutan, korban akhirnya memenuhi permintaan pelaku dan disetubuhi di kediaman tersangka yang berlokasi di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kapolres menjelaskan, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHPidana, Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Tak hanya satu korban, hasil penyidikan mengungkap praktik kejahatan yang melibatkan banyak akun palsu. “Sejauh ini kami telah mengidentifikasi sekitar 65 korban dengan modus serupa. Delapan di antaranya telah disetubuhi oleh tersangka,” kata Rian Suhendi.
Polres Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, khususnya terhadap kejahatan berbasis siber dan seksual.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. “Kami mengingatkan kepada para orang tua agar selalu mengawasi dan mengedukasi anak-anak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah menjalin komunikasi dengan orang asing,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya literasi digital serta pengawasan terhadap aktivitas daring, terutama di kalangan anak muda dan remaja. (EVA)
Discussion about this post