Info Ambon
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Polda Maluku Diminta Berlakukan Hukum Tanpa Pandang Buluh

admin by admin
Maret 22, 2023
in Hukum, Terkini
0
Polda Maluku Diminta Berlakukan Hukum Tanpa Pandang Buluh

Direktur Eksekutif DPN Ismail Marasabessy.

AMBON (info-ambon.com)- Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI) menilai pihak kepolisian di Maluku tidak adil dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Sebagai Direktur Eksekutif LKPHI Maluku meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Sigit Prasetyo Prabowo untuk segara mengevaluasi kinerja Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif dan juga Ditkrimsus Polda Maluku.

Kami siap melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri. “Kami hadir di Maluku untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Maluku yang tidak mampu serta membutuhkan hukum, bantuan hukum kepada masyarakat tanpa mahar,” kata Ketua DPD LKPHI Maluku, M Husen Marasabessy.

Pihaknya mencontohkan, misalnya kasus-kasus hukum yang yang di alami masyarakat, pihak Kepolisian langsung menjatuhkan mereka sebagai tersangka. “Saya melihat bahwa sistem penegakan hukum di Maluku belum begitu baik salah satunya institusi Polda Maluku dalam menangani rentetan konflik di Maluku ini belum jelas yakni sangat lambat.

Direktur Eksekutif DPN Ismail Marasabessy, dengan terbentuknya LKPHI Maluku dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan hukum. “Selaku masyarakat Indonesia dimanapun berada dari Sabang sampai Merauke, khusus masyarakat yang ada di Provinsi Maluku wakil khusus Kota Ambon itu memahami terkait dengan politik hukum yang ada di Indonesia. Dan juga memahami tentang pengesahan kitab Undang – Undang hukum Pidana yang terbaru. Karena sejatinya proses pengesahan KUHP yang terbaru atau kitab Undang – Undang Pidana Nomor 1 tahun 2023 itu belum begitu masif,” lanjutnya.

“Sejatinya, Pemerintah sendiri pun belum ada upaya yang signifikan untuk melakukan sosialiasi dan memberitahukan kepada masyarakat Indonesia, bahwa ini loh kitab Undang -Undang Pidana yang baru. Sehingga Kami dari LKPHI Republik Indonesia yaitu pengurus DPD LKPHI Maluku mengambil peran itu menjadi jembatan atau menyambung dari pada Pemerintah guna memberitahukan kepada masyarakat Maluku bahwa sudah ada kitab Undang – Undang Hukum Pidana terbaru,” tungkas dia.

Pihaknya menegaskan, tetapi Undang – Undang ini akan berlaku di tiga tahun kemudian, sehingga masih di bicarakan di Pusat, dalam tiga tahun ini butuh waktu sangat panjang untuk proses sosialiasi atau pemberitahuan kepada masyarakat bahwa tiga tahun ke depan kita tidak lagi mengunakan KUHP lama, kita sudah pakai KUHP baru dan Pasal – Pasal pun berbeda.

“Memang pasti ada beberapa Pasal yang juga berbeda yang harus di pelajari secara bersama oleh para praktisi hukum, akademisi hukum dan juga aparat penegak hukum yaitu ada pengacara, Kejaksaan dan Kepolisian,” terangnya.

Lanjut Marasabessy, bahwa masukan kepada aparat atau instansi penegak hukum yaitu Kepolisian Polda Maluku jangan coba – coba kriminalisasi masyarakat yang tidak mampu, karena pihak Kepolisian harus tau bahwa mereka di gaji masyarakat, maka dari itu harus memperlakukan masyarakat dengan sebaik – baik mungkin. Selain itu, lanjut dia, ketika masyarakat itu bersalah maka jangan pernah sekali – kali memperlakukan mereka sesuai dengan kemauan dari pada pihak Kepolisian.

Seperti contohnya, ada masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pungli, padahal yang saya amati dan ikuti dalam persidangan dia tidak pernah lakukan hal tersebut bahkan sudah ada pengakuan dari masyarakat bahwa dituduh memalak atau meminta uang itu dia tidak pernah mengakui bahwa yang bersangkutan atau terdakwa itu melakukan pungutan liar, berarti ada kejanggalan dalam proses penyelidikan, ada kejanggalan yang begitu besar.

“Saya ingatkan kepada pihak Kepolisian jangan coba – coba dan jangan sekali – kali memperlakukan masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan keinginan sendiri, karena semua yang dimainkan dalam permasalahan hukum ada aturan mainnya ada KUHP dan KUHAP, jadi jangan asal main, ketidak memenuhi unsur di tetapkan sebagai tersangka,” demikian Marasabessy. (EVA)

Tags: KUHPMalukupolda malukuwarga miskin
Previous Post

Rutong Masuk 75 Besar Desa Wisata Indonesia

Next Post

Pemkot Edarkan Surat Untuk Pengusaha Karaoke dan Restoran

admin

admin

Related Posts

Komisi 1 DPRD Maluku Gelar Rapat Dengan Warga Rumah Tiga Soal Sengketa Lahan

Komisi 1 DPRD Maluku Gelar Rapat Dengan Warga Rumah Tiga Soal Sengketa Lahan

by Eva
Oktober 17, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Komisi I DPRD Maluku akan memanggil ulang sejumlah pihak terkait sengketa lahan di kawasan Rumah Tiga, Kota Ambon....

Wawali Ambon Minta OPD, Kades dan Lurah Tingkatkan Kinerja Pelayan Publik

Wawali Ambon Minta OPD, Kades dan Lurah Tingkatkan Kinerja Pelayan Publik

by Eva
Oktober 17, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta didampingi Sekertaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette dan Para Organisasi Pimpinan Daerah...

Lepas Peserta Kongres, Wattimena: Kalau Ada Salah, Mohon Dimaafkan

Lepas Peserta Kongres, Wattimena: Kalau Ada Salah, Mohon Dimaafkan

by admin
Oktober 17, 2025
0

AMBON(info-ambon.com)-Ketua Panitia Pelaksana Kongres XXX Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM), Drs Bodewin Wattimena, M.Si menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh...

BEI Bersama SRO Lainnya Gelar CMSE 2025, Ini Harapan Direktur BEI!

BEI Bersama SRO Lainnya Gelar CMSE 2025, Ini Harapan Direktur BEI!

by Eva
Oktober 17, 2025
0

JAKARTA (info-amvbon.com)-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya, yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT...

Gubernur Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah”

Gubernur Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah”

by Eva
Oktober 17, 2025
0

​AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi meluncurkan (Launching) Program Unggulan Gubernur Maluku "Manggurebe Biking Bae Rumah" (Gotong Royong Membuat...

Pengurus PBVSI Maluku 2025-2029 Resmi Dilantik

Pengurus PBVSI Maluku 2025-2029 Resmi Dilantik

by Eva
Oktober 17, 2025
0

​AMBON (info-ambon.com)- Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Maluku Masa Bhakti 2025-2029 resmi dilantik oleh Ketua Umum...

Next Post
Pj Walikota: Pembayaran Lahan TPA Toisapu Harus Punya Dasar Hukum

Pemkot Edarkan Surat Untuk Pengusaha Karaoke dan Restoran

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Gubernur Khofifah Disambut Hangat di Palu Awali Kunjungan ke Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai penyambutan Gubernur Jawa Timur, Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., bersama rombongan Selengkapnya
  • PWRI Sulteng Dinilai Aktif, Siap Gelar Studi Tiru dan Wisata Religi ke Pulau Jawa
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai sebagai salah satu organisasi PWRI daerah yang paling aktif di Selengkapnya
  • Kadis PUPR Banggai Tinjau Proyek Infrastruktur Luwuk, Progres Tunjukkan Capaian Positif
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk—Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, I Dewa Gede Supatriagama, ST. M.Si, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Selengkapnya
  • Pengurus Pusat Gerindra Diminta Segera Berhentikan Aleg DPRD Banggai Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
    Oleh: (HENDRA DG TIRO: SEKUM HMI CABANG LUWUK BANGGAI ) OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Partai politik tidak hanya menjadi mesin elektoral, tetapi juga cermin Selengkapnya
  • Ketua Dan Pengurus KBPMSB Serukan Jaga Persatuan & Kondusifitas Di Wilayah DOB Tompotika
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika kini memasuki tahap krusial. Setelah melalui proses panjang, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Selengkapnya
  • Disiplin ASN Diperketat, Pemkab Banggai Bacakan Daftar Pejabat yang Terkena Sanksi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kembali menggelar apel bersama yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Selengkapnya
  • Asisten I Banggai Dorong Mahasiswa Jadi Pemimpin Berintegritas dan Visioner
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, Hj. Nur Djalal, S.H., hadir mewakili Bupati Banggai sebagai pemateri dalam Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel