AMBON (info-ambon.com)- Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI) menilai pihak kepolisian di Maluku tidak adil dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Sebagai Direktur Eksekutif LKPHI Maluku meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Sigit Prasetyo Prabowo untuk segara mengevaluasi kinerja Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif dan juga Ditkrimsus Polda Maluku.
Kami siap melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri. “Kami hadir di Maluku untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Maluku yang tidak mampu serta membutuhkan hukum, bantuan hukum kepada masyarakat tanpa mahar,” kata Ketua DPD LKPHI Maluku, M Husen Marasabessy.
Pihaknya mencontohkan, misalnya kasus-kasus hukum yang yang di alami masyarakat, pihak Kepolisian langsung menjatuhkan mereka sebagai tersangka. “Saya melihat bahwa sistem penegakan hukum di Maluku belum begitu baik salah satunya institusi Polda Maluku dalam menangani rentetan konflik di Maluku ini belum jelas yakni sangat lambat.
Direktur Eksekutif DPN Ismail Marasabessy, dengan terbentuknya LKPHI Maluku dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan hukum. “Selaku masyarakat Indonesia dimanapun berada dari Sabang sampai Merauke, khusus masyarakat yang ada di Provinsi Maluku wakil khusus Kota Ambon itu memahami terkait dengan politik hukum yang ada di Indonesia. Dan juga memahami tentang pengesahan kitab Undang – Undang hukum Pidana yang terbaru. Karena sejatinya proses pengesahan KUHP yang terbaru atau kitab Undang – Undang Pidana Nomor 1 tahun 2023 itu belum begitu masif,” lanjutnya.
“Sejatinya, Pemerintah sendiri pun belum ada upaya yang signifikan untuk melakukan sosialiasi dan memberitahukan kepada masyarakat Indonesia, bahwa ini loh kitab Undang -Undang Pidana yang baru. Sehingga Kami dari LKPHI Republik Indonesia yaitu pengurus DPD LKPHI Maluku mengambil peran itu menjadi jembatan atau menyambung dari pada Pemerintah guna memberitahukan kepada masyarakat Maluku bahwa sudah ada kitab Undang – Undang Hukum Pidana terbaru,” tungkas dia.
Pihaknya menegaskan, tetapi Undang – Undang ini akan berlaku di tiga tahun kemudian, sehingga masih di bicarakan di Pusat, dalam tiga tahun ini butuh waktu sangat panjang untuk proses sosialiasi atau pemberitahuan kepada masyarakat bahwa tiga tahun ke depan kita tidak lagi mengunakan KUHP lama, kita sudah pakai KUHP baru dan Pasal – Pasal pun berbeda.
“Memang pasti ada beberapa Pasal yang juga berbeda yang harus di pelajari secara bersama oleh para praktisi hukum, akademisi hukum dan juga aparat penegak hukum yaitu ada pengacara, Kejaksaan dan Kepolisian,” terangnya.
Lanjut Marasabessy, bahwa masukan kepada aparat atau instansi penegak hukum yaitu Kepolisian Polda Maluku jangan coba – coba kriminalisasi masyarakat yang tidak mampu, karena pihak Kepolisian harus tau bahwa mereka di gaji masyarakat, maka dari itu harus memperlakukan masyarakat dengan sebaik – baik mungkin. Selain itu, lanjut dia, ketika masyarakat itu bersalah maka jangan pernah sekali – kali memperlakukan mereka sesuai dengan kemauan dari pada pihak Kepolisian.
Seperti contohnya, ada masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pungli, padahal yang saya amati dan ikuti dalam persidangan dia tidak pernah lakukan hal tersebut bahkan sudah ada pengakuan dari masyarakat bahwa dituduh memalak atau meminta uang itu dia tidak pernah mengakui bahwa yang bersangkutan atau terdakwa itu melakukan pungutan liar, berarti ada kejanggalan dalam proses penyelidikan, ada kejanggalan yang begitu besar.
“Saya ingatkan kepada pihak Kepolisian jangan coba – coba dan jangan sekali – kali memperlakukan masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan keinginan sendiri, karena semua yang dimainkan dalam permasalahan hukum ada aturan mainnya ada KUHP dan KUHAP, jadi jangan asal main, ketidak memenuhi unsur di tetapkan sebagai tersangka,” demikian Marasabessy. (EVA)
Discussion about this post