AMBON (info-ambon.com)- DPRD Maluku menyoroti kebijakan Pemerintah Pusat meniadakan penarikan retribusi dan pajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawadi menyampaikan, peniadaan penarikan retribusi dan pajak OPD dapat menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
“Kebijakan Pemerintah Pusat tersebut, menyebabkan penurunan PAD yang cukup drastis dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024 sekitar 200 miliar. Ini tentu sangat mempengaruhi perencanaan anggaran untuk 2025,” ungkap dia kepada wartawan di Ambon, Rabu (4/12/2024).
Dikatakan, penurunan PAD, beberapa OPD mengalami keterbatasan anggaran, terutama dalam belanja pembangunan, dengan hanya dialokasikan dana yang sangat minim, berkisar 3 hingga 5 miliar rupiah.
“Dengan anggaran sekecil itu, sulit untuk melakukan intervensi pembangunan yang diperlukan dalam mengentaskan kemiskinan,” tandas Irawadi.
Dengan begitu, Irawadi berharap OPD tetap bekerja meski dalam keterbatasan.
“Mari kita tetap bekerja
dan mendorong Pemerintah daerah untuk mencari solusi inovatif agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tutup dia. (EVA)
Discussion about this post