Info Ambon
Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Pemneg Batumerah Tolak Eksekusi Lahan Petuanan oleh PN Ambon

admin by admin
Maret 22, 2022
in Hukum
0
Pemneg Batumerah Tolak Eksekusi Lahan Petuanan oleh PN Ambon

Keterangan pers Pemneg Batumerah soal eksekusi lahan oleh PN Ambon, Selasa.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)-Demi melindungi hak-hak warga masyarakat Negeri Batumerah. Pemerintah Negeri (Pemneg) Batumerah bersama Saniri Negeri, kepala dati beserta segenap kesatuan masyarakat hukum adat menolak dan menentang rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Dimana, rencana eksekusi lahan oleh PN Ambon tertuang dalam surat Nomor: W27-UI/857/HK.02/3/2022 tanggal 16 Maret 2022, perihal pemberitahuan eksekusi dalam perkara perdata nomor:74/Pdt.G/1989/PN ab, dimana dalam surat dimaksud letak lokasi obyek eksekusi di Dusun Hurunguang yang terletak di dalam petuanan Negeri Soya, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Eksekusi tersebut akan dilaksanakan pada 24-25 Maret 2022 mendatang.

Sekretaris Negeri Batumerah, Arlis Lisaholet, menyampaikan akan menentang dan menolak rencana eksekusi lahan di wilayah Petuanan Batumerah.

“Kami meminta dengan hormat kepada Ketua PN Ambon untuk menghentikan agenda dimaksud untuk selama-lamanya,” tegas Lisaholet dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Negeri Batumerah, Selasa (22/3/2022).

Dalam surat eksekusi yang dikirim oleh PN Ambon, letak lokasi objek eksekusi di Dusun Hurunguang yang terletak di dalam petuanan Negeri Soya Desa Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Objek yang diklaim untuk dilakukan ekseskusi meruapakan bagian dari Dusun Dati Waihakila milik keluarga Masawoy yang merupakan salah satu Matarumah dan memiliki lima potong dusun dati di petuanan Negeri Batumerah atas nama Wahidi Talima Masawoy.

Dusun pusaka dan dusun dati didalam wilayah petuanan Negeri Batumerah, tidak mengenal adanya Dusun Hurunguang yang menurut surat PN Ambon, terletak di petuanan Negeri Soya. Sehingga pemerintah negeri nyatakan objek lokasi dusun tersebut di wilayah Negeri Batumerah sangat kabur.

“Pemneg menyarankan agar PN Ambon mengecek kembali keberadaan petuanan di Negeri Soya bukan petuanan Negeri Batumerah. Karena menjadi hal yang aneh apabila ada sebuah dusun di peraturan negeri yang berbeda di tengah petuanan negeri yang berbeda pula,” jelasnya.

Dikatakan, sebelumnya, PN Ambon pada 29 November 2019 lalu telah melakukan konstantering ulang untuk proses permohonan eksekusi lahan tersebut. Dalam konstantering ulang tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah negeri, saniri negeri, kepala dati negeri Batumerah maupun pemohon eksekusi, tetapi hal tersebut ditunda oleh jurusita dan panitera yang ikut hadir juga.

Alasan ditundannya konstantering ulang tersebut, lanjutnya, karena pemohon eksekusi tidak dapat menunjukan gambar atau peta objek eksekusi dan batas sesuai kondisi ril. Sehingga dengan adanya surat baru dari pengadilan negeri Ambon dengan mengabaikan proses tahapan eksekusi, Pemneg Batumerah menilai PN Ambon telah melanggar ketentuan dan komitmen bersama serta cenderung semena-mena yang tentunya ini berbahaya mengingat hal ini menyangkut kepentingan masyarakat besar.

“Objek yang diklaim dan akan dilakukan eksekusi merupakan wilayah adiministrasi Negeri Batumerah yang berada di RW 18 dan 19 yang memiliki total 2.739 KK. Wilayah administrasi tersebut telah tertuang dalam data kependudukan, kepemilikan bangunan dan peta penetapan batas administrasi desa kelurahan dari Pemerintah kota (Pemkot) Ambon di tahun 2009 lalu,” terangnya Lisaholet.

Selain itu, objek yang akan dilakukan eksekusi tersebut juga sudah ada ratusan sertifikat hak milik dari badan pertanahan Kota Ambon. Sudah ada juga ratusan rumah tinggal, perumahan BTN, sarana ibadah, kantor, sekolah, pengadilan tinggi agama, kampus dan fasilitas pemerintah kota baik instalasi pembuangan lumpur tinja, maupun bangunan pasar rakyat.

Tak hanya itu, objek eksekusi itu juga merupakan objek lahan yang pernah tereksekusi dengan luas keselurahan 112,5 hektar. Hal tersebut berdasarkan berita acara eksekusi Nomor 437/1977-Perdt-C tanggal 15 Oktober 1986 dan gambar situasi Nomor: 1048/1986 tertanggal 08 November 1986.

“Jika direncanakan untuk dieksekusi kembali dengan klaim dari pihak lain maka ini merupakan sebuah bentuk ketidakjelasan dan kesemerawutan penegakan hukum di kota Ambon,” jelas Arlis.

Untuk itu, tambahnya, demi melindungi hak masyarakat Negeri Batumerah, demi memelihara ketentraman dan ketertiban umum maka pemerintah negeri, saniri negeri, kepala-kepala dati beserta segenap kesatuan masyarakat hukum adat menolak dan menentang rencana aksekusi lahan tersebut. (EVA)

Tags: Batumeraheksekusi LahanPN AmbonTolak
Previous Post

Ketua DPD Golkar Maluku Dinilai Lakukan Kekeliruan

Next Post

Metz-Perancis Undang Delegasi Ambon, Buka Peluang Sister City Bidang Musik

admin

admin

Related Posts

Habiskan Anggaran 1,2 Milyar, Koalisi Aktivitas Anti Korupsi Desak Walikota Ambon Copot Kadis Pendidikan

Habiskan Anggaran 1,2 Milyar, Koalisi Aktivitas Anti Korupsi Desak Walikota Ambon Copot Kadis Pendidikan

by Eva
Oktober 17, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Pendemo tergabung dalam Koalisi Aktivis Anti Korupsi Indonesiamenggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Ambon, Jumat (17/10/2025), sekitar pukul...

Ini Komposisi PB AMGPM 2025-2030

Ini Komposisi PB AMGPM 2025-2030

by admin
Oktober 17, 2025
0

AMBON(info-ambon.com)-Perhelatan Kongres XXX Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) semalam, 16 Oktober 2025 telah berakhir. Sidang yang mulai dihelat Minggu...

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

by Eva
Oktober 15, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Sektor (Polsek) Leksula, Polres Buru Selatan, Polda Maluku, bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan persoalan pemalangan Sekolah...

Kapolda Maluku Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Wapres RI di PLTMG Waai

Kapolda Maluku Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Wapres RI di PLTMG Waai

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pengamanan sekaligus mendampingi kunjungan...

209 Personel Polres Tual Dikerahkan Amankan Kunker Wapres Gibran ke Tual dan Malra

209 Personel Polres Tual Dikerahkan Amankan Kunker Wapres Gibran ke Tual dan Malra

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 209 personel Polres Tual dikerahkan untuk mengamankan kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, di...

Polda Maluku Sosialisasikan Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara di Ambon

Polda Maluku Sosialisasikan Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara di Ambon

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Maluku menggelar Rapat Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara, Selasa (14/10/2025), di...

Next Post
Metz-Perancis Undang Delegasi Ambon, Buka Peluang Sister City Bidang Musik

Metz-Perancis Undang Delegasi Ambon, Buka Peluang Sister City Bidang Musik

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pemerintah Banggai Tegaskan Dapur MBG Wajib Gunakan Bahan Lokal, Koperasi Merah Putih Siap Berkolaborasi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menegaskan agar dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak menggunakan Selengkapnya
  • Gubernur Khofifah Disambut Hangat di Palu Awali Kunjungan ke Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai penyambutan Gubernur Jawa Timur, Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., bersama rombongan Selengkapnya
  • PWRI Sulteng Dinilai Aktif, Siap Gelar Studi Tiru dan Wisata Religi ke Pulau Jawa
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai sebagai salah satu organisasi PWRI daerah yang paling aktif di Selengkapnya
  • Kadis PUPR Banggai Tinjau Proyek Infrastruktur Luwuk, Progres Tunjukkan Capaian Positif
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk—Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, I Dewa Gede Supatriagama, ST. M.Si, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Selengkapnya
  • Pengurus Pusat Gerindra Diminta Segera Berhentikan Aleg DPRD Banggai Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
    Oleh: (HENDRA DG TIRO: SEKUM HMI CABANG LUWUK BANGGAI ) OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Partai politik tidak hanya menjadi mesin elektoral, tetapi juga cermin Selengkapnya
  • Ketua Dan Pengurus KBPMSB Serukan Jaga Persatuan & Kondusifitas Di Wilayah DOB Tompotika
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika kini memasuki tahap krusial. Setelah melalui proses panjang, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Selengkapnya
  • Disiplin ASN Diperketat, Pemkab Banggai Bacakan Daftar Pejabat yang Terkena Sanksi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kembali menggelar apel bersama yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel