Info Ambon
Kamis, Mei 21, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Pemneg Batumerah Tolak Eksekusi Lahan Petuanan oleh PN Ambon

admin by admin
Maret 22, 2022
in Hukum
0
Pemneg Batumerah Tolak Eksekusi Lahan Petuanan oleh PN Ambon

Keterangan pers Pemneg Batumerah soal eksekusi lahan oleh PN Ambon, Selasa.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)-Demi melindungi hak-hak warga masyarakat Negeri Batumerah. Pemerintah Negeri (Pemneg) Batumerah bersama Saniri Negeri, kepala dati beserta segenap kesatuan masyarakat hukum adat menolak dan menentang rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Dimana, rencana eksekusi lahan oleh PN Ambon tertuang dalam surat Nomor: W27-UI/857/HK.02/3/2022 tanggal 16 Maret 2022, perihal pemberitahuan eksekusi dalam perkara perdata nomor:74/Pdt.G/1989/PN ab, dimana dalam surat dimaksud letak lokasi obyek eksekusi di Dusun Hurunguang yang terletak di dalam petuanan Negeri Soya, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Eksekusi tersebut akan dilaksanakan pada 24-25 Maret 2022 mendatang.

Sekretaris Negeri Batumerah, Arlis Lisaholet, menyampaikan akan menentang dan menolak rencana eksekusi lahan di wilayah Petuanan Batumerah.

“Kami meminta dengan hormat kepada Ketua PN Ambon untuk menghentikan agenda dimaksud untuk selama-lamanya,” tegas Lisaholet dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Negeri Batumerah, Selasa (22/3/2022).

Dalam surat eksekusi yang dikirim oleh PN Ambon, letak lokasi objek eksekusi di Dusun Hurunguang yang terletak di dalam petuanan Negeri Soya Desa Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Objek yang diklaim untuk dilakukan ekseskusi meruapakan bagian dari Dusun Dati Waihakila milik keluarga Masawoy yang merupakan salah satu Matarumah dan memiliki lima potong dusun dati di petuanan Negeri Batumerah atas nama Wahidi Talima Masawoy.

Dusun pusaka dan dusun dati didalam wilayah petuanan Negeri Batumerah, tidak mengenal adanya Dusun Hurunguang yang menurut surat PN Ambon, terletak di petuanan Negeri Soya. Sehingga pemerintah negeri nyatakan objek lokasi dusun tersebut di wilayah Negeri Batumerah sangat kabur.

“Pemneg menyarankan agar PN Ambon mengecek kembali keberadaan petuanan di Negeri Soya bukan petuanan Negeri Batumerah. Karena menjadi hal yang aneh apabila ada sebuah dusun di peraturan negeri yang berbeda di tengah petuanan negeri yang berbeda pula,” jelasnya.

Dikatakan, sebelumnya, PN Ambon pada 29 November 2019 lalu telah melakukan konstantering ulang untuk proses permohonan eksekusi lahan tersebut. Dalam konstantering ulang tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah negeri, saniri negeri, kepala dati negeri Batumerah maupun pemohon eksekusi, tetapi hal tersebut ditunda oleh jurusita dan panitera yang ikut hadir juga.

Alasan ditundannya konstantering ulang tersebut, lanjutnya, karena pemohon eksekusi tidak dapat menunjukan gambar atau peta objek eksekusi dan batas sesuai kondisi ril. Sehingga dengan adanya surat baru dari pengadilan negeri Ambon dengan mengabaikan proses tahapan eksekusi, Pemneg Batumerah menilai PN Ambon telah melanggar ketentuan dan komitmen bersama serta cenderung semena-mena yang tentunya ini berbahaya mengingat hal ini menyangkut kepentingan masyarakat besar.

“Objek yang diklaim dan akan dilakukan eksekusi merupakan wilayah adiministrasi Negeri Batumerah yang berada di RW 18 dan 19 yang memiliki total 2.739 KK. Wilayah administrasi tersebut telah tertuang dalam data kependudukan, kepemilikan bangunan dan peta penetapan batas administrasi desa kelurahan dari Pemerintah kota (Pemkot) Ambon di tahun 2009 lalu,” terangnya Lisaholet.

Selain itu, objek yang akan dilakukan eksekusi tersebut juga sudah ada ratusan sertifikat hak milik dari badan pertanahan Kota Ambon. Sudah ada juga ratusan rumah tinggal, perumahan BTN, sarana ibadah, kantor, sekolah, pengadilan tinggi agama, kampus dan fasilitas pemerintah kota baik instalasi pembuangan lumpur tinja, maupun bangunan pasar rakyat.

Tak hanya itu, objek eksekusi itu juga merupakan objek lahan yang pernah tereksekusi dengan luas keselurahan 112,5 hektar. Hal tersebut berdasarkan berita acara eksekusi Nomor 437/1977-Perdt-C tanggal 15 Oktober 1986 dan gambar situasi Nomor: 1048/1986 tertanggal 08 November 1986.

“Jika direncanakan untuk dieksekusi kembali dengan klaim dari pihak lain maka ini merupakan sebuah bentuk ketidakjelasan dan kesemerawutan penegakan hukum di kota Ambon,” jelas Arlis.

Untuk itu, tambahnya, demi melindungi hak masyarakat Negeri Batumerah, demi memelihara ketentraman dan ketertiban umum maka pemerintah negeri, saniri negeri, kepala-kepala dati beserta segenap kesatuan masyarakat hukum adat menolak dan menentang rencana aksekusi lahan tersebut. (EVA)

Tags: Batumeraheksekusi LahanPN AmbonTolak
Previous Post

Ketua DPD Golkar Maluku Dinilai Lakukan Kekeliruan

Next Post

Metz-Perancis Undang Delegasi Ambon, Buka Peluang Sister City Bidang Musik

admin

admin

Related Posts

Polda Maluku Tuntaskan Penyidikan Kasus Persetubuhan Anak Ex Camat Taniwel Timur

Polda Maluku Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Rp 6,7 M Dana Pembangunan SMA Negeri 29 SBB

by Eva
Mei 20, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian bantuan pemerintah Program...

Polda Maluku Tuntaskan Penyidikan Kasus Persetubuhan Anak Ex Camat Taniwel Timur

Polda Maluku Tuntaskan Penyidikan Kasus Persetubuhan Anak Ex Camat Taniwel Timur

by Eva
Mei 20, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak...

Perkuat Pengawasan Orang Asing di Maluku, Kodaeral IX Siap Tingkatkan Patroli Laut

Perkuat Pengawasan Orang Asing di Maluku, Kodaeral IX Siap Tingkatkan Patroli Laut

by Eva
Mei 19, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Dankodaeral) IX, Laksda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H., yang diwakili Asisten Intelijen (Asintel)...

Polda Maluku Pastikan Seleksi Bakomsus Polri 2026 Transparan dan Bebas Intervensi

Polda Maluku Pastikan Seleksi Bakomsus Polri 2026 Transparan dan Bebas Intervensi

by Eva
Mei 19, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Polda Maluku kembali menegaskan komitmennya mewujudkan proses rekrutmen anggota Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis melalui pelaksanaan Uji...

Ambon Masuk Penilaian HAM Nasional 2026 Bersama Palu dan Bandung

Ambon Masuk Penilaian HAM Nasional 2026 Bersama Palu dan Bandung

by Eva
Mei 19, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penilaian hak asasi manusia (HAM) terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun...

Satgas Amole II Polda Maluku Tuntaskan Misi Pengamanan Freeport

Satgas Amole II Polda Maluku Tuntaskan Misi Pengamanan Freeport

by Eva
Mei 18, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Satgas Operasi Amole II Polda Maluku berhasil menuntaskan misi pengamanan objek vital nasional PT Freeport Indonesia di Papua. Sebanyak...

Next Post
Metz-Perancis Undang Delegasi Ambon, Buka Peluang Sister City Bidang Musik

Metz-Perancis Undang Delegasi Ambon, Buka Peluang Sister City Bidang Musik

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Dinas PUPR Banggai Tegaskan Pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I Masih Berproses 
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Bangai– Dinas PUPR Banggai memastikan pekerjaan pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I masih dalam masa pelaksanaan kontrak dan belum memasuki tahapan pemeriksaan final maupun serah terima pekerjaan. Oleh karena itu, ruang perbaikan, penyempurnaan, dan penyesuaian teknis terhadap hasil pekerjaan masih menjadi kewajiban penyedia jasa sesuai ketentuan kontrak. Hal tersebut menjadi salah satu poin penegasan […]
  • Marthen Selamet Susanto Ditunjuk Jadi Sekjen Baru PWI Pusat
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melakukan penyesuaian susunan kepengurusan harian melalui Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 081-PLP/PP-PWI/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul wafatnya Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, pada 17 April 2026 lalu. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menetapkan Marthen Selamet Susanto sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat yang […]
  • SKK Migas Kalsul Jelaskan Mekanisme PPM dan CSR dalam RDP Bersama DPRD Banggai
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Kalimantan Sulawesi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Banggai pada Selasa (19/5/2026). Rapat tersebut membahas pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) yang dijalankan perusahaan migas di wilayah Kabupaten Banggai. […]
  • Bupati Banggai Apresiasi Peran Madrasah dalam Membentuk Generasi Berakhlak
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK– Bupati Banggai Amirudin menghadiri acara perpisahan siswa-siswi kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Banggai yang telah menyelesaikan masa studi mereka. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula MTsN 1 Banggai, Luwuk, Selasa (19/5/2026). Acara perpisahan berlangsung penuh haru dan kebersamaan dengan dihadiri para orang tua dan wali murid. Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala […]
  • Sekda Morowali Utara Buka Pelatihan Peaceful Parenting HUT IGTKI PGRI ke-76
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Utara, Ir. Musda Guntur, MM, secara resmi membuka kegiatan Pelatihan dan Seminar Peaceful Parenting dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia – Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI PGRI) ke-76. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali Utara, Selasa (19/05/2026). Seminar yang mengusung tema […]
  • Polres Banggai Dalami Kasus Dugaan Pengeroyokan Pemain Pongkeari di Hadianto Rasyid Cup 2026
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Proses hukum terkait dugaan pengeroyokan terhadap dua pemain sepak bola asal Kecamatan Batui dari Tim Pongkeari dalam pertandingan Hadianto Rasyid Cup 2026 di Lapangan Mutiara Nambo terus berlanjut. Polres Banggai kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi tambahan guna mendalami insiden yang terjadi saat pertandingan berlangsung. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi […]
  • Bupati Delis Buka Lomba Desa di Bungku Utara, Dorong Desa Mandiri dan Sejahtera
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Bupati Morowali Utara, (Morut), Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, secara resmi membuka kegiatan Lomba Desa yang digelar di Desa Tambarobone, Kecamatan Bungku Utara, Senin (18/05/2026). Pelaksanaan Lomba Desa tersebut bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus mendorong pemerintah desa bersama masyarakat agar semakin aktif dan mandiri dalam mengoptimalkan potensi wilayah masing-masing. Selain itu, kegiatan ini […]
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel