AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perikanan melakukan sosialisasi optimalisasi tempat pelelangan Ikan (TPI) dan uji publik tarif retribusi TPI sesuai rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan retribusi Daerah kota Ambon tahun 2023. Kegiatan yang berlangsung di salah satu Hotel di Kota Ambon, Selasa (31/10/2023).
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan,
Pemkot Ambon saat ini sementara berusaha mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat pembangunan di daerah.
“PAD ini diperoleh dari pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. PAD Kota Ambon juga disumbangkan oleh Dinas perikanan Kota Ambon melalui retribusi tempat pelelangan ikan,” katanya.
Dijelaskan, TPI merupakan salah satu sarana penting dalam rantai pemasaran ikan.
“Fungsi TPI sesuai namanya adalah untuk melelang ikan, atau tempat dimana terjadi pertemuan antara penjual yaitu nelayan pemilikikan/ pemilik kapal: dan pembeli yaitu pedagang/ jibu-jibu/ papale/ agen perusahaan perikanan,” terang Wattimena.
Diakui, pihaknya menyadari bahwa fungsi pelelangan ikan ini dalam konteks pemasaran belum dapat dilakukan secara optimal di Kota Ambon.
Beberapa masalah, lanjut Wattimena, dan kendala yang dihadapi antara lain, banyaknya tempat pendaratan ikan alami di desa/ negeri, dengan tidak ada pelelangan di tempat pendaratan: masih panjangnya rantai pemasaran dari nelayan/ pemilik ikan sampai ke konsumen akhir: belum adanya harga patokan ikan di daerah; masih adanya penentuan harga sepihak; dan belum optimalnya pelelangan ikan di pasar arumbae.
“Menghadapi masalah dan kendala ini, Pemkot Ambon melalui Dinas Perikanan terus berbenah. Pada 30 November 2022 lalu, Pemkot Ambon telah meresmikan rumah lelang arumbae, dan menetapkan peraturan walikota Ambon No penyelenggaraan 53 dan tahun 2022 pengelolaan tentang TPI, sebagai implementasi peraturan daerah Kota Ambon No 11 tahun 2022 tentang retribusi tempat pelelangan ikan,” jelasnya.
Selain itu, kata Wattimena, rumah lelang arumbae berfungsi mengelola TPI di pasar ikan arumbae untuk lebih baik, khususnya untuk pemungutan.
Retribusi TPI. Meskipun demikian tarif retribusi TPI tersebut, belum dipungut sesuai perda dan Perwali yang telah ditetapkan, sehingga PAD melalui retribusi TPI belum optimal. Penerapan dan pemungutan retribusi TPI secara benar, akan memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD Kota Ambon, yang tentunya akan memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Ambon.
“Saat ini Pemkot Ambon juga sementara membahas dengan DPRD kota Ambon Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengacu pada UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. karena itu, pada kesempatan ini sekaligus akan dilakukan simulasi dan uji publik rancangan perda dimaksud, khususnya tentang tarif retribusi TPI,” tutup dia. (EVA)
Discussion about this post