Info Ambon
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Pemkot Edarkan Surat Untuk Pengusaha Karaoke dan Restoran

admin by admin
Maret 22, 2023
in Hukum, Terkini
0
Pj Walikota: Pembayaran Lahan TPA Toisapu Harus Punya Dasar Hukum

Pj Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.

AMBON (info-ambon.com)- Menjelang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah pada 23 Maret 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengeluarkan surat edaran No 003.2/03/SE/2023 tentang penyesuaian jam operasional tempat hiburan, rumah makan, cafe, restoran, sektor usaha kuliner, dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, berlangsung.

“Surat edaran dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, sudah resmi kita keluarkan, dan mulai berlaku di tanggal 1 Ramadan, seusai keputusan pemerintah,” katanya Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.

Menurutnya, salah satu cara menghargai pelaksanaan ibadah tersebut, dengan tidak memakan dan minum di jalanan saat siang hari. “Masyarakat dihimbau agar tidak makan, minum maupun merokok pada siang hari ditempat-tempat umum, agar tidak mengganggu saudara kita khususnya umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah Puasa,” terangnya.

Dikatakan, dalam surat edaran tersebut para pemilik atau pengusaha karaoke, Pub, Bar, dan tempat hiburan sejenisnya, dapat menyesuaikan waktu operasionalnya. “Kemudian dapat menutup sementara tempat usaha atau kegiatan selama tiga hari, terhitung mulai tanggal penetapan 1 Ramadan 1444 Hijriah oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, sedangkan untuk hari-hari berikutnya, tutup pada siang hari dan buka mulai pukul 22.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT,” jelasnya.

Ditambahkan, kemudian bagi para pemilik atau pengusaha restoran dan rumah makan, cafe, warung atau usaha sejenisnya agar dapat menyesuaikan waktu operasionalnya. “Memasang kain atau tirai pada pintu masuk atau jendela, agar tidak mengganggu pandangan umum demi menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” terangnya.

Selain itu, untuk pengusaha bola sodok, tempat permainan anak-anak juga harus menyesuaikan waktu operasional mereka. “Untuk jenis usaha ini harus di buka mulai pukul 09.00 WIT dan akan ditutup sementara waktu pukul 12.30 WIT hingga 13.35 WIT, aktifitas usaha dapat dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIT hingga pukul. 16.00 WIT,”bebernya.

Wattimena berharap, agar seluruh warga kota Ambon, dapat melaksanakan surat edaran tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Langkah ini kita ambil sebagai bentuk toleransi antar umat beragama di Kota Ambon,” tandasnya. (EVA)

Tags: Bodewin WattimenaBulan PuasaPembatasan Aktifitaspemkot ambon
Previous Post

Polda Maluku Diminta Berlakukan Hukum Tanpa Pandang Buluh

Next Post

Listrik di Desa Ngaibor, Aru Diresmikan

admin

admin

Related Posts

Komisi 1 DPRD Maluku Gelar Rapat Dengan Warga Rumah Tiga Soal Sengketa Lahan

Komisi 1 DPRD Maluku Gelar Rapat Dengan Warga Rumah Tiga Soal Sengketa Lahan

by Eva
Oktober 17, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Komisi I DPRD Maluku akan memanggil ulang sejumlah pihak terkait sengketa lahan di kawasan Rumah Tiga, Kota Ambon....

Wawali Ambon Minta OPD, Kades dan Lurah Tingkatkan Kinerja Pelayan Publik

Wawali Ambon Minta OPD, Kades dan Lurah Tingkatkan Kinerja Pelayan Publik

by Eva
Oktober 17, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta didampingi Sekertaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette dan Para Organisasi Pimpinan Daerah...

Lepas Peserta Kongres, Wattimena: Kalau Ada Salah, Mohon Dimaafkan

Lepas Peserta Kongres, Wattimena: Kalau Ada Salah, Mohon Dimaafkan

by admin
Oktober 17, 2025
0

AMBON(info-ambon.com)-Ketua Panitia Pelaksana Kongres XXX Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM), Drs Bodewin Wattimena, M.Si menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh...

BEI Bersama SRO Lainnya Gelar CMSE 2025, Ini Harapan Direktur BEI!

BEI Bersama SRO Lainnya Gelar CMSE 2025, Ini Harapan Direktur BEI!

by Eva
Oktober 17, 2025
0

JAKARTA (info-amvbon.com)-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya, yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT...

Gubernur Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah”

Gubernur Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah”

by Eva
Oktober 17, 2025
0

​AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi meluncurkan (Launching) Program Unggulan Gubernur Maluku "Manggurebe Biking Bae Rumah" (Gotong Royong Membuat...

Pengurus PBVSI Maluku 2025-2029 Resmi Dilantik

Pengurus PBVSI Maluku 2025-2029 Resmi Dilantik

by Eva
Oktober 17, 2025
0

​AMBON (info-ambon.com)- Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Maluku Masa Bhakti 2025-2029 resmi dilantik oleh Ketua Umum...

Next Post
Listrik di Desa Ngaibor, Aru Diresmikan

Listrik di Desa Ngaibor, Aru Diresmikan

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Gubernur Khofifah Disambut Hangat di Palu Awali Kunjungan ke Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai penyambutan Gubernur Jawa Timur, Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., bersama rombongan Selengkapnya
  • PWRI Sulteng Dinilai Aktif, Siap Gelar Studi Tiru dan Wisata Religi ke Pulau Jawa
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai sebagai salah satu organisasi PWRI daerah yang paling aktif di Selengkapnya
  • Kadis PUPR Banggai Tinjau Proyek Infrastruktur Luwuk, Progres Tunjukkan Capaian Positif
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk—Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, I Dewa Gede Supatriagama, ST. M.Si, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Selengkapnya
  • Pengurus Pusat Gerindra Diminta Segera Berhentikan Aleg DPRD Banggai Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
    Oleh: (HENDRA DG TIRO: SEKUM HMI CABANG LUWUK BANGGAI ) OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Partai politik tidak hanya menjadi mesin elektoral, tetapi juga cermin Selengkapnya
  • Ketua Dan Pengurus KBPMSB Serukan Jaga Persatuan & Kondusifitas Di Wilayah DOB Tompotika
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika kini memasuki tahap krusial. Setelah melalui proses panjang, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Selengkapnya
  • Disiplin ASN Diperketat, Pemkab Banggai Bacakan Daftar Pejabat yang Terkena Sanksi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kembali menggelar apel bersama yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Selengkapnya
  • Asisten I Banggai Dorong Mahasiswa Jadi Pemimpin Berintegritas dan Visioner
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, Hj. Nur Djalal, S.H., hadir mewakili Bupati Banggai sebagai pemateri dalam Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel