AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai paruh waktu pada 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Joppie Silanno, mengatakan pihaknya telah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Namun, menurut dia, petunjuk teknis tersebut masih belum memberikan kejelasan terkait pemberian THR bagi PPPK dan pegawai paruh waktu.
“Jadi kita sudah dapat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026. Tapi kita juga masih menunggu PP-nya,” kata Joppie.
Dijelaskan, dalam petunjuk teknis tersebut baru disebutkan secara jelas mengenai pemberian THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, untuk PPPK dan pegawai paruh waktu belum diatur secara rinci.
“Sebenarnya PP keluar dulu baru petunjuk teknis, tapi sekarang kita sudah dapat petunjuk teknis. Di situ belum jelas soal PPPK dan pegawai paruh waktu, jadi kita masih menunggu,” ujarnya kepada info-ambon.com, Senin (9/3/2026).
Joppie menambahkan, jika mengacu pada pola pembayaran THR tahun 2025, penerima THR di pemerintah daerah hanya PNS karena saat itu belum ada ketentuan yang secara khusus mengatur PPPK.
Meski demikian, ia menyebut sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa PPPK berpotensi menerima THR pada 2026. Namun kepastian tersebut tetap menunggu regulasi pemerintah pusat.
“Kalau mengikuti pemberitaan, PPPK juga akan dapat pada 2026, tapi kita tetap menunggu PP yang mengatur hal itu,” kata dia.
Sementara itu, untuk pensiunan aparatur sipil negara (ASN), pembayaran THR tidak dilakukan oleh pemerintah daerah, melainkan melalui PT Taspen.
Joppie memastikan THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Ambon akan segera dibayarkan setelah aturan yang diperlukan telah diterbitkan pemerintah pusat.
“ASN wajib mendapatkan THR. Sesuai arahan wali kota, kita akan segera menyelesaikan pembayaran THR,” ujarnya.
Ia menjelaskan, anggaran THR telah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima pemerintah daerah.
Adapun total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR di Pemkot Ambon diperkirakan mencapai sekitar Rp 32 miliar, menyesuaikan dengan jumlah gaji bulanan pegawai.
Saat ini, jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Ambon terdiri dari 4.766 PNS dan CPNS serta 2.795 PPPK. Dengan demikian, total aparatur sipil negara yang tercatat mencapai 7.563 orang, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.
Menurut Joppie, besaran THR biasanya mengacu pada gaji yang diterima pegawai pada bulan Januari atau Februari.
“Kalau menggunakan standar gaji Januari atau Februari, maka jumlah pembayaran THR kurang lebih sama dengan pembayaran gaji satu bulan,” kata dia.
Ia menambahkan, dibandingkan dengan 2025, jumlah anggaran THR pada 2026 diperkirakan lebih besar karena adanya penambahan CPNS pada tahun ini. (EVA)








Discussion about this post