AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyatakan komitmennya untuk menuntaskan proses pengangkatan raja definitif di enam negeri adat, termasuk Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon.
Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena menegaskan, Pemkot akan sepenuhnya mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait persoalan mata rumah parentah.
“Kami akan taat dan patuh pada putusan pengadilan. Karena itu, saya perintahkan Kabag Pemerintahan dan tim segera memproses pelantikan Raja Rumahtiga sesuai dengan putusan tersebut,” kata Wattimena kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (14/7/2025).
Putusan hukum yang dimaksud adalah Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 250/Pdt.G/2022/PN Amb tanggal 17 Mei 2023, yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 40/PDT/2023/PT AMB tanggal 24 Juli 2023, dan terakhir dikukuhkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2040 K/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024. Putusan tersebut menetapkan mata rumah Hatulesila sebagai mata rumah parentah yang sah di Negeri Rumahtiga.
Wattimena menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir jika masih ada pihak-pihak, termasuk Saniri Negeri, yang mencoba menolak atau menentang putusan pengadilan tersebut.
“Kalau ada yang melawan, akan kita beri tindakan tegas. Kalau perlu, Saniri kita bekukan. Ini bukan soal main-main,” ujarnya.
Ia menilai ketegasan pemerintah penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintahan ke depan, baik di Negeri Rumahtiga maupun di negeri-negeri adat lainnya.
Lebih lanjut, Wattimena menyebutkan bahwa Saniri Negeri wajib tunduk sebagai warga negara terhadap hukum yang berlaku.
“Saniri bukan lembaga di atas Mahkamah Agung. Jadi, tidak boleh memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan putusan pengadilan,” katanya.
Pemkot Ambon memberikan waktu maksimal tiga minggu kepada pejabat negeri dan Saniri untuk menjalankan proses penetapan raja definitif. Jika tidak, Pemkot akan mengambil langkah lanjutan.
“Ini harus segera diproses agar pelantikan Raja Rumahtiga bisa dilakukan. Jangan ditunda-tunda,” kata Wattimena. (EVA)
Discussion about this post