AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan klarifikasi terkait seruan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/1/2026), sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Lapangan Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw.
Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes, menegaskan bahwa terdapat kekeliruan mendasar dalam substansi tuntutan yang disampaikan dalam seruan aksi tersebut, khususnya terkait pungutan terhadap aktivitas tambang galian C.
“Harus dibedakan antara pajak dan retribusi. Yang dipungut oleh Pemerintah Kota Ambon melalui BPPRD adalah pajak, bukan retribusi,” kata Roy saat ditemui di Balai Kota Ambon, Rabu (28/1/2026).
Roy menjelaskan, pajak atas tambang galian C yang kini disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dikenakan karena adanya pemanfaatan material yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.
“Meski izin belum dimiliki, selama sudah terjadi pemanfaatan material yang menyebabkan kerusakan lingkungan, maka tetap dikenakan pajak. Retribusi baru dikenakan apabila terdapat pemberian izin dari pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penarikan Pajak MBLB memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda tersebut, khususnya Pasal 39 hingga Pasal 43, disebutkan bahwa dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB dengan tarif sebesar 15 persen.
Terkait isu perizinan, Roy menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pertambangan bukan berada pada Pemerintah Kota Ambon.
“Perizinan pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Karena itu, meskipun izin belum terbit, penagihan pajak tetap dilakukan selama aktivitas pemanfaatan material sudah terjadi,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Febby Mail. Ia memastikan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kota.
“IUP merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan sebagian dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi. DPMPTSP Kota Ambon tidak pernah mengeluarkan IUP,” kata Febby.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Jika izin belum ada, maka proses perizinannya harus dilakukan melalui Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar flyer seruan aksi di media sosial yang menuntut agar Wali Kota Ambon ditangkap dan dipenjarakan dengan tudingan menerima retribusi dari tambang yang diduga ilegal. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di Kantor DPRD Kota Ambon, Kantor Wali Kota Ambon, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, serta Kejaksaan Tinggi Maluku. (EVA)








Discussion about this post