Info Ambon
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Pemakzulan Ketum BPD HIPMI Maluku Cacat Prosedural

admin by admin
September 15, 2022
in Hukum
0
Pemakzulan Ketum BPD HIPMI Maluku Cacat Prosedural

Ketua Umum BPD HIPMI Maluku, M. Azis Tunny.

AMBON(info-ambon.com)– Ketua Umum BPD HIPMI Maluku, M. Azis Tunny, menyatakan dirinya sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum yang sah, dan sementara organisasi dipimpin oleh Pelaksana Tugas atas perintahnya. Upaya pemakzulan atau menurunkannya secara paksa dari jabatan Ketum, menurutnya tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang sah.

“Saya masih Ketua Umum yang sah, dan sementara menunjuk saudara Hamka Karepesina menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum karena posisi saya lagi berhalangan tidak tetap. Perlu ada Pelaksana Tugas agar roda organisasi ini tetap berjalan, dan itu sesuai konstitusi organisasi yakni Pasal 31 ART HIPMI,” kata Azis kepada pers, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, penunjukkan Pelaksana Tugas juga sudah dilaporkannya kepada Plt. Ketum BPP HIPMI, Eka Sastra. “Jadi untuk sementara ini, Pelaksana Tugas Ketum BPD HIPMI Maluku yang sah adalah saudara Hamka Karepesina,” jelasnya.

Ditegaskannya, organisasi yang menghimpun para pengusaha muda itu harus tetap berjalan pada relnya, yakni sesuai dengan ketentuan AD/ART dan Pedoman Organisasi (PO) HIPMI.

Dia mengakui, ada gerakan pemakzulan terhadap dirinya melalui RBPHI (Rapat Badan Pengurus Harian Inti) yang dilaksanakan Rabu (14/9) kemarin di Hotel Pacifik Ambon, namun pelaksanaan rapat itu cacat prosedural karena dilaksanakan tidak sesuai mekanisme organisasi.

“Rapat kemarin itu ilegal dan cacat hukum, sehingga apapun keputusannya tidak sah dan inkonstitusional karena tidak memiliki sandaran hukum di AD/ART dan PO HIPMI,” tandasnya.

Azis menjelaskan, sebagaimana PO 06 HIPMI, RBPHI dapat dilaksanakan atas panggilan Ketua Umum apabila dipandang ada masalah penting, mendesak dan strategis (termasuk keadaan kahar). Sekretaris Umum tidak berhak mengundang dan melaksanakan RBPHI, karena itu bukan kewenangannya.

Pada hari Senin (12/9) sebelumnya, Azis mengagendakan RBPHI dengan agenda rapat saat itu yakni dirinya memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi atas masalah yang tengah dihadapinya. Namun rapat kemudian digiring oleh sebagian orang untuk pemakzulan sehingga akhirnya deadlock, dan rapat diskorsing oleh pimpinan rapat sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pada RBPHI hari Senin, pimpinan rapat atas permintaan Ketua Umum adalah Ketua Bidang OKK Hamka Karepesina, dan telah mendapat persetujuan dari forum. Karena itu, yang bisa melanjutkan rapat kecuali Ketua Umum, atau pimpinan rapat.

“Tidak ada itu yang namanya Presidium Sidang RBPHI, sebagaimana undangan Sekretaris Umum untuk melanjutkan rapat. Ini membuktikan Sekum tidak paham mekanisme organisasi dan terkesan memaksakan niatnya untuk mau menjadi pimpinan HIPMI dengan cara-cara tidak elok,” tandasnya.

Azis mengatakan, Musda BPD HIPMI Maluku pada November 2021 lalu dimana dia dan Sekum Bodewyn Mailuhu bertarung, namun pasca itu dia sudah berupaya akomodatif dan berlaku adil dengan mengakomodir semua perbedaan.

“Karena di HIPMI kita bertarung untuk bersanding, dan selalu mengedepankan azas persahabatan persaudaraan. Jangan sampai kita kehilangan spirit itu di HIPMI Maluku,” ajaknya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum BPP HIPMI, Boy R. Sangadji, mengatakan, organisasi HIPMI harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan AD/ART dan PO HIPMI.

Dikatakannya, berdasarkan ketentuan BAB IV Pasal 31 Ayat (3) ART HIPMI, disebutkan bahwa, apabila Ketua Umum berhalangan untuk melaksanakan tugasnya sehari-hari, dapat diwakili oleh salah seorang Ketua yang ditunjuk.

“Dalam konsideran ini, penunjukan PLT (Pelaksana Tugas) adalah sah dan menjadi Hak Preoregatif Ketua Umum,” jelasnya.

Sebagai mantan Ketua Bidang OKK BPP HIPMI, dia menyebutkan, RBPHI juga menjadi kewenangan dan Hak Preoregatif Ketua Umum selaku mandataris organisasi, dan itu tidak bisa diambil alih begitu saja oleh lainnya.

“Kalau dilakukan secara inkonstitusional maka segala produk atau keputusan yang dihasilkan juga cacat demi hukum,” kata Sangadji yang juga Ketua Dewan Kehormatan BPD HIPMI Maluku. (PJ)

Tags: cacat HukumHak PrerogatifHIPMI Maluku
Previous Post

Presiden Jokowi Tinjau Penyerahan Bantuan Sosial di Kantor Pos Kepulauan Aru

Next Post

Dinkes Ambon Kembali Buka Vaksinasi di Lapangan Merdeka

admin

admin

Related Posts

Habiskan Anggaran 1,2 Milyar, Koalisi Aktivitas Anti Korupsi Desak Walikota Ambon Copot Kadis Pendidikan

Habiskan Anggaran 1,2 Milyar, Koalisi Aktivitas Anti Korupsi Desak Walikota Ambon Copot Kadis Pendidikan

by Eva
Oktober 17, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Pendemo tergabung dalam Koalisi Aktivis Anti Korupsi Indonesiamenggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Ambon, Jumat (17/10/2025), sekitar pukul...

Ini Komposisi PB AMGPM 2025-2030

Ini Komposisi PB AMGPM 2025-2030

by admin
Oktober 17, 2025
0

AMBON(info-ambon.com)-Perhelatan Kongres XXX Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) semalam, 16 Oktober 2025 telah berakhir. Sidang yang mulai dihelat Minggu...

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

by Eva
Oktober 15, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Sektor (Polsek) Leksula, Polres Buru Selatan, Polda Maluku, bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan persoalan pemalangan Sekolah...

Kapolda Maluku Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Wapres RI di PLTMG Waai

Kapolda Maluku Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Wapres RI di PLTMG Waai

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pengamanan sekaligus mendampingi kunjungan...

209 Personel Polres Tual Dikerahkan Amankan Kunker Wapres Gibran ke Tual dan Malra

209 Personel Polres Tual Dikerahkan Amankan Kunker Wapres Gibran ke Tual dan Malra

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 209 personel Polres Tual dikerahkan untuk mengamankan kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, di...

Polda Maluku Sosialisasikan Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara di Ambon

Polda Maluku Sosialisasikan Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara di Ambon

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Maluku menggelar Rapat Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara, Selasa (14/10/2025), di...

Next Post
Stok Vaksin Covid-19 di Ambon Kosong

Dinkes Ambon Kembali Buka Vaksinasi di Lapangan Merdeka

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Gubernur Khofifah Disambut Hangat di Palu Awali Kunjungan ke Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai penyambutan Gubernur Jawa Timur, Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., bersama rombongan Selengkapnya
  • PWRI Sulteng Dinilai Aktif, Siap Gelar Studi Tiru dan Wisata Religi ke Pulau Jawa
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai sebagai salah satu organisasi PWRI daerah yang paling aktif di Selengkapnya
  • Kadis PUPR Banggai Tinjau Proyek Infrastruktur Luwuk, Progres Tunjukkan Capaian Positif
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk—Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, I Dewa Gede Supatriagama, ST. M.Si, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Selengkapnya
  • Pengurus Pusat Gerindra Diminta Segera Berhentikan Aleg DPRD Banggai Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
    Oleh: (HENDRA DG TIRO: SEKUM HMI CABANG LUWUK BANGGAI ) OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Partai politik tidak hanya menjadi mesin elektoral, tetapi juga cermin Selengkapnya
  • Ketua Dan Pengurus KBPMSB Serukan Jaga Persatuan & Kondusifitas Di Wilayah DOB Tompotika
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika kini memasuki tahap krusial. Setelah melalui proses panjang, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Selengkapnya
  • Disiplin ASN Diperketat, Pemkab Banggai Bacakan Daftar Pejabat yang Terkena Sanksi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kembali menggelar apel bersama yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Selengkapnya
  • Asisten I Banggai Dorong Mahasiswa Jadi Pemimpin Berintegritas dan Visioner
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, Hj. Nur Djalal, S.H., hadir mewakili Bupati Banggai sebagai pemateri dalam Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel