OPD Pemkot Ambon Diharapkan di Tahun 2023 Belanja Melalui E-Katalog

Kepala Bagian Barang dan Jasa Pemkot Ambon Charly Tomasoa.

AMBON (info-ambon.com)- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diharapkan pada tahun 2023 mendatang bisa belanja melalui e-katalog.

Pelaksanaan e-katalog lokal menindaklanjuti pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha kecil dan Koperasi.

“Masing-masing OPD kami harapkan  tahun 2023 seluruh belanja ATK maupun makan minum dan jasa penjahit seluruh pengadaan masing-masing OPD belanja melalui e katalog, sesuai Inpres, juga surat edaran KPK,” ,” kata Kepala Bagian Barang dan Jasa Pemkot Ambon Charly Tomasoa di Ambon, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, (25/7/2022).

Disebutkan, Pemkot fokus pada usaha lokal untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi lewat keterlibatan pelaku usaha kecil, di sisi lain bagian dari bagian intervensi Pemerintah daerah dalam upaya pemberdayaan pelaku usaha kecil UMKM maupun koperasi.

 

Oleh karena itu, Pemkot Ambon, mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan layanan elektronik e-katalog lokal untuk memasarkan produknya. Pasalnya Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), menyediakan 10 etalase pada e-katalog lokal.

“Pemkot Ambon bekerja sama dengan lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), menyediakan 10 etalase pada e-katalog lokal,” jelas Tomasoa.

Diakui, sebanyak 10 produk tersebut yakni Alat Tulis Kantor (ATK), aspal, bahan material, bahan pokok, beton read mix, jasa keamanan, jasa kebersihan, bahan makanan dan minuman, pakaian dinas dan kain tradisional serta servis kendaraan bermotor.

“Saat ini, sudah ada yang pelaku usaha yang mendaftar dan sudah ada produk yang tayang di e-katalog lokal Pemkot,” ujarnya.

Dijelaskan pengadaan Pemerintah tidak harus dari badan usaha apalagi badan hukum, boleh perorangan tapi tetap harus berizin, kalau perorangan harus punya NIB (nomor induk berusaha).

Untuk pelaku usaha perorangan, syarat lebih mudah yakni cukup dengan KTP dan NPWP ditambah NIB perorangan, kemudian menyampaikan produk apa yang akan ditawarkan .

“Selanjutnya, admin pengelola e-katalog di bagian barang dan jasa akan membantu memfasilitasi dalam penayangan produk tersebut,” katanya.

Diketahui, sebelunya, Pemkot Ambon melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kota Ambon menggelar sosialisasi penggunaan e-Katalog lokal. (EVA)

Exit mobile version