AMBON (info-ambon.com)-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay, terkait Pemilihan Walikota Ambon 2024. Sidang putusan yang digelar, Rabu (5/2/2025 di Jakarta, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima karena diajukan melebihi tenggang waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 3 Tahun 2024. Eksepsi terkait tenggang waktu pengajuan permohonan tersebut dinilai sah menurut hukum.
“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam pengucapan putusan tersebut. Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menambahkan bahwa karena permohonan Pemohon terlambat, MK tidak mempertimbangkan pokok permohonan, kedudukan hukum, dan eksepsi lainnya.
Sebelumnya, Paslon 03 mengajukan gugatan dengan tuduhan ketidaknetralan penyelenggara pemilu, khususnya KPU Kota Ambon, yang dianggap berpihak pada pasangan calon lain di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemohon juga mengklaim adanya penambahan suara di TPS 42 Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, dan memohon agar MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kota Ambon.
Namun, MK menilai tuduhan tersebut tidak cukup untuk mempengaruhi hasil pemilu, mengingat permohonan diajukan setelah batas waktu yang ditentukan. Dengan penolakan ini, keputusan KPU Kota Ambon yang menetapkan Bodewin M. Wattimena dan Elly Engelbert Toisutta (Bodewin-Elly) sebagai pasangan terpilih tetap sah.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan MK, Bodewin-Elly kini dipastikan akan segera disahkan oleh Presiden Republik Indonesia dan dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Ambon 2024. (EVA)
Discussion about this post