Info Ambon
Rabu, Juni 18, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Melalui Restorative Justice, Kajari dan Kapolres Damaikan Tamilouw-Sepa

admin by admin
Oktober 7, 2020
in Hukum
0
Melalui Restorative Justice, Kajari dan Kapolres Damaikan Tamilouw-Sepa

Penyelesaian luar pengadilan yang dilakukan di Maluku Tengah-Maluku.-dok-

MASOHI (info-ambon.com)-Langkah bijak ditempuh dua pimpinan penegak Hukum di Maluku Tengah. Sejak  awal Agustus lalu, dua Negeri Tamilouw dan Ruhua Sepa, Maluku Tengah berseteru karena kasus kekerasan bersama yang terjadi pada 13 Agustus 2020.

Kekerasan bersama dengan melibatkan dua orang sebagai tersangka yakni RS dan SW, yang mengakibatkan ketegangan kedua Negeri tersebut berujung damai dengan penyelesaian kasus hukum dilakukan di luar pengadilan atau dikenal dengan restorative justice.

Baik RS dan SW tetap membayar ganti rugi pengobatan korban MS alias M dan RS dan SW dibebaskan dari jeratan hukum. Dan Negeri Tamilouw dan Sepa bersepakat untuk damai.

Kajari Maluku Tengah, Juli Isnur dan Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi sebagai dua pimpinan penegak hukum itu berkontribusi mendamaikan kedua Negeri tersebut.

Keduanya juga langsung ke perbatasan kedua negeri untuk bersama kedua belah pihak menyelesaikan kasus tersebut melalui kesepakatan damai.

Langkah yang diambil Kapolres dan Kajari adalah dengan restorastive justice kasus pidana kekerasan bersama yakni dua tersangka kasus kekerasan bersama dibebaskan dengan penyelesaian perkara di luar pengadilan atau perdamaian pihak pelaku dan korban serta didukung Pemerintah Negeri Sepa dan Pemerintah Negeri Tamilouw.

Proses restorative Justic berlangsung di perbatasan Tamilouw-Sepa, Rabu (3/10/ 2020). Dimana, lokasi itu merupakan kejadian kekerasan yang terjadi pada 13 Agustus 2020 lalu.

Dalam rangkaian proses restorative justice di perbatasan Sepa-Tamilouw, pihak Polres menyerahkan berkas tahap dua yakni penyerahan tersangka kasus tersebut kepada Jaksa peneliti.

Setelah itu kedua bela pihak, baik Pelaku korban dan juga Pemerintah Sepa-Tamilouw menandatangani berita acara perdamaian. Dan kasus tersebut dianggap selesai secara restorative justice.

Meski kasus tersebut berakhir dengan restorative justice, bukan berarti membiarkan kedua belah pihak bertindak kekerasan. Apabila terjadi kekerasan lagi maka kasus tersebut diteruskan ke pengadilan oleh Jaksa penuntut.

“Kita ingin mengubah minset masyarakat bahwa masalah ini sudah selesai secara damai dan diselesaikan dengan restorative justice,” kata Kapolres AKBP Rositah Umasugi usai kesepakatan damai.

Kajari Maluku Tengah, Juli Isnur mengatakan penyelesaian masalah kekerasan bersama dengan jalur restorative justice karena ada itikad baik kedua belah pihak. Sehingga sebagai penegak hukum Kajari dan Kapolres bersepakat untuk mengakhiri perkara tersebut melalui restoratve justice.

“Saya dan Ibu Kapolres putuskan tahap dua di sini, sekaligus kita laksanakan restorative justice supaya tidak menimbulkan efek-efek yang lain. Dengnan harapan disaksikan masyarakat dua bela pihak maka, Tamilouw dan Sepa menjadi damai. Restoratuve justice ini kita lakukan karena ada langkah awal ingin damai para pihak. Kalau di kemudian hari mereka lakukan tindakan kita tetap proses. Saat ini kan mereka pelaku ini kita bina kalau sedang dibina dan melakukan ulah kekerasan lagi maka, kami tetap proses hingga ke pengadilan,” tegas Kajari Malteng, Juli Isnur.

Sementara itu, baik Kapolres dan Kajari serta pemerintah diwakili Sekretaris Camat Amahai, Semy Birahi, mengajak semua pihak untuk tetap menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan kepala dingin.

Mereka juga berharap masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban serta selalu dikedepankan nilai-nilai hidup orang basudara agar kedepan tidak ada lagi masalah seperti yang telah terjadi sebelumnya.

Dengan restorative justice kedua Negeri yakni Tamilouw dan Sepa sudah bisa beraktifitas normal seperti sebelumnya.(EVA)

Tags: kasus hukumLuar PengadilanMaluku
Previous Post

Fokus Swab Kontak Erat

Next Post

743 Pelanggaran Prokes Terjaring Dalam Operasi Yustisi di Ambon

admin

admin

Related Posts

Operasi Simpatik, Polda Maluku Sosialisasi Pentingnya Aturan Lalulintas

Operasi Simpatik, Polda Maluku Sosialisasi Pentingnya Aturan Lalulintas

by Eva
Juni 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Daerah Maluku menggelar Operasi Simpatik Salawaku Tahun 2025 di depan Pelabuhan Yos Sudarso, Jalan Pantai Mardika, Kota...

Wagub Maluku Ancam Tertibkan Pedagang Yang Gunakan Badan Jalan di Pasar Mardika Ambon

Wagub Maluku Ancam Tertibkan Pedagang Yang Gunakan Badan Jalan di Pasar Mardika Ambon

by Eva
Juni 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, menyatakan Pemerintah Provinsi Maluku akan menertibkan para pedagang yang masih berjualan di...

Polsek Nusaniwe Gelar Bakti Religi di Empat Rumah Ibadah Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Polsek Nusaniwe Gelar Bakti Religi di Empat Rumah Ibadah Jelang Hari Bhayangkara ke-79

by Eva
Juni 13, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Nusaniwe, Kota Ambon, menggelar aksi Bakti Religi di empat rumah...

Polda Maluku Tangkap Empat Pelaku Narkoba

Polda Maluku Tangkap Empat Pelaku Narkoba

by Eva
Juni 13, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap empat terduga pelaku narkoba di Kota Ambon. Mereka berinisial J.L.L...

SMSI Dukung Polri Tegakkan Supremasi Hukum dan Ciptakan Kondusifitas Nasional

SMSI Dukung Polri Tegakkan Supremasi Hukum dan Ciptakan Kondusifitas Nasional

by Eva
Juni 12, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan penuh terhadap Polri...

DPD MABAR Maluku Berikan Apresiasi  Kepada 100 Hari Kerja Bupati SBB Fokus Reformasi Birokrasi dan Layanan Publik

Diduga Ilegal, Penambangan PT Batu Licin di Kei Besar Dikecam Akademisi dan Warga Adat

by Eva
Juni 9, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Aktivitas penambangan tanah timbunan dan bebatuan yang dilakukan oleh PT Batu Licin di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan,...

Next Post
207 Pelanggar Protokol Kesehatan Diadili Besok di PN Ambon

743 Pelanggaran Prokes Terjaring Dalam Operasi Yustisi di Ambon

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • BPJS Kesehatan Luwuk Perluas Pemahaman Wartawan soal JKN Lewat Diskusi dan Kuis
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– BPJS Kesehatan Kantor Cabang Luwuk kembali menggelar media gathering bersama insan pers di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai Selasa, 17 Juni Selengkapnya The post BPJS Kesehatan Luwuk Perluas Pemahaman Wartawan soal JKN Lewat Diskusi dan Kuis appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Energi untuk Masa Depan: PLTMG Luwuk 40 MW dan Jaringan 150 kV Perkuat Listrik Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai- PT PLN (Persero) terus memperkuat sistem ketenagalistrikan di wilayah timur Indonesia melalui peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Luwuk Selengkapnya The post Energi untuk Masa Depan: PLTMG Luwuk 40 MW dan Jaringan 150 kV Perkuat Listrik Sulawesi Tengah appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • PLN Dorong Petani Kopi Batui Naik Kelas Lewat Program TJSL dan Electrifying Agriculture
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar proyek ketenagalistrikan. Melalui Selengkapnya The post PLN Dorong Petani Kopi Batui Naik Kelas Lewat Program TJSL dan Electrifying Agriculture appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Bupati Amirudin Laporkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Banggai Raih WTP ke-13 Kali Berturut-turut
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Selengkapnya The post Bupati Amirudin Laporkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Banggai Raih WTP ke-13 Kali Berturut-turut appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Camat Batui Hadir Lebih Dekat Lewat Layanan WhatsApp “Menyapa Camat”
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Kecamatan Batui meluncurkan inovasi pelayanan publik bertajuk “Menyapa Camat” sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di luar jam Selengkapnya The post Camat Batui Hadir Lebih Dekat Lewat Layanan WhatsApp “Menyapa Camat” appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Setelah 55 Tahun, Kantor Camat Lamala Kini Miliki Gedung Baru
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Kabupaten Banggai resmi meresmikan gedung baru Kantor Kecamatan Lamala, Senin (16/6/2025). Peresmian dilakukan oleh Staf Ahli Bupati Banggai Bidang Selengkapnya The post Setelah 55 Tahun, Kantor Camat Lamala Kini Miliki Gedung Baru appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • DPRD Banggai Tegaskan Hak 15 Gaji Honorer Damkar Harus Bayar
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK– Komisi III DPRD Kabupaten Banggai mengeluarkan ultimatum tegas kepada Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), untuk segera Selengkapnya The post DPRD Banggai Tegaskan Hak 15 Gaji Honorer Damkar Harus Bayar appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel