Info Ambon
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Melalui Restorative Justice, Kajari dan Kapolres Damaikan Tamilouw-Sepa

admin by admin
Oktober 7, 2020
in Hukum
0
Melalui Restorative Justice, Kajari dan Kapolres Damaikan Tamilouw-Sepa

Penyelesaian luar pengadilan yang dilakukan di Maluku Tengah-Maluku.-dok-

MASOHI (info-ambon.com)-Langkah bijak ditempuh dua pimpinan penegak Hukum di Maluku Tengah. Sejak  awal Agustus lalu, dua Negeri Tamilouw dan Ruhua Sepa, Maluku Tengah berseteru karena kasus kekerasan bersama yang terjadi pada 13 Agustus 2020.

Kekerasan bersama dengan melibatkan dua orang sebagai tersangka yakni RS dan SW, yang mengakibatkan ketegangan kedua Negeri tersebut berujung damai dengan penyelesaian kasus hukum dilakukan di luar pengadilan atau dikenal dengan restorative justice.

Baik RS dan SW tetap membayar ganti rugi pengobatan korban MS alias M dan RS dan SW dibebaskan dari jeratan hukum. Dan Negeri Tamilouw dan Sepa bersepakat untuk damai.

Kajari Maluku Tengah, Juli Isnur dan Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi sebagai dua pimpinan penegak hukum itu berkontribusi mendamaikan kedua Negeri tersebut.

Keduanya juga langsung ke perbatasan kedua negeri untuk bersama kedua belah pihak menyelesaikan kasus tersebut melalui kesepakatan damai.

Langkah yang diambil Kapolres dan Kajari adalah dengan restorastive justice kasus pidana kekerasan bersama yakni dua tersangka kasus kekerasan bersama dibebaskan dengan penyelesaian perkara di luar pengadilan atau perdamaian pihak pelaku dan korban serta didukung Pemerintah Negeri Sepa dan Pemerintah Negeri Tamilouw.

Proses restorative Justic berlangsung di perbatasan Tamilouw-Sepa, Rabu (3/10/ 2020). Dimana, lokasi itu merupakan kejadian kekerasan yang terjadi pada 13 Agustus 2020 lalu.

Dalam rangkaian proses restorative justice di perbatasan Sepa-Tamilouw, pihak Polres menyerahkan berkas tahap dua yakni penyerahan tersangka kasus tersebut kepada Jaksa peneliti.

Setelah itu kedua bela pihak, baik Pelaku korban dan juga Pemerintah Sepa-Tamilouw menandatangani berita acara perdamaian. Dan kasus tersebut dianggap selesai secara restorative justice.

Meski kasus tersebut berakhir dengan restorative justice, bukan berarti membiarkan kedua belah pihak bertindak kekerasan. Apabila terjadi kekerasan lagi maka kasus tersebut diteruskan ke pengadilan oleh Jaksa penuntut.

“Kita ingin mengubah minset masyarakat bahwa masalah ini sudah selesai secara damai dan diselesaikan dengan restorative justice,” kata Kapolres AKBP Rositah Umasugi usai kesepakatan damai.

Kajari Maluku Tengah, Juli Isnur mengatakan penyelesaian masalah kekerasan bersama dengan jalur restorative justice karena ada itikad baik kedua belah pihak. Sehingga sebagai penegak hukum Kajari dan Kapolres bersepakat untuk mengakhiri perkara tersebut melalui restoratve justice.

“Saya dan Ibu Kapolres putuskan tahap dua di sini, sekaligus kita laksanakan restorative justice supaya tidak menimbulkan efek-efek yang lain. Dengnan harapan disaksikan masyarakat dua bela pihak maka, Tamilouw dan Sepa menjadi damai. Restoratuve justice ini kita lakukan karena ada langkah awal ingin damai para pihak. Kalau di kemudian hari mereka lakukan tindakan kita tetap proses. Saat ini kan mereka pelaku ini kita bina kalau sedang dibina dan melakukan ulah kekerasan lagi maka, kami tetap proses hingga ke pengadilan,” tegas Kajari Malteng, Juli Isnur.

Sementara itu, baik Kapolres dan Kajari serta pemerintah diwakili Sekretaris Camat Amahai, Semy Birahi, mengajak semua pihak untuk tetap menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan kepala dingin.

Mereka juga berharap masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban serta selalu dikedepankan nilai-nilai hidup orang basudara agar kedepan tidak ada lagi masalah seperti yang telah terjadi sebelumnya.

Dengan restorative justice kedua Negeri yakni Tamilouw dan Sepa sudah bisa beraktifitas normal seperti sebelumnya.(EVA)

Tags: kasus hukumLuar PengadilanMaluku
Previous Post

Fokus Swab Kontak Erat

Next Post

743 Pelanggaran Prokes Terjaring Dalam Operasi Yustisi di Ambon

admin

admin

Related Posts

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

by Eva
Oktober 15, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Sektor (Polsek) Leksula, Polres Buru Selatan, Polda Maluku, bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan persoalan pemalangan Sekolah...

Kapolda Maluku Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Wapres RI di PLTMG Waai

Kapolda Maluku Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Wapres RI di PLTMG Waai

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pengamanan sekaligus mendampingi kunjungan...

209 Personel Polres Tual Dikerahkan Amankan Kunker Wapres Gibran ke Tual dan Malra

209 Personel Polres Tual Dikerahkan Amankan Kunker Wapres Gibran ke Tual dan Malra

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 209 personel Polres Tual dikerahkan untuk mengamankan kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, di...

Polda Maluku Sosialisasikan Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara di Ambon

Polda Maluku Sosialisasikan Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara di Ambon

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Maluku menggelar Rapat Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara, Selasa (14/10/2025), di...

Oknum Petugas Perumda Tirta Yapono Diduga Gelapkan Dana Pelanggan di Bentas Ambon

Oknum Petugas Perumda Tirta Yapono Diduga Gelapkan Dana Pelanggan di Bentas Ambon

by Eva
Oktober 13, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Oknum petugas Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Yapono Yapono, Kota Ambon, berinisial ST (41), diduga menggelapkan dana pembayaran air bersih...

Polisi dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Rumah Dinas Kepala Puskesmas Arwala di Wetar Timur

Polisi dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Rumah Dinas Kepala Puskesmas Arwala di Wetar Timur

by Eva
Oktober 13, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepolisian dari Pospol Wetar Timur Polres Maluku Barat Daya (MBD) bersama warga setempat bergerak cepat membantu memadamkan kebakaran yang...

Next Post
207 Pelanggar Protokol Kesehatan Diadili Besok di PN Ambon

743 Pelanggaran Prokes Terjaring Dalam Operasi Yustisi di Ambon

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pertamina Drilling Tampilkan Inovasi dan Komitmen Energi Berkelanjutan di APOGCE 2025 Jakarta
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA– PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling), anak perusahaan dari PT Pertamina Hulu Energi di bawah Subholding Upstream Pertamina, tampil Selengkapnya
  • Anwar Hafid Apresiasi Peran BI dalam Pembinaan UMKM Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Karya Kreatif Sulawesi Tengah (KKST) 2025 yang digelar Selengkapnya
  • Gubernur Anwar Hafid Apresiasi Kehadiran Pomdam XXIII/Palaka Wira di Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menerima kunjungan kerja Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Ajak Pelajar Jadi Pelopor Pencegahan HIV/AIDS di Kalangan Remaja
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mengajak para pelajar SMA/SMK di Kota Palu untuk menjadi Selengkapnya
  • Anwar Hafid Tegas: Penggusuran Mess Pondok Karya Harus Ditunda!
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada PT Intim Abadi Persada terkait penundaan penggusuran Mess Selengkapnya
  • Gubernur Sulteng Dukung Kehadiran Menteri Agama pada Wisuda ke-45 UIN Datokarama Palu
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan dukungannya terhadap langkah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Prof. Lukman Thahir, yang Selengkapnya
  • PKS Pajak Tahap VII: Sulteng Siap Wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah di Indonesia yang mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel