Info Ambon
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Mediasi Damai Tercapai, Kapolda: Ikuti Pendidikan dan Jangan buat pelanggaran

Eva by Eva
Februari 10, 2024
in Hukum, Terkini
0
Mediasi Damai Tercapai, Kapolda: Ikuti Pendidikan dan Jangan buat pelanggaran

AMBON (info-ambon.com)- Proses penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dengan Tersangka Faizul Rahman alias Rifai, calon Tamtama Brimob Polri, terhadap Korban Zulham alias Ajul, akhirnya berakhir damai secara kekeluargaan.

Mediasi perdamaian antara kedua belah pihak dilakukan di Markas Polsek Sirimau, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Sabtu (11/2/2024) sekira pukul 13.15 WIT.

Dalam proses penyelesaian perkara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Sirimau, Raja Negeri Batu Merah, Imam Masjid setempat, ketua RT setempat dan keluarga korban maupun tersangka.

Kedua belah pihak telah menyepakati perdamaian sesuai surat kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani dan disaksikan sejumlah pihak.

Pihak pelaku juga telah menyetujui semua isi perjanjian, dan kedua belah pihak menandatangani beberapa dokumen antara lain, Permohonan Pencabutan Perkara; Berita Acara Pencabutan Perkara; Surat pernyataan tidak akan menuntut; Dan Surat kesepakatan bersama ditanda tangani.

Terkait dengan adanya kesepakatan penyelesaian perkara tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum sekecil apapun. Karena, setiap pelanggaran yang dilakukan ada proses hukum dan konsekuensi hukumnya bisa merugikan pelaku atau keluarganya.

Polda Maluku memberikan ruang mediasi untuk kedua pihak dan dengan tercapainya kesepakatan damai itu, Kapolda memulihkan status casis tersebut dan mengingatkan kepada Rifai agar tidak lagi mengulangi perbuatannya kepada siapapun.

“Kejadian tersebut harus diambil hikmahnya untuk tidak terjadi lagi, silahkan mengikuti pendidikan (Tamtama Brimob Polri) dan jangan buat pelanggaran lagi baik selama di pendidikan ataupun nanti sudah lulus menjadi anggota Polri untuk tidak arogan, kamu harus berterima kasih kepada korban, karena kamu bisa berangkat pendidikan karena adanya pengertian dan keikhlasan korban untuk menyelesaikannya secara damai dan kekeluargaan,” tegas Kapolda.

Untuk diketahui, Rifai merupakan calon Tamtama Brimob Tahun 2024 yang dinyatakan lulus terpilih. Ia sempat dijadikan tersangka oleh penyidik karena menganiaya korban Ajul pada tanggal 24 Oktober 2021, tepat di depan Masjid Nurul Iman, Kompleks Kepala Air RT 001 RW 014 Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Setelah dilaporkan, penyidik Polsek Sirimau yang mengetahui pelaku dan korban adalah tetangga, kemudian menyarankan untuk permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun dalam perkembangannya kasus ini tidak juga diselesaikan. Selama 2 tahun lebih penyidik memberikan kesempatan namun pelaku dan korban tidak juga menyelesaikannya. Penyidik akhirnya menetapkan kedua terduga pelaku sebagai tersangka pada 23 Oktober 2023.

Pelaku dijadikan tersangka sesuai alat bukti yang ada dan Polri tetap memberikan kesempatan untuk mediasi dan adanya penyelesaian secara Restorative Justice.

Namun sampai dengan rencana tanggal 10 Februari 2024 pelaku akan diberangkatkan mengikuti pendidikan Tamtama Brimob di Watukosek, dirinya belum juga menyelesaikan kasus tersebut.

Karena belum juga ada penyelesaian, penyidik akhirnya memproses lanjut kasus tersebut. Pelaku ditetapkan sebagai Tersangka. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban /pelapor yang secara hukum merasa dirugikan. Korban dianiaya oleh pelaku serta telah resmi melaporkannya ke Polri untuk diproses, meski tersangka Rifai yang telah dinyatakan lulus pada seleksi Tamtama Brimob.

Apabila perkara itu tidak diselesaikan secara kekeluargaan, maka Rifai terancam dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan Tamtama Brimob di Watukosek. Selain itu, kasus pidananya pun akan dilanjutkan.

Hal seperti ini bukan hal baru bahkan beberapa kali kasus seperti ini pernah terjadi tidak hanya di Polda Maluku tetapi di beberapa Polda lainnya. Kadang saat sudah diterima menjadi casis dan sedang mengikuti pendidikan pun, bila ada laporan dari masyarakat atau casis tersebut melakukan suatu tindak pidana dan ternyata terbukti maka status casisnya dapat dibatalkan.

Polri wajib menjalankan tugasnya untuk memproses hukum dan memberikan keadilan untuk kedua pihak serta memberikan kepastian hukum pada kasus tersebut.

Kasus ini selesai melalui mediasi dan Kapolda telah memberikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk berangkat mengikuti pendidikan dan berpesan agar ikuti pendidikan dengan baik dan jangan melakukan pelanggaran yang merugikan diri sendiri. (EVA)

Tags: mediasi damaipolda malukutindak pidana
Previous Post

Sukseskan Pemilu 2024, Pemuda Almukmin dan Komunitas Bangtan Dreamer Deklarasi Tolak Berita Hoaks dan SARA

Next Post

Deklarasi Pemilu 2024 Luber, Jurdil dan Kebudayaan. Ini Seruan Sejumlah Komponen di Ambon

Eva

Eva

Related Posts

Tahun 2026, Klinik Mata Ambon Vlisingen Siap Bangun Fasilitas Baru Berkonsep Green Building

Tahun 2026, Klinik Mata Ambon Vlisingen Siap Bangun Fasilitas Baru Berkonsep Green Building

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena didampingi Wakil Wali Kota Ely Toisutta meninjau langsung pelayanan di Klinik Mata Ambon...

Melkianus Saidekut Kembali Terpilih Sebagai Ketua PB AMGPM Periode 2025-2030

Melkianus Saidekut Kembali Terpilih Sebagai Ketua PB AMGPM Periode 2025-2030

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Melkianus Saidekut kembali terpilih sebagai Ketua Pengurus Besar  (PB) Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) untuk periode 2025-2030...

Walikota Ambon Resmikan Kantor Baru BPBD: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Walikota Ambon Resmikan Kantor Baru BPBD: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, meresmikan gedung baru Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon yang berlokasi...

Telkomsel Hadirkan Pattimura Sinergy Street Fest di Kota Ambon

Telkomsel Hadirkan Pattimura Sinergy Street Fest di Kota Ambon

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Sebagai bagian dari usaha menguatkan ekosistem ekonomi lokal, membuka ruang promosi bagi UMKM, dan memperkuat sinergi antar BUMN, masyarakat,...

759 PPPK Kota Ambon Dilantik, Walikota Ingatkan Tanggung Jawab dan Loyalitas

759 PPPK Kota Ambon Dilantik, Walikota Ingatkan Tanggung Jawab dan Loyalitas

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 759 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Pemerintah...

Tenun Ikat Sekomandi Binaan Bank Indonesia Yang Mendunia Mendunia

Tenun Ikat Sekomandi Binaan Bank Indonesia Yang Mendunia Mendunia

by Eva
Oktober 16, 2025
0

MAKASSAR (info-ambon.com)-Dari sehelai benang kapas yang direndam selama dua hari dua malam, lalu difermentasi dengan bumbu dapur seperti cabai, lengkuas,...

Next Post
Deklarasi Pemilu 2024 Luber, Jurdil dan Kebudayaan. Ini Seruan Sejumlah Komponen di Ambon

Deklarasi Pemilu 2024 Luber, Jurdil dan Kebudayaan. Ini Seruan Sejumlah Komponen di Ambon

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pertamina Drilling Tampilkan Inovasi dan Komitmen Energi Berkelanjutan di APOGCE 2025 Jakarta
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA– PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling), anak perusahaan dari PT Pertamina Hulu Energi di bawah Subholding Upstream Pertamina, tampil Selengkapnya
  • Anwar Hafid Apresiasi Peran BI dalam Pembinaan UMKM Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Karya Kreatif Sulawesi Tengah (KKST) 2025 yang digelar Selengkapnya
  • Gubernur Anwar Hafid Apresiasi Kehadiran Pomdam XXIII/Palaka Wira di Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menerima kunjungan kerja Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Ajak Pelajar Jadi Pelopor Pencegahan HIV/AIDS di Kalangan Remaja
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mengajak para pelajar SMA/SMK di Kota Palu untuk menjadi Selengkapnya
  • Anwar Hafid Tegas: Penggusuran Mess Pondok Karya Harus Ditunda!
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada PT Intim Abadi Persada terkait penundaan penggusuran Mess Selengkapnya
  • Gubernur Sulteng Dukung Kehadiran Menteri Agama pada Wisuda ke-45 UIN Datokarama Palu
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan dukungannya terhadap langkah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Prof. Lukman Thahir, yang Selengkapnya
  • PKS Pajak Tahap VII: Sulteng Siap Wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah di Indonesia yang mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel