Info Ambon
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Lima orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Jatuhnya Kontainer B3 di Pelabuhan Namlea

Eva by Eva
Juli 13, 2023
in Hukum, Terkini
0
Lima orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Jatuhnya Kontainer B3 di Pelabuhan Namlea

AMBON (info-ambon.com)- Penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru, menetapkan lima orang sebagai tersangka, dalam kasus jatuhnya kontainer dari atas KM Doloronda hingga menyebabkan matinya biota laut di perairan itu, Selasa (28/3/2023) lalu.

Penyelidikan kasus jatuhnya kontainer berisi Bahan Kimia Beracun dan Berbahaya (B3) illegal saat bongkar muat di pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, akhirnya membuahkan hasil.

Lima tersangka yang dijerat yaitu berinisial HW alias Aris alias Puang Aris, selaku pemilik barang bukti B3 di dalam kontainer nomor GVCU210168-2 berukuran 20 feet (18 ton); R alias Ridho, dan F alias Fadli, sebagai pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontainer berisi B3; HG alias Anto, selaku orang yang menyuruh melakukan pengoperasian Block Crane kontainer berisi B3, saat bongkar muat di kapal KM. Dorolonda; Dan HK alias Harun, sebagai orang yang mengoperasikan Block Crane untuk menurunkan kontainer berisi B3, yang akibat kelalaiannya menyebabkan kontainer berisi B3 jatuh ke laut.

Selain menetapkan lima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti B3. Seperti Sodium Tetraborate Decahydrate, Natrium Hidroksia (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbona (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HNO3), Hidrogen Peroksida (H2O2), Natrium Sianida (NaCN), dan Sianida (CN).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan yaitu pemilik barang memasukkan B3 yang dilarang menurut Perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Caranya dengan mengelabui petugas dimana B3 tersebut dikemas dalam bentuk kemasan karung terigu, dan hal tersebut diketahui oleh pihak pengirim (ekspedisi), serta di dalam manivest pengiriman yang terdaftar adalah barang campuran bukan Barang B3,” kata Ohoirat dal rilis tertulis yang diterima Redaksi info-ambon.com di Ambon, Kamis (14/7/2023).

Di sisi lain, jatuhnya kontainer juga diduga akibat kelalaian dari operator Block Crane. Pasalnya, operator itu tidak memiliki kualifikasi dan sertifikasi dalam mengoperasikan Block Crane.

“Sedangkan orang yang bertanggung jawab atas proses bongkar muat barang di pelabuhan laut Namlea, mengabaikan dan tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penggunaan tenaga operator yang mengoperasikan Block Crane maupun proses bongkar muat di pelabuhan laut Namlea,” jelasnya

Kelima tersangka dijerat menggunakan pasal yang mengatur tentang “Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut Perundang-undangan kedalam wilayah NKRI” dan atau “Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 dan Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

“Kelima tersangka terancam dihukum pidana penjara minimal lima tahun, maksimal lima belas tahun dan denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar rupiah,” ungkapnya.

Juru bicara Polda Maluku ini menambahkan, dengan ditetapkannya kelima tersangka, secara otomatis menepis semua tudingan miring dari berbagai pihak terhadap penanganan kasus tersebut.

“Selama ini banyak pihak yang menuding kita mendiamkan kasus ini. Padahal kita diam bukan berarti kita tidak bekerja. Tapi penyidik terus bekerja untuk mengungkap kasus itu secara terang benderang sesuai alat bukti yang didapat kepada publik,” tegasnya.

Polisi dalam setiap penanganan sebuah perkara, cepat atau lambat dalam pengungkapannya tergantung alat bukti yang didapat. Tidak semudah membalikan telapak tangan.

“Jadi setiap kasus yang ditangani ada yang cepat dan lambat diungkap atau diselesaikan. Semua tergantung alat bukti yang ditemukan. Apalagi kasus yang ditangani ini menjadi atensi Kapolda Maluku, maka tidak ada kata mendiamkan seperti yang dituding berbagai pihak,” sebutnya.

Terkait pengungkapan kasus itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Polres Pulau Buru yang telah bekerja keras dengan sangat baik.

“Bapak Kapolda juga memberikan apresiasi dan penghargaannya kepada Polres Pulau Buru yang telah bekerja dengan sangat baik dalam mengungkap kasus itu,” pungkasnya. (EVA)

Tags: Limbah B3polda malukuPolres Namlea
Previous Post

Coffe Morning Dukungan Anti Korupsi dan Pencanangan WBBM

Next Post

PLN Gerak Cepat Pulihkan Suplai Listrik di Beberapa Wilayah Ambon

Eva

Eva

Related Posts

759 PPPK Kota Ambon Dilantik, Walikota Ingatkan Tanggung Jawab dan Loyalitas

759 PPPK Kota Ambon Dilantik, Walikota Ingatkan Tanggung Jawab dan Loyalitas

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 759 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Pemerintah...

Tenun Ikat Sekomandi Binaan Bank Indonesia Yang Mendunia Mendunia

Tenun Ikat Sekomandi Binaan Bank Indonesia Yang Mendunia Mendunia

by Eva
Oktober 16, 2025
0

MAKASSAR (info-ambon.com)-Dari sehelai benang kapas yang direndam selama dua hari dua malam, lalu difermentasi dengan bumbu dapur seperti cabai, lengkuas,...

Rammang-Rammang Vs Eko Wisata Sagu Rutong Ambon, Destinasi Wisata Binaan Bank Indonesia

Rammang-Rammang Vs Eko Wisata Sagu Rutong Ambon, Destinasi Wisata Binaan Bank Indonesia

by Eva
Oktober 16, 2025
0

MAROS (info-ambon.com)- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (Kpw BI) Provinsi Maluku mengajak sejumlah wartawan dari Kota Ambon melakukan studi tiru pariwisata...

Dapuati Ambon Siap Jadi Tuan Rumah Kongres ke-30 AMGPM, 500 Peserta Dipastikan Hadir

Pemkot Ambon Dukung GPM Menuju Satu Abad

by Eva
Oktober 15, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., menyampaikan harapan agar Gereja Protestan Maluku (GPM) terus memperkuat peran...

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

by Eva
Oktober 15, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Sektor (Polsek) Leksula, Polres Buru Selatan, Polda Maluku, bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan persoalan pemalangan Sekolah...

Wapres RI Gibran Rakabuming di Tengah Bau Ikan dan Senyum Tulus PKL Pasar Mardika

DPRD Maluku Harap Kunjungan Wapres Gibran Tidak Hanya Seremonial

by Eva
Oktober 15, 2025
0

Ambon (info-ambon.com)-Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin, berharap kunjungan kerja Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, ke Maluku dapat memberikan...

Next Post
PLN Gerak Cepat Pulihkan Suplai Listrik di Beberapa Wilayah Ambon

PLN Gerak Cepat Pulihkan Suplai Listrik di Beberapa Wilayah Ambon

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Warga Banggai Laut Senang, Sofyan Kaepa Janjikan Feri Gratis Tiap Hari
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Balut– Bupati Banggai Laut, (Balut). Sofyan Kaepa, S.H., M.Si., bersama Kepala Badan Kesbangpol serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan Selengkapnya
  • Tumundo Moh. Chair Amir Tutup Usia, Baharudin Amir Resmi Ditunjuk Sebagai Pengganti
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Suasana haru menyelimuti prosesi pemakaman tokoh adat Banggai, almarhum Moh. Chair Amir, yang dikenal sebagai Tumundo Banggai. Tepat pukul 14.45 Selengkapnya
  • Petani Nonong Minta Solusi PT Pertamina Donggi Matindok, Bukan Larangan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Kebijakan larangan membakar lahan yang diberlakukan PT Pertamina Donggi Matindok terhadap sejumlah petani di Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Selengkapnya
  • Pemkab Morowali Utara Teken Kerja Sama dengan DJP dan DJPK untuk Optimalkan Pemungutan Pajak
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut— Pemerintah Kabupaten Morowali Utara terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah melalui penandatanganan Perjanjian Selengkapnya
  • Akses Jalan Kompanga Diperbaiki, PT PAU Pastikan Pengalihan Lalu Lintas Aman
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— PT Panca Amara Utama (PAU) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah. Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Selengkapnya
  • PT Panca Amara Utama Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan dan Kesehatan di Banggai Lewat Program G7KAIH
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— PT Panca Amara Utama (PAU) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Banggai melalui Selengkapnya
  • Pemda Banggai Miliki Peta Jalan Ekonomi Tangguh dan Inklusif Berbasis Potensi Lokal
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK— Setelah melalui riset selama empat bulan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai kini resmi memiliki peta jalan pengembangan ekonomi daerah tangguh dan Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel