Info Ambon
Kamis, Desember 11, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Lima orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Jatuhnya Kontainer B3 di Pelabuhan Namlea

Eva by Eva
Juli 13, 2023
in Hukum, Terkini
0
Lima orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Jatuhnya Kontainer B3 di Pelabuhan Namlea

AMBON (info-ambon.com)- Penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru, menetapkan lima orang sebagai tersangka, dalam kasus jatuhnya kontainer dari atas KM Doloronda hingga menyebabkan matinya biota laut di perairan itu, Selasa (28/3/2023) lalu.

Penyelidikan kasus jatuhnya kontainer berisi Bahan Kimia Beracun dan Berbahaya (B3) illegal saat bongkar muat di pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, akhirnya membuahkan hasil.

Lima tersangka yang dijerat yaitu berinisial HW alias Aris alias Puang Aris, selaku pemilik barang bukti B3 di dalam kontainer nomor GVCU210168-2 berukuran 20 feet (18 ton); R alias Ridho, dan F alias Fadli, sebagai pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontainer berisi B3; HG alias Anto, selaku orang yang menyuruh melakukan pengoperasian Block Crane kontainer berisi B3, saat bongkar muat di kapal KM. Dorolonda; Dan HK alias Harun, sebagai orang yang mengoperasikan Block Crane untuk menurunkan kontainer berisi B3, yang akibat kelalaiannya menyebabkan kontainer berisi B3 jatuh ke laut.

Selain menetapkan lima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti B3. Seperti Sodium Tetraborate Decahydrate, Natrium Hidroksia (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbona (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HNO3), Hidrogen Peroksida (H2O2), Natrium Sianida (NaCN), dan Sianida (CN).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan yaitu pemilik barang memasukkan B3 yang dilarang menurut Perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Caranya dengan mengelabui petugas dimana B3 tersebut dikemas dalam bentuk kemasan karung terigu, dan hal tersebut diketahui oleh pihak pengirim (ekspedisi), serta di dalam manivest pengiriman yang terdaftar adalah barang campuran bukan Barang B3,” kata Ohoirat dal rilis tertulis yang diterima Redaksi info-ambon.com di Ambon, Kamis (14/7/2023).

Di sisi lain, jatuhnya kontainer juga diduga akibat kelalaian dari operator Block Crane. Pasalnya, operator itu tidak memiliki kualifikasi dan sertifikasi dalam mengoperasikan Block Crane.

“Sedangkan orang yang bertanggung jawab atas proses bongkar muat barang di pelabuhan laut Namlea, mengabaikan dan tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penggunaan tenaga operator yang mengoperasikan Block Crane maupun proses bongkar muat di pelabuhan laut Namlea,” jelasnya

Kelima tersangka dijerat menggunakan pasal yang mengatur tentang “Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut Perundang-undangan kedalam wilayah NKRI” dan atau “Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 dan Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

“Kelima tersangka terancam dihukum pidana penjara minimal lima tahun, maksimal lima belas tahun dan denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar rupiah,” ungkapnya.

Juru bicara Polda Maluku ini menambahkan, dengan ditetapkannya kelima tersangka, secara otomatis menepis semua tudingan miring dari berbagai pihak terhadap penanganan kasus tersebut.

“Selama ini banyak pihak yang menuding kita mendiamkan kasus ini. Padahal kita diam bukan berarti kita tidak bekerja. Tapi penyidik terus bekerja untuk mengungkap kasus itu secara terang benderang sesuai alat bukti yang didapat kepada publik,” tegasnya.

Polisi dalam setiap penanganan sebuah perkara, cepat atau lambat dalam pengungkapannya tergantung alat bukti yang didapat. Tidak semudah membalikan telapak tangan.

“Jadi setiap kasus yang ditangani ada yang cepat dan lambat diungkap atau diselesaikan. Semua tergantung alat bukti yang ditemukan. Apalagi kasus yang ditangani ini menjadi atensi Kapolda Maluku, maka tidak ada kata mendiamkan seperti yang dituding berbagai pihak,” sebutnya.

Terkait pengungkapan kasus itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Polres Pulau Buru yang telah bekerja keras dengan sangat baik.

“Bapak Kapolda juga memberikan apresiasi dan penghargaannya kepada Polres Pulau Buru yang telah bekerja dengan sangat baik dalam mengungkap kasus itu,” pungkasnya. (EVA)

Tags: Limbah B3polda malukuPolres Namlea
Previous Post

Coffe Morning Dukungan Anti Korupsi dan Pencanangan WBBM

Next Post

PLN Gerak Cepat Pulihkan Suplai Listrik di Beberapa Wilayah Ambon

Eva

Eva

Related Posts

DLHP Pasang Tiga Trash Boom di 3 Sungai di Ambon

DLHP Pasang Tiga Trash Boom di 3 Sungai di Ambon

by Eva
Desember 10, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) memasang Trash Boom pada 3 Sungai. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena Tegaskan...

Dishub Ambon Sebut Parkir Pasar Mardika Kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku

Dishub Ambon Sebut Parkir Pasar Mardika Kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku

by Eva
Desember 10, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Dinas Perhubungan menegaskan bahwa ruas Jalan Pantai Mardika bukan merupakan area parkir resmi yang...

Sepanjang 2025, Kejaksaan se-Maluku Kembalikan Rp11,5 Miliar ke Kas Negara

Sepanjang 2025, Kejaksaan se-Maluku Kembalikan Rp11,5 Miliar ke Kas Negara

by Eva
Desember 10, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama seluruh kejaksaan negeri di wilayah Maluku berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp11,5 miliar...

Seleksi SIP, 202 Anggota Polda Maluku Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani

Seleksi SIP, 202 Anggota Polda Maluku Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani

by Eva
Desember 10, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 202 anggota Polda Maluku dan Polres Jajaran mengikuti seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Panda Polda Maluku Tahun...

Program SuperSUN, PLN ULP Dofa Hadirkan Energi Surya untuk Empat Sekolah Terpencil di Kepulauan Sula

Program SuperSUN, PLN ULP Dofa Hadirkan Energi Surya untuk Empat Sekolah Terpencil di Kepulauan Sula

by Eva
Desember 10, 2025
0

KEPULAUAN SULA (info-ambon.com)-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas pemerataan akses energi...

Sambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Telkomsel Papua dan Maluku Melayani Sepenuh Hati

Sambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Telkomsel Papua dan Maluku Melayani Sepenuh Hati

by Eva
Desember 10, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Menyambut momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (NARU), Telkomsel wilayah Papua dan Maluku menegaskan komitmennya untuk Melayani Sepenuh...

Next Post
PLN Gerak Cepat Pulihkan Suplai Listrik di Beberapa Wilayah Ambon

PLN Gerak Cepat Pulihkan Suplai Listrik di Beberapa Wilayah Ambon

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pemkab Banggai Dorong Kolaborasi CSR untuk Percepatan Sanitasi 2025
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Pemerintah Kabupaten Banggai terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan efektivitas penanganan sanitasi melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Eksternalisasi Program dan Kolaborasi Anggaran Selengkapnya
  • Kabupaten Banggai Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif pada IGA 2025
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Jakarta– Kabupaten Banggai kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada ajang Innovative Government Award (IGA) 2025 yang diselenggarakan oleh BSKDN Selengkapnya
  • BKPSDM Banggai Evaluasi Pejabat Eselon II.b Lewat Uji Kompetensi Terpadu
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai melaksanakan uji kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Eselon Selengkapnya
  • Ribuan Warga Padati Tabligh Akbar, Bupati Amirudin Bagikan Umroh Gratis di Toili Jaya
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.H., M.M., kembali menghadiri kegiatan Tabligh Akbar yang digelar pada Selasa (9/12/2025) di Desa Tohiti Selengkapnya
  • Bupati Banggai Tekankan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sesuai Program Nasional di HKN ke-61
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, menegaskan kepada seluruh puskesmas di Kabupaten Banggai untuk melaksanakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis sesuai Selengkapnya
  • Gubernur Anwar Hafid Dorong Penguatan Peran DWP dalam Pendidikan Keluarga menuju Indonesia Emas 2045
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menghadiri puncak perayaan Hari Ulang Tahun ke-26 Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Selengkapnya
  • DSLNG Peduli Semeru: Bergerak untuk Pulihkan Anak dan Warga Terdampak
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Komitmen PT Donggi Senoro LNG (DSLNG) untuk terus memberi manfaat bagi masyarakat kembali terlihat melalui aksi cepat membantu warga terdampak erupsi Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel