AMBON (info-ambon.com)- Komando Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal IX) Ambon, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Suwandi, S.A.P., M.M., memimpin pemusnahan 1,4 ton minuman keras (miras) jenis sopi ilegal yang disita dalam operasi pengamanan di Pelabuhan Ferry Hunimua, Liang, Kamis (27/2/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman Mako Lantamal IX Ambon, Negeri Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Penemuan barang bukti ini bermula dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh Tim Intel dan Pomal Lantamal IX pada 15 Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan miras jenis sopi yang diangkut menggunakan mobil box dari Seram Bagian Barat (SBB) menuju Pelabuhan Ferry Hunimua, Liang, menggunakan kapal KMP Erana.
Minuman keras ilegal tersebut ditemukan dalam kemasan karung beras 50 kg dan kardus air mineral yang dicampur dengan rak roti. Setelah diperiksa, supir mobil box mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya, melainkan titipan dari seseorang di SBB.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku, Kapolda Maluku diwakili Dikrimum, Kajati Maluku diwakili Aspidmil Kajati Maluku serta pejabat dari Lantamal IX.
Brigjen Suwandi menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menekan peredaran miras di Maluku, khususnya Pulau Ambon.
Menurutnya, peredaran miras ilegal sering kali menjadi pemicu keributan dan tindak kejahatan di masyarakat, dan upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
“Kami bekerja sama dengan Pelni untuk menjaga keamanan di laut. Ini merupakan kontribusi bersama dalam upaya mengurangi peredaran miras yang sering memicu keributan dan perkelahian di masyarakat,” tutup Suwandi. (EVA)
Discussion about this post