• Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers
Jumat, April 23, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
No Result
View All Result
Home Hukum

Lagi, Rp100 Juta Hasil Denda Operasi Yustusi Masuk Kas Daerah

admin by admin
Oktober 22, 2020
in Hukum
0
PSBB Transisi Tujuh, Penindakan Prokes Fokus ke Desa dan Kelurahan

Kabag Hukum Setkot Ambon, Srijohn Slarmanat.

Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Google Bagikan Ke Whatsapp

AMBON (info-ambon.com)- Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Srijohn Slarmanat mengatakan, sekitar Rp100 Juta hasil denda administrasi operasi yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) telah dimasukkan ke kas Daerah Pemerintah Kota (Pemkot). Anggaran ini akan dimanfaatkan untuk penanganan COVID-19 di Kota Ambon.

Denda administrasi operasi yustisi Prokes ini, sesuai Peraturan Walikota nomor 25 tahun 2020 dan implementasi dari Inpres 6 tentang penegakkan disiplin masyarakat terkait protokol kesehatan.

“Kalau hasil denda adminstrasi sejak penerapan sanksi administrasi yah, dengan adanya Perwali 25 implementasi dari Inpres 6. Kurang lebih ada seratus juta lebih denda yustisi masuk ke kas daerah, ” ungkapnya kepada info-ambon.com di Ambon, Kamis (22/10/2020).

Loading...

Dikatakan, sebelumnya denda yustisi yang telah dimasukkan ke kas daerah berjumlah Rp85 Juta. Dan sampai dengan saat ini, kurang lebih ada Rp 30 juta yang telah masuk, sehingga totalnya menjadi Rp100 juta lebih.

Bukan itu saja, dia menambahkan, ada pelanggar protokol kesehatan yang telah terjaring razia yustisi, belum datang untuk disidangkan. Meskipun begitu, lanjut dia para pelanggar tersebut pasti datang untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Ditambahkannya, walaupun ada sanksi berupa denda tersebut, namun Pemkot tidak bermaksud untuk mencapai target keuangan. Tetapi, hal tersebut dilakukan untuk bagaimana bisa memberikan peringatan kepada masyarakat, tentang pentingnya protokol kesehatan, ketika beraktivitas diluar Rumah.

Operasi yustisi tetap akan dijalankan, selama Perwali nomor 25 tahun 2020 itu belum dicabut.

“Kami berharap, masyarakat tetap patuh terhadap anjuran pemerintah, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di kota ini, ” harap Slarmanat.(EVA)

Tags: Denda AdministrasiKas DaerahOperasi YustisiSrijohn Slarmanat
Previous Post

INFORMA Gelar Program WOW, Diskon Hingga 50 Persen

Next Post

Sebanyak 2.267 Pasien COVID-19 di Ambon Sembuh

admin

admin

Next Post
Walikota Minta Tim Penertiban COVID-19 Ambon Jangan Kendor

Sebanyak 2.267 Pasien COVID-19 di Ambon Sembuh

Discussion about this post

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Transformasi Hukum Polri Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Polda Sulteng Gelar Rakernis Fungsi Teknis Tahun 2021
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggelar Rakernis Fungsi Teknis Reskrim T.A 2021 bertempat di Hotel best western coco plus Kota Palu.(22/04) Kegiatan Rakernis ini di semangati dengan tema Transformasi Hukum Polri yang presisi guna mendukung pemulihan ekonomi nasional dan di buka secara langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs Abdul Rahkman Baso.,S.H dengan menerapkan […]
  • HMI Cabang Luwuk Banggai Gelar Bukber dan Bagi Takjil
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Luwuk Banggai menggelar kegiatan buka puasa bersama dan membagikan takjil, bagi penguna jalan di dalam kota Luwuk, Kamis, (22/04/2021). “pandemi covid 19 ini tak membuat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Luwuk Banggai fakum, kami agendakan buka bersama di ramadhan tahun ini, bersama ketua Kohati cabang Luwuk Banggai dan anggota […]
  • Rumah Sakit Sebagai “Tempat Rawan Terjadinya Kasus Hukum”?
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Di dalam proses penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat (pasien) di […]
  • Polsek Batui Kembali Sentuh Kaum Dhuafa
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Batui– Anggota kepolisian Jajaran Polsek Batui, kembali memberikan bantuan kepada Sejumlah kaum dhuafa di Kecamatan Batui. Kamis (22/4/2021). Pemberian bantuan langsung dipimpin Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH. Adapun warga yang menerima bantuan adalah, Nenek Kawiyah (80) warga Kelurahan Lamo, Andi Hadija husaen (59) warga Kelurahan Balantang, Moning Dani (50), Udu Enot (55) […]
  • Rakor Lintas Sektoral Jelang Idul Fitri, Kapolri: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dalam menghadapi persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal itu disampaikan Sigit dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral kesiapan menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021, yang dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal Hadi […]
  • Pansus Dalami LKPJ Bupati Bangkep 
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Kepulauan (Bangkep), melakukan pendalaman terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Bangkep tahun 2020. Proses pendalaman LKPJ secara teknis dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangkep. Pansus LKPJ sudah bekerja sejak awal ramadhan lalu. Ketua Pansus LKPJ DPRD Bangkep, Muh. Risal Arwie, kepada media ini, Rabu (21/4) mengatakan […]
  • DPRD Bangkep Nyonyor, Pokir Tak Termuat Dalam APBD Tahun 2021 
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP– Nasib baik sepertinya masih belum berpihak pada seluruh anggota DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep). Dikabarkan, seluruh pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Bangkep yang diperoleh lewat reses, tidak terbiayai dalam APBD Bangkep tahun 2021 ini. Semua terjadi sebagai buntut keterlambatan pengesahan APBD Bangkep. Kepada wartawan Rabu (21/4), Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Bangkep, Irwanto T […]
  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

INFO-AMBON.COM RESERVED

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel

INFO-AMBON.COM RESERVED

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In