Info Ambon
Kamis, September 28, 2023
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Kenapa Publisher Right Platform Digital Sepatutnya Ditolak Masyarakat Pers?

Oleh: Wina Armada Sukardi (Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik)

admin by admin
Februari 17, 2023
in Hukum, Terkini
0
Kenapa Publisher Right Platform Digital Sepatutnya Ditolak Masyarakat Pers?

Oleh Wina Armada Sukardi, pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Google Bagikan Ke Whatsapp

RAPAT koordinasi pembahasan draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait publisher right platform digital yang dihadiri oleh anggota Dewan Pers, para wakil konstituen Dewan Pers, unsur perwakilan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemkopolhukam), serta wakil Sekretariat Negara pada 15 Pebuari lalu berlangsung ricuh. Belum masuk ke pokok perkara, rapat sudah gaduh dan terpaksa dihentikan untuk ditunda.
Konsep publisher right platform digital sendiri, sebenarnya, belum pernah dibahas secara tuntas di masyarakat pers, dan masih cenderung menjadi pemikiran personal.
Draf konsep publisher right platform digital tiba-tiba disodorkan ke pemerintah oleh beberapa personal Dewan Pers priode yang lalu. Meski telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers saat itu, M. Nuh, sejatinya, beberapa anggota Dewan Pers yang lalu sendiri mengaku konsep itu belum disahkan dalam rapat pleno. Detailnya belum dibahas. Hanya pada waktu injure time peralihan dari anggota Dewan Pers lama ke Dewan Pers baru, draf itu tiba-tiba sudah “disorong” ke pemerintah sebagai gagasan Dewan Pers.
Saya secara personal, sudah sejak awal menegaskan untuk berhati-hati menerapkan draf konsep publisher right platform digital tersebut. Belakangan bahkan saya lebih jauh lagi tegas menolak draf publisher right platform digital itu. Secara terbuka saya mengajnurkan kepada para wartawan senior untuk menolak konsep ini diatur dan ditetapkan oleh pemerinah khususnya melalui Perpers.

Mengundang Pemerintah Mengatur Pers
UU Pers No 40 Tahun 1999 merupakan buah reformasi yang sampai kini masih murni. Dalam UU Pers sudah jelas, pemerintah tidak diberi ruang untuk ikut campur dalam urusan pers. Pengalaman telah membuktikan, jika pemerintah (siapapun) diberi kesempatan untuk ikut mengatur pers, betapapun kecilnya, maka kesempatan itu sudah pasti dimanfaatkan untuk menanamkan pengaruh pemerintah kepada pers. Sejarah telah membuktikan hal itu.
Dengan demikian jelas, permintaan sebagian anggota pers agar pemerintah ikut campur lagi dalam urusan pers melalui publisher right platform digital merupakan
kemunduran nyata dan mendasar dari prinsip independensi pers dari campur tangan pemerintah. Langkah itu merupakan bentuk nyata penghianatan terhadap swaregulasi dalam UU Pers. Memang konsep publisher right platform digital bukan dari pemerintah, namun begitu pemerintah disodorkan draf ini, tak heran jika pemerintah langsung “menyambar” kesempatan ini. Seperti botol mendapat tutupnya.

Tak Ada Dasar UU Pers
Tak ada satupun pasal atau ayat dalam UU Pers yang memberikan pintu masuk pemerintah untuk ikut campur memgatur pers, termasuk dalam bidang administrasi dan korporasi pers. UU Pers hanya memberikan satu ketentuan yang memungkinkan pemerintah mengeluarkan Kepres, yaitu soal pengakatan anggota Dewan Pers. Itu pun presiden sebagai kepada pemerintahan. Itu pun presiden tidak memiliki kewernangan memilih melainkan hanya mengesahkan. Selebihnya semua pintu tertutup.
Dari mana dasar dan cantolan pemerintah mau mengeluarkan Perpers publisher right platform digital
di UU Pers?! Tak ada. Tak ada sama sekali. Jadi peraturan pemeringah soal publisher right platform digital sama sekali tidak berdasarkan UU Pers. Bahkan peraturan pemerinta itu jelas-jelas bertabrakan dengan prinsip-prinsip UU Pers. Saya tentu tidak faham jika pemerintah memakai cantolanya dari langit ke tujuh. Tidak faham juga kalau pemerintah memang nekat tidak mau menghormati UU Pers.

Loading...

Memberi Kepala untuk Dipenggal
Ada yang berdalih, publisher right platform digital hanya mengatur soal perusahaan pers. Bisnis pers saja. Bukan soal pemberitaan. Tak ada sangkut pautnya dengan pemberitaaan! Logika ini logika “konyol” dan “anhistorikal.” Sebuah logika sesat. Kenapa?
Pertama, dalam UU Pers sama sekali tidak dipisahkan mana aspek pemberitan mana aspek perusahaan. Keduanya dianggap satu kesatuan yang tidak boleh dicampuri oleh pemerintah. Menganggap pemerintah hanya boleh mencampuri ranah bisnis atau perusahaan pers tetapi tidak boleh mengatur soal pemerintahan, merupakan sudut pandang yang tidak total sehingga sampai pula kepada kesimpulan yang tidak total. Mencampuri bianis pers secara tidak langsung juga mencampuri urusan pers secara keseluruhan. Omong kosong mencampuri perkara perusahaan pers tidak bakalan mencampuri urusan pemberitaan pers.
Kedua, sejarah sudah membuktikan, pengaturan yang bersifat administratif saja, akhirnya menjadi alat pemerintah untuk membelengu pers. Contohnya, SIUPP atau Surat Izin Usaha Penerbitan Pers. Sejak awal, dulu pemerintah bilang, SIUPP ini hanya soal administrasi saja, tak terkait sama sekali dengan pemberitaan. Kenyataan SIUPP justeru menjadi senjata ampuh pemerintah Orde Baru untuk menindas pers. SIUPP menjadi komonitas politik dengan harga mahal.
Ketiga, kalau pemerintah diberikan kesempatan membuat regulasi soal publisher right platform digital, masyarakat pers jangan lugu. Harus diingat, agar dapat operasional regulasi tentang publisher right platform digital pasti harus pula diikuti dengan perbagai peraturan pelaksanaan lainnya. Nah, dari sana menjadi semakin terbuka kemungkinan ada peraturan pemerintah yang tidak sesui dengan jiwa UU Pers.
Selain itu, keempat, perlu difahami konsep publisher right platform digital dibuat belum berdasarkan suatu riset yang mendalam mengenai apa masalah keperluan mayoritas pers online. Belum diteliti bagaimana seandainya publisher right platform digital diterapkan, apa untung ruginya buat pers digital Indonesia. Dasarnya baru pada asumsi-asumsi belaka
“Jika publisher right platform digital diterapkan, maka 80% pers digital yang merupakan star up, akan mengalami persoalan,” kata seorang pengurus perusahaan pers online.
Konsep publisher right platform digital belum menggali kemungkinan kerugian apa saja yang bakal diderita digital. Keinginan menjadi nafas “kesinambungan” hidup pers malah dapat menjadi bumerang berubah menjadi mata pedang yang siap menusuk ke tubuh pers.
Meminta pemerintah masuk ikut mengatur regulasi tentang pers, bagaikan memberikan leher pers untuk dipenggal oleh pemerintah.

* karya pers on line atau digital Indonesia banyak yang disebarluaskan atau ditayangkan oleh platform digital asing, seperti terutama tetapi tidak terbatas pada geogle dan yang sejenis. Padahal mereka tidak membayar apapun kepada pers Indonesia.
Maka, demikian pemikiran penyusun konsep publisher right platform digital , mereka ke depan harus dipungut bayaran. Mereka harus membayar setiap penayangan karya-karya perusahaan pers digital. Hal ini karena perusahaan pers Indonesia mempunyai hak (cipta) terhadap karyanya. Jadi tak dapat sembarangan disebarluas. Perusahaan manapun yang mau menyebarkan harus bayar.
Selintas konsep ini menarik dan bagus. Konsep ini seakan memberikan angin segar terhadap perlindungan finansial perusahaan pers Indonesia. Nanun jika didalami lebih lanjut, penerapan publisher right platform digital pada eko sistem pers digital Indonesia justeru dapat berdampak negatif terhadap kehidupan pers digital Indonesia.
Pertama, jika konsep publisher right platform digital benar-benar diterapkan, pihak asing kemungkinan tidak menolak. Tapi
mereka menuntut adanya keadilan. Kira-kira, “kalau gue ngambil punya loe bayar, sebaliknya loe kalau ngambil punya gue , juga harus bayar!.”
Inilah yang dalam kaedah hukum atau kontrak sosial disebut dengan istilah reprositas. Asas timbal balik.
Nah sekarang kita hitung-hitungan, apakah penerapan asas ini saat ini lebjh menguntungkan pers kita, atau malah juateru merugikan.
Secara jujur harus kita akui, kemampuan pers online atau digital Indonesia menghasilkan berita yang menarik dan bermutu masih sangat lemah. Saaat ini, hanpir 80% pers digital kita masih mengandalkan konten dari platform seperti geole. Ini artinya, kalau konsep publisher right platform digital pers 80% pers digital Indonesia yang selama ini masih gratis menikmati informasi dari platform asing kelak harus membayar kepada mereka. Sudah sanggupkah?
Perusahaan-perusahaan pers digital atau on line kita sekitar 85% masih “ngos-ngosan” dan tidak sehat secara ekonomis. Pada umumnya perusahaan pers digital atau on line Indonesia , adalah perusahaan-perusahaan yang belum mapan. Perusahaan-perudahaan yang untuk survive saja masih setengah mati. Tak heran sebagian besar wartawannya malah tidak digaji. Penulis luar pihak ketiga pun yang tulisannya dibuat masih diperlakukan dengan gratis.
Nah, jika asas reprositas dalam konsep publisher right platform digital dilaksanakan, kemungkinan, bukan saja sebagian besar tidak sanggup membayar, tetapi juga bakalan rontok satu persatu. Tak ada sama sekali sinar “kesinambungan” hidup untuk pers digital yang digembar-gemborkan dari kehadiran konsep publisher right platform digital .
Justeru yang ada malah muncul tanda-tanda kematian.
Selama ini yang terjadi justeru sebaliknya. Berita atau informasi dari perusahaan online di Indonesia yang kecil-kecil itu penyebaran sangat terbatas. Jangankan tingkat internasional, pada tingkat nasional saja tak dikenal. Setelah disebarkan oleh platform asing, justeru viewer atau pembacanya menjadi jauh tambah besar. Dan mereka pun sebagai memperoleh hak royalti dari pembaca plafform asing yang diatur oleh perusahaan-perusahaan asing. Dengan kata lain, platform perusahaan asing itu tidak gratis-gratis amat.

Pembatasan UU Hak Cipta
Selain UU Pers, perlu juga diingat ada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam UU ini semua hasil ciptaan yang sudah diwujudkan dilindungi. Karya-karya itu dilindungi hak ciptanya. Meski demikian, dalam Bab VI UU Hak Cipta ada pembatasan perlindungan hak cipta. Saya beberapa kali tampil jadi ahli pers di pengadilan terkait dengan persoal hak cipta di bidang pers. Pendapat saya tegas: mengutip atau mengambil informasi dari pers lain, diperbolehkan, dan bukan merupakan pelanggaran hak cipta.
Saya merujuk kepada pasal 43 UU Hak Cipta yang dengan tegas menyebut ada perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Pembatasan itu antara lain terdapat pada pasal 43 huruf c yang menegaskan “*Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; “
Dengan demikian dalam kehidupan demokrasi, UU Hak Cipta sudah menegaskan tidak ada royalti untuk penyebaran berita asal sesuai UU Hak Cipta. Pendapat saya umumnya diperhatikan pihak pengadilan. Tentu beda untuk karya cipta yang lain seperti film dan sebagainya.
Penerapan pembayaran untuk pers selain sejak awal tidak sesuai dengan mekanisme tradisi dan kemerdekaan pers, juga bertentangan dengan UU Hak Cipta. Jika publisher right platform digital diterapkan juga bakal bertabrakan dengan ketentuan UU Hak Cipta soal kebebasan pers mengutip informasi dari sumber lain.

*Cabut, dan Pakai Peraturan Dewan Pers
Cara pemerintah melakukan treament terhadap racangan publisher right platform digital juga sudah menunjukkan gejala awal, pemerintah ingin mengambil peran besar dalam regulasi soal ini. Memang kalau Perpera sih itu ranah dan otoritas pemerintah. Namun ini kan sudah menyangkut pers. Seharunya Dewan Pers sebagai representasi masyarakat pers mengingatkan pemerintah tak mengambil peran Dewan Pers yang memfasilitasi peraturan-peraturan di bidang pers. Dalam kontek ini Dewan Pers terkesan cenderung belum siap mengantisiapssi pembuatan regulasi ini dan peluang ini diambil dengan sangat baik dan manis oleh pemerintah. Mana ada pemerintah yang mau menolak menerima “setengah nyawa” dari pers diserahkan kepada pemerintah.
Dari segi subtansi, konsep publisher right platform digital lebih banyak merugikan pers Indonesia ketimbang keuntungannya. Lebih banyak mudaratnya ketimbang kemanfaatannya. Maka konsep publisher right platform digital memang sudah layak ditolak.

Solusi
Ada bebberapa usulan menghadapi hal ini.
Pertama, tunda pengeluaran regulasi soal konsep publisher right platform digital dalam semua bentuknya. Ketimbang bikin gaduh, lebih baik ditelaah dulu secara lebih seksama.
Kedua, buka semua isi konsep publisher right platform digital ke masyarakat pers. Jangan ada dusta di antara kita. Jangan hanya ”elite” pers maupun pemerintah saja yang mengetahui isinya. Selama ini alur subtansi publisher right platform digital terasa misterius seperti kerja agen rahasia. Kebiasan yang terjadi pada orde baru itu perlu ditinggalkan. Buka saja seluruh isinya tanpa harus takut. Toh tak ada rahasia negara. Jangan percaya satu dua orang yang sudah mengatasnamakan masyarakat pers.
Ketiga, sosialiasasikan dulu isi publisher right platform digital tersebut, sehingga sebanyak mungkin masyarakat pers lebih memahami apa isinya.
Keempat, libatkan sebabyak mungkin masyarakat pers untuk berpartisipasi
memberikan saran, kritik dan usulan terhadap draf publisher right platform digital. Darisana barulah dirumuskan untuk kepentingan bersama, kalau memang masih diperlukan publisher right platform digital . Seandainya mayoritas masyarakat pers merasa tidak memerlukan, ya sudah tanggalkan.
Berikutnya kelima, sebaiknya urusan ini tidak lagi ditangani oleh pemerintah. Walaupun pemerintan mungkin berniat baik, tapi keterlibatan pemerintah dalam dunia pers tetap bakal menimbulkan kegaduhan. Pemerintah bakal memghadapi sejumlah tudingan yang intinya dinilai mau turut campur urusan pers lagi.
Berikan sepenuhnya urusan ini kepada Dewan Pers. Biarlah Dewan Pers bersama masyarakat pers yang menentukan apakah sudah saatnya publisher right platform digital diterapkan, atau belum. Jika belum tentu tak dapat dilanjutkan.
Sebaliknya jika masyarakat pers
memandang publisher right platform digital dengan isi yang telah direvisi dan mewakili aspirasi masyarakat pers sudah dibutuhkan, dapat dibuat melalui Peratusan Dewan Pers sebagaimana telah diatur dalam pasal 15 ayat 2 huruf “f ” UU Pers. Disitu diaebut salah satu tugas Dewan Pers adalah memfasilitasi pembuatan peraturan pers. (*)

Tags: dewan persOleh Wina Armada SukardiUU Pers
Previous Post

Rawan Copet dan Maling, Kapolda Tinjau Pasar Mardika

Next Post

Sekda Sadali Buka Sasi Gurita di SBT

admin

admin

Related Posts

DPRD Konsultasi Ranperda Pengelolaan & Pemanfaatan Hutan Adat di Kementerian Kehutanan

DPRD Konsultasi Ranperda Pengelolaan & Pemanfaatan Hutan Adat di Kementerian Kehutanan

by Eva
September 27, 2023
0

AMBON (info-ambon.com)-Komisi Maluku melakukan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemanfaatan dan Pengelolaan Hutan Adat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta,...

PJ Walikota: Desa dan Negeri di Ambon Wajib Miliki Sanggar Seni

Ini Konsekuensi Tenaga Kontrak Pemkot Ambon Jika Diperpanjang

by Eva
September 26, 2023
0

AMBON (info-ambon.com)- Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperpanjang pegawai kontrak dilingkup Pemkot hanya selama...

Peringati Hari Statistik, BPS Maluku Gelar Seminar Berkualitas Untuk Indonesia Maju

Peringati Hari Statistik, BPS Maluku Gelar Seminar Berkualitas Untuk Indonesia Maju

by Eva
September 26, 2023
0

SULI (info-ambon.com)- Dalam memperingati hari statistik 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku menggelar seminar kegiatan berkualitas untuk Indonesia maju...

TDMRC USK Banda Aceh dan Unpatti Laporkan Progres Riset Tsunami Kepada Pemkot Ambon

TDMRC USK Banda Aceh dan Unpatti Laporkan Progres Riset Tsunami Kepada Pemkot Ambon

by Eva
September 25, 2023
0

AMBON (info-ambon.com)- Dalam rangka melaporkan progres riset tsunami di Kota Ambon bersama Universitas Pattimura (Unpatti) dan beberapa perwakilan OPD lingkup...

Satgas Pamrahwan Maluku Yonarmed 1/Ajusta Yudha/2/2 Kostrad Dilepas

Satgas Pamrahwan Maluku Yonarmed 1/Ajusta Yudha/2/2 Kostrad Dilepas

by Eva
September 25, 2023
0

AMBON (info-ambon.com)- Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Syafrial, PSC., M.Tr.(Han)., memimpin upacara pelepasan Satgas Pamrahwan Maluku Yonarmed 1/Ajusta Yudha/2/2 Kostrad di...

Pemprov Gelar Workshop Jaringan Intra Pemda dan Arsitektur SPBE

Pemprov Gelar Workshop Jaringan Intra Pemda dan Arsitektur SPBE

by Eva
September 25, 2023
0

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menggelar workshop jaringan intra Pemda dan arsitektur SPBE lingkup Pemprov Maluku sesuai Peraturan Gubernur...

Next Post
Sekda Sadali Buka Sasi Gurita di SBT

Sekda Sadali Buka Sasi Gurita di SBT

Discussion about this post

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pemda-Dewan Morut Setujui Rancangan APBD Perubahan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT- Pemda Morowali Utara (Morut) bersama DPRD Morut menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2023. Persetujuan dua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah itu ditandai dengan penandatangan Rancangan APBD Perubahan dalam agenda rapat paripurna DPRD Morut, Rabu (27/9/2023). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Morowali Utara, Wahyu Hidayat […]
  • PT PAU Terima Penghargaan Penanggulangan Kemiskinan di Banggai
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Pemda Banggai memberikan piagam penghargaan kepada manajemen PT Panca Amara Utama (PAU) atas kontribusi mendukung program pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan di daerah Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah. Penyerahan penghargaan berlangaung di ruang Pahangkabotan Bappeda dan Litbang, Senin (25/9/2023). Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Banggai, Hj. Batia Sisilia Hadjar […]
  • 5 OPD Banggai Bersama Manajemen JOB Tomori Teken Perjanjian Kerja Sama
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Dalam upaya mendukung salah satu visi misi program kerja Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO yaitu satu juta satu pekarangan, JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Banggai. Penandatangan PKS antara JOB Tomori Sulawesi bersama Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, […]
  • Gema Sholawat dan Tabligh Akbar Hadirkan Ustad Das‘ad Latif
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Bupati Banggai, Amirudin bersama Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili menghadiri Gema Sholawat dan Tablig Akbar dalam rangka menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2023. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Wanita Sholawat Indonesia (Washotia) Kabupaten Banggai itu dilaksanakan di pelataran Masjid Agung An-Nuur Luwuk, Selasa (26/9/2023) sore. Gema Sholawat dan Tablig […]
  • Percepatan Penurunan Stunting Butuh Dukungan Semua Pihak
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Dalam rangka konvergensi aksi percepatan penurunan stunting, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO membuka secara resmi giat Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Banggai Tahun 2023, bertempat di Ruang Pahangkabotan Bappedalitbang Kabupaten Banggai, Selasa (26/9/2023). Mengawali sambutannya, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO menyampaikan apresiasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah […]
  • Bupati Amirudin Tegaskan Pelaksanaan APBD Harus Transparan!
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM, AIFO menegaskan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 harus mengutamakan transparansi. Penegasan Bupati Amirudin itu disampaikannya saat memimpin rapat evaluasi dan pengendalian pelaksanaan APBD 2023, berlangsung Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Selasa (26/9/2023). Pemda Banggai sebut Amirudin, berkomitmen untuk menjalankan setiap […]
  • Kejari Banggai Musnahkan Babuk Kasus Pidana Umum
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti (babuk) kasus tindak pidana umum (tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kajari Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono itu didampingi unsur Forkopimda, seperti Bupati Banggai diwakili Kamil Datu Adam, Ketua DPRD Banggai, Suprapto, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Dandim, Kapolres Banggai, […]
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners.
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookies list
Cookie name Active

Privacy Policy

What information do we collect?

We collect information from you when you register on our site or place an order. When ordering or registering on our site, as appropriate, you may be asked to enter your: name, e-mail address or mailing address.

What do we use your information for?

Any of the information we collect from you may be used in one of the following ways: To personalize your experience (your information helps us to better respond to your individual needs) To improve our website (we continually strive to improve our website offerings based on the information and feedback we receive from you) To improve customer service (your information helps us to more effectively respond to your customer service requests and support needs) To process transactions Your information, whether public or private, will not be sold, exchanged, transferred, or given to any other company for any reason whatsoever, without your consent, other than for the express purpose of delivering the purchased product or service requested. To administer a contest, promotion, survey or other site feature To send periodic emails The email address you provide for order processing, will only be used to send you information and updates pertaining to your order.

How do we protect your information?

We implement a variety of security measures to maintain the safety of your personal information when you place an order or enter, submit, or access your personal information. We offer the use of a secure server. All supplied sensitive/credit information is transmitted via Secure Socket Layer (SSL) technology and then encrypted into our Payment gateway providers database only to be accessible by those authorized with special access rights to such systems, and are required to?keep the information confidential. After a transaction, your private information (credit cards, social security numbers, financials, etc.) will not be kept on file for more than 60 days.

Do we use cookies?

Yes (Cookies are small files that a site or its service provider transfers to your computers hard drive through your Web browser (if you allow) that enables the sites or service providers systems to recognize your browser and capture and remember certain information We use cookies to help us remember and process the items in your shopping cart, understand and save your preferences for future visits, keep track of advertisements and compile aggregate data about site traffic and site interaction so that we can offer better site experiences and tools in the future. We may contract with third-party service providers to assist us in better understanding our site visitors. These service providers are not permitted to use the information collected on our behalf except to help us conduct and improve our business. If you prefer, you can choose to have your computer warn you each time a cookie is being sent, or you can choose to turn off all cookies via your browser settings. Like most websites, if you turn your cookies off, some of our services may not function properly. However, you can still place orders by contacting customer service. Google Analytics We use Google Analytics on our sites for anonymous reporting of site usage and for advertising on the site. If you would like to opt-out of Google Analytics monitoring your behaviour on our sites please use this link (https://tools.google.com/dlpage/gaoptout/)

Do we disclose any information to outside parties?

We do not sell, trade, or otherwise transfer to outside parties your personally identifiable information. This does not include trusted third parties who assist us in operating our website, conducting our business, or servicing you, so long as those parties agree to keep this information confidential. We may also release your information when we believe release is appropriate to comply with the law, enforce our site policies, or protect ours or others rights, property, or safety. However, non-personally identifiable visitor information may be provided to other parties for marketing, advertising, or other uses.

Registration

The minimum information we need to register you is your name, email address and a password. We will ask you more questions for different services, including sales promotions. Unless we say otherwise, you have to answer all the registration questions. We may also ask some other, voluntary questions during registration for certain services (for example, professional networks) so we can gain a clearer understanding of who you are. This also allows us to personalise services for you. To assist us in our marketing, in addition to the data that you provide to us if you register, we may also obtain data from trusted third parties to help us understand what you might be interested in. This ‘profiling’ information is produced from a variety of sources, including publicly available data (such as the electoral roll) or from sources such as surveys and polls where you have given your permission for your data to be shared. You can choose not to have such data shared with the Guardian from these sources by logging into your account and changing the settings in the privacy section. After you have registered, and with your permission, we may send you emails we think may interest you. Newsletters may be personalised based on what you have been reading on theguardian.com. At any time you can decide not to receive these emails and will be able to ‘unsubscribe’. Logging in using social networking credentials If you log-in to our sites using a Facebook log-in, you are granting permission to Facebook to share your user details with us. This will include your name, email address, date of birth and location which will then be used to form a Guardian identity. You can also use your picture from Facebook as part of your profile. This will also allow us and Facebook to share your, networks, user ID and any other information you choose to share according to your Facebook account settings. If you remove the Guardian app from your Facebook settings, we will no longer have access to this information. If you log-in to our sites using a Google log-in, you grant permission to Google to share your user details with us. This will include your name, email address, date of birth, sex and location which we will then use to form a Guardian identity. You may use your picture from Google as part of your profile. This also allows us to share your networks, user ID and any other information you choose to share according to your Google account settings. If you remove the Guardian from your Google settings, we will no longer have access to this information. If you log-in to our sites using a twitter log-in, we receive your avatar (the small picture that appears next to your tweets) and twitter username.

Children’s Online Privacy Protection Act Compliance

We are in compliance with the requirements of COPPA (Childrens Online Privacy Protection Act), we do not collect any information from anyone under 13 years of age. Our website, products and services are all directed to people who are at least 13 years old or older.

Updating your personal information

We offer a ‘My details’ page (also known as Dashboard), where you can update your personal information at any time, and change your marketing preferences. You can get to this page from most pages on the site – simply click on the ‘My details’ link at the top of the screen when you are signed in.

Online Privacy Policy Only

This online privacy policy applies only to information collected through our website and not to information collected offline.

Your Consent

By using our site, you consent to our privacy policy.

Changes to our Privacy Policy

If we decide to change our privacy policy, we will post those changes on this page.
Save settings
Cookies settings