Info Ambon
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Uncategorized

Kenali 4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik agar Terhindar dari Sanksi dan Denda

Eva by Eva
November 23, 2023
in Uncategorized
0
Kenali 4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik agar Terhindar dari Sanksi dan Denda

AMBON (info-ambon.com)- Pelanggan PLN, terutama di wilayah Maluku dan Maluku Utara perlu mengetahui jenis-jenis pelanggaran listrik agar terhindar dari sanksi maupun tagihan susulan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Adapun P2TL ini merupakan kegiatan perencanaan pemeriksaan tindakan dan penyelesaian oleh PLN terhadap jaringan listrik hingga kWh meter. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan menindak mulai dari penyegelan, pemutusan sementara, hingga bongkar rampung.

General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), Awat Tuhuloula pun mengimbau agar pelanggan tidak melakukan pelanggaran agar terhindar dari sanksi yang disebutkan.

“Kami mengimbau pelanggan, terutama di wilayah Maluku dan Maluku Utara demi kenyamanan dan terhindar dari pelanggaran-pelanggaran ini, gunakanlah listrik dengan benar dan bertanggung jawab,” kata Awat dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi info-ambon.com, Kamis (23/11/2023).

Awat juga meminta pelanggan agar tak perlu khawatir, jika rumah pelanggan didatangi Tim P2TL. Pelanggan bisa turut mendampingi petugas selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Jika didatangi, terimalah dengan baik. Jika ragu dengan identitas petugas, segera hubungi kantor PLN terdekat atau melalui PLN Mobile,” sambungnya.

Berikut kenalilah 4 jenis pelanggaran penggunaan listrik PLN;

1. Pelanggaran Golongan I (P-I)

Ia menjelaskan, pelanggaran ini yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya. Contoh pelanggaran jenis ini yakni memperbesar ukuran Miniature Circuit Breaker (MCB) pada meteran listrik sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya.

2. Pelanggaran Golongan II (P-II)

Pelanggaran jenis ini yakni pelanggaran yang memengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter. Contoh tindakan yang termasuk pelanggaran ini adalah memperlambat putaran meteran.

3. Pelanggaran golongan III (P-III)

Pelanggaran ini yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Contoh pelanggaran tersebut adalah menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.

4. Pelanggaran golongan IV (P-IV)

Makna dari pelanggaran ini yakni pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contoh dari pelanggaran tersebut yakni mengambil listrik secara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah (nyantol) untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN.

“Jika pelanggan terbukti melakukan pelanggaran listrik seperti yang disebutkan di atas, bisa dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan hingga pembayaran biaya PT2L lainnya,” tuturnya.

Sementara yang bukan pelanggan PLN, namun kedapatan melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik dikenakan sanksi berupa; pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan untuk pelanggaran golongan IV, hingga pembayaran biaya P2TL lainnya.

Awat menambahkan, bahaya dari menggunakan listrik secara tidak sah, berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting hingga kebakaran.

“Kami juga mengajak seluruh pelanggan untuk menjaga dan mengecek kWhmeternya masing-masing sehingga jika ada kendala maupun gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile sesuai dengan fitur layanan yang telah disediakan”, tutup Awat. (EVA)

Tags: GM PLN UIW MMU Awat TuhulouloPelarangan penggunaan Listrik PLnPLN Mobile
Previous Post

Percepat Penandatangan NPHD, Pemprov Gelar Rakor Pejabat Pemerintah Daerah

Next Post

Empat Calon PJ Gubernur Daftar Ke Panja DPRD Maluku, Ini Nama Mereka

Eva

Eva

Related Posts

1.554 Personel Siap Amankan Kunjungan Wapres Gibran di Maluku

1.554 Personel Siap Amankan Kunjungan Wapres Gibran di Maluku

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 1.554 personel gabungan Polda Maluku dikerahkan untuk melaksanakan pengamanan kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming...

108 Personel Tamtama Polda Maluku Ikut Tes Kesamaptaan Jasmani Seleksi SBP

108 Personel Tamtama Polda Maluku Ikut Tes Kesamaptaan Jasmani Seleksi SBP

by Eva
Oktober 2, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Sebanyak 108 personel Tamtama Polda Maluku menjalani tes Kesamaptaan Jasmani, seleksi Sekolah Bintara Polisi (SBP) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan...

Sambut HUT ke-38, Swiss-Belhotel Ambon Gelar Aksi Peduli Lingkungan Cleaning Beach

Sambut HUT ke-38, Swiss-Belhotel Ambon Gelar Aksi Peduli Lingkungan Cleaning Beach

by Eva
September 23, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Menyambut Hari Ulang Tahun Swiss-Belhotel International yang ke-38 pada 25 September 2025, Swiss-Belhotel Ambon bersama Zest Hotel Ambon melaksanakan...

Perkuat Layanan Darurat Call Center 112, Pemkot PKS Dengan 11 Rumah Sakit di Ambon

Perkuat Layanan Darurat Call Center 112, Pemkot PKS Dengan 11 Rumah Sakit di Ambon

by Eva
September 15, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Guna memperkuat layanan darurat call center 112, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menjalin kerja sama dengan 11 rumah sakit...

Katong Bacarita tentang Ambon; Legenda Tanjung Marthafons

Katong Bacarita tentang Ambon; Legenda Tanjung Marthafons

by admin
Agustus 25, 2025
0

ADA satu Desa di jazirah Baguala namanya Desa Poka, biasanya disebut Desa Poka-Rumah Tiga. Dulu di Desa ini tinggal satu...

Gubernur: Kampus harus Mampu Jawab Persoalan Mendasar Maluku

Gubernur: Kampus harus Mampu Jawab Persoalan Mendasar Maluku

by admin
Agustus 22, 2025
0

Gubernur Harap Rakor PTS Jadi Motor Transformasi Pendidikan Maluku AMBON(info-ambon.com) - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M, menegaskan bahwa pendidikan...

Next Post
Empat Calon PJ Gubernur Daftar Ke Panja DPRD Maluku, Ini Nama Mereka

Empat Calon PJ Gubernur Daftar Ke Panja DPRD Maluku, Ini Nama Mereka

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pertamina Drilling Tampilkan Inovasi dan Komitmen Energi Berkelanjutan di APOGCE 2025 Jakarta
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA– PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling), anak perusahaan dari PT Pertamina Hulu Energi di bawah Subholding Upstream Pertamina, tampil Selengkapnya
  • Anwar Hafid Apresiasi Peran BI dalam Pembinaan UMKM Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Karya Kreatif Sulawesi Tengah (KKST) 2025 yang digelar Selengkapnya
  • Gubernur Anwar Hafid Apresiasi Kehadiran Pomdam XXIII/Palaka Wira di Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menerima kunjungan kerja Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Ajak Pelajar Jadi Pelopor Pencegahan HIV/AIDS di Kalangan Remaja
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mengajak para pelajar SMA/SMK di Kota Palu untuk menjadi Selengkapnya
  • Anwar Hafid Tegas: Penggusuran Mess Pondok Karya Harus Ditunda!
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada PT Intim Abadi Persada terkait penundaan penggusuran Mess Selengkapnya
  • Gubernur Sulteng Dukung Kehadiran Menteri Agama pada Wisuda ke-45 UIN Datokarama Palu
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan dukungannya terhadap langkah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Prof. Lukman Thahir, yang Selengkapnya
  • PKS Pajak Tahap VII: Sulteng Siap Wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah di Indonesia yang mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel