MALUKU TENGAH (info-ambon.com)- Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemkomdigi) Republik Indonesia bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Maluku menggelar Sosialisasi Implementasi Tanda Tangan Elektronik dan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Instansi Pemerintah Provinsi Maluku, Jumat (29/11/2024) di salah satu Hotel di Maluku Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kegiatan yang dilaksanakan guna meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi pemerintahan ini, dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku Melky Lohy, dan dihadiri oleh Perwakilan Kemkomdigi, Forkopimda Provinsi Maluku, OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kota se-Maluku.
Lohy dalam sambutannya berharap agar melalui sosialisasi ini, seluruh ASN di Provinsi Maluku dapat memahami dan mengimplementasikan tanda tangan elektronik dalam tugas sehari-hari.
Dijelaskan, informasi dan dokumen elektronik yang dipertukarkan dalam proses e-government pada hakekatnya berisi informasi yang perlu diberi jaminan keamanan, sehingga informasi tersebut tidak mudah dimanipulasi, dirusak atau disalahgunakan.
“Mengingat banyak sekali informasi penting dan terbatas yang ada dalam sistem informasi pemerintah sangat dibutuhkan inovasi pada teknologi digital yang memudahkan proses dalam pekerjaan kita, salah satunya adalah sertifikat elektronik atau tanda tangan elektronik,” terangnya.
Kadis Kominfo Provinsi Maluku sangat mengharapkan penerapan sertifikat elektronik ini, dapat membantu pejabat publik dalam mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan berbagai dokumen, yang awalnya bersifat analog yang dituliskan di atas kertas, menjadi tanda tangan elektronik yang memiliki banyak keuntungan lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas.
“Dengan penggunaan tanda tangan elektronik tersebut, pelayanan dokumen pada setiap OPD akan lebih mudah, setiap ASN yang membutuhkan tanda tangan pimpinan OPD, seperti dokumen surat-surat dan lainnya, tidak lagi bergantung pada kehadiran Pimpinan OPD di kantor,” ujar Melky.
Dirinya menerangkan, keabsahan tanda tangan elektronik ini sebagaimana telah tertuang pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa “tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah”.
Sebelum menutup sambutannya, Lohy mengharapkan melalui sosialisasi implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku, dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel sebagai penerapan SPBE pada Pemerintah Provinsi Maluku dalam memberikan layanan publik yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat dan ASN lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. (EVA)