Info Ambon
Jumat, September 29, 2023
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Uncategorized

KEMERDEKAAN PERS: Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!

Oleh Wina Armada Sukardi, pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik

admin by admin
Februari 21, 2023
in Uncategorized
0
KEMERDEKAAN PERS: Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!

Wina Armada Sukardi

Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Google Bagikan Ke Whatsapp

INI persoalan prinsip bagi pelaksanaan kemerdekaan pers!
Sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat dalam urusan pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers. Masih banyak pernyataaan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” Pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers.
Konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.
Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers. Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu

Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.
Alasan pemerintah macam-macam. Antara antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional.
Semua argumentasi pemerintah dibantah keras dan dimentahkan baik oleh anggota DPR maupun para tokoh pers. Dalam _memorie van toelichting _ proses pembentukan UU Pers, diketahui, anggota DPR waktu itu jelas menerangkan, di balik setiap pendaftaran pastilah ada terselubung niat lain yang kelak menjadi masalah dalam pelaksanaan kemerdekaan pers. Dikhawatirkan kelak kewajiban pendaftaran ini justeru menjadi batu sandungan buat warga negara untuk mendirikan dan menjalankan perusahaan pers.
Demikian pula pendaftaran perusahaaan pers yang semula diniatkan cuma sebagai urusan administrasi, dalam praktek bukan tidak mungkin berubah menjadi salah satu syarat utama disahkannya sebuah badan usaha pers agar dapat dikatagorikan sebagai produk pers. Waktu pembahasan UU Pers saat itu, dicontohkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang terkenal tersebut, yang semula dan memang seharusnya sebatas bersifat administrasi dalam prakteknya menjadi alat yang ampuh untuk mengekang pers. SIUPP menjadi komoditi yang mahal, sekaligus alat pengontrol dan pembunuh pers pada rezim Orde Baru.
Selain itu adanya kewajiban pendaftaran dikhawatir membuat Dewan Pers menjadi “monster baru” buat kemerdekaan pers. Kenapa ? Jika ada kewajiban pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers, dapat menjadikan Dewan Pers seperti “Departemen Penerangan baru” dan cuma berganti nama menjadi Dewan Pers, tapi otoritas dan fungsinya tidak lebih dari Departemen Penerangan yang dapat membatalkan SIUPP.
Kalaulah ada kewajiban pers harus mendaftarkan ke Dewan Pers, dalam diskusi RUU Pers, dikhawatikan Dewan Pers memungkinkan punya peluang menyatakan badan hukum pers bukanlah produk pers. Lebih lanjut karena ada trauma sebelum reformasi ketika Departemen Penerangan dapat mencabut atau membatalkan SIUPP, kalau ada kewajiban pendaftaran ke Dewn Pers, maka Dewan Pers pun ditakutkan dapat membuat peraturan yang dapat menolak atau membatalkan pendaftaran yang telah dilakukan oleh pers.
Kewajiban pendaftaran oleh Dewan Pers kala UU Pers sedang digodok, dikhawatir Dewan Pers mungkin suatu saat akan mempersulit badan usaha pers untuk menjadi badan hukum pers.

Loading...

Bukan Syarat Produk Pers

Oleh karena itu, dalam proses pembuatan RUU Pers, sudah terang benderang disepakati tidak boleh ada kewajiban dari badan usaha pers mendaftar ke Dewan Pers.
Secara keseluruhan kewjiban pendaftatan ke Dewan Pers bertentangan pasal 4 ayat 1 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak-hak asasi warga negara.” Pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers juga menabrak pasal 9 ayat (1) yang berbunyi,” Setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers.”
Selain itu kewajiban pendaftaran dipandang bagian dari pelaksanaan penyensoran yaitu kewajiban memperoleh izin dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik. Jadi, pendaftaran tidak diperbolehkan alias dilarang. Kalau Dewan Pers meminta pers melakukan pendaftaran itu artinya Dewan Pers telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU Pers sendiri.
Dengan demikian jelas, kewajiban pendaftaran bukanlah merupakan syarat sebuah badan hukum untuk dinyatakan sebagai lembaga pers atau bukan. Bahkan kewajiban pendaftar bagi pers dilarang lantaran dianggap bertentangan dengan UU Pers dan kemerdekaan pers. Memang tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan pendaftaran badan usah pers kepada Dewan Pers, atau kepada pihak manapun. Bagaimana mungkin UU Pers mewajibkan adanya pendaftaran ke Dewan Pers, kalau filosofinya dan konstruksi berpikir para perancang UU Pers, pendaftatan dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kemerdekaan pers. Tegasnya pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers bukanlah menjadi syarat agar pemberitaan dinilai sebagai produk pers, bahkan pendaftaran pers ke Dewan Pers haruslah dipandang sebagai pelanggaran terhadap UU Pers. Jika Dewan Pers melakukan kewajiban pendaftaran, sekali lagi, Dewan Pers sendiri yang melanggar UU Pers dan harus segera dikoreksi oleh para konstituennya.

Pendataan
Kendati pendaftaran badan usaha pers dilarang, tetapi ini tidak berarti Dewan Pers tidak dapat mengetahui dan mempunyai data mengenai pers Indonesia. Pasal 15 ayat (2) huruf “g” mememberikan fungsi kepada Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.” Namun perlu ditekankan pendataan perusahaan pers ini bukanlah syarat sebuah badan usaha menjadi pers atau bukan. Fungsi ini untuk menolong Dewan Pers sendiri buat mengetahui data mengenai perusahaan pers. Misal berapa jumlah perusahaan online di Indonesia? Sekitar sepuluh tahun silam, jumlahnya disebut ada 20 ribu, tapi sekarang sudah melonjak menjadi 40 ribu? Dari mana data ini? Rupanya cuma prediksi saja.
Begitu juga tinggal berapa sebenarnya koran atau majalah cetak yang masih hidup? Dibanding sepuluh tahun silam sudah tinggal berapa persen yang masih terbit. Dewan Pers tak punya datanya. Nah, dalam kontek fungsi “mendata perusahaan pers” seharusnya Dewan Pers aktif melakukan fungsi mendata perusahaan pers.
Pendataan perusahaan pers tak harus dilakukan langsung oleh anggota Dewan Pers. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh sekretariat Dewan Pers saja. Anggota Dewan Pers cukup memberi petujuk dan amanah ke sekretariat Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.” Sekretariat Dewan Pers dapat melakukan proses pendataan sepanjang tahun. Hasilnya, setiap tahun dilaporkan ke anggota Dewan Pers. Dengan demikian sedikit demi sedikit Dewan Pers lebih punya data perusahaan yang akurat. Berdasarkan data itu Dewan Pers dapat mengambil
Kebijakan yang sesuai dengan fungsi Dewan Pars. Tidak seperti sekarang Dewan Pers tidak punya data lengkap tentang perusahaan pers padahal itu menjadi fungsi dari Dewan Pers yang diamanahkan ke Dewan Pers.

Hanya 2 Jenis Perusahaan Pers
Itulah sebabnya pelaksanaan Peraturan Dewan Pers No 03/Peraturan- Dp/X /2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang merupakan hasil perubahan dari Peraturan serupa sebelumnya menjadi banyak yang salah kaprah. Misalnya, Peraturan ini memasukan soal pendataan pada Pasal 22 dan Pasal 23 di Peraturan Dewan Pers ini menegaskan Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers melalui verifikasi administrasi dan faktual. Apa hubungan antara pendataan dengan standar perusahaan pers, termasuk dengan verifikasi administrasi dan faktual? Tidak ada.
Lebih kacau ini dalam Pasal 23 ditegaskan Dewan Pers berwenang mencabut verifikasi perusahaan pers yang enam bukan beturut-turut tidak melakukan kegiatan pers? Lho kan pendataan untuk kepentingan Dewan Pers sendiri, tetapi kok perusahaan yang sudah diverifikasi malah statusnya dicabut.
Ini terjadi lantaran Dewan Pers mencampuradukkan antara fungsi Dewan Pers melakukan pendataan dengan otoritas Dewan Pers membuat dan melaksanakan Peraturan tentang Standar Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers.
Verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers harusnya menyangkut elemen-elemen yang diatur oleh Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers saja. Misalnya apakah sudah berbadan hukum atau belum. Sudah ada penanggung jawab belum? Sudah jelas ada alamatnya belum? Dan sebagainya. Kalau soal pendataan, tidak ada kaitannya dengan Standar Perusahaan Pers. Hal itu dua hal yang berbeda.
Dengan begitu, cuma ada dua jenis perusahaan pers. Pertama perusahaan pers yang belum atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Standar Perusahaan Pers. Kedua perushaan pers yang Sudah Memenuhi Syarat (MS). Hanya perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat Standar Perushaan Pers yang dikatagorikan perusahaan pers dan hasil karyanya merupakan karya jurnalistik.
Dalam kontek inilah draf perjanjian dengan perusahaan publisher platform digital yang diajukan Dewan Pers ke Pemerintah sangat keliru. Disitu disebut hanya perusahaan pers yang telah diverifikasi saja yang boleh menikmati hasil dari perjanjian dengan perusahaaan publisher platform digital. Apa maksud “perusahaan pers yang telah diverifikasi?” Apakah yang dimaksud perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftar ke Dewan Pers? Kalau ini yang dimaksud, bukankah sudah jelas Dewan Pers dilarang meminta pendaftaran? Maka mensyaratkan unsur yang dilarang tentulah tidak sah.
Sebaliknya kalau “verifikasi” dalam kaitannya dengan pendataan, tentu itu bukanlah menjadi tugas perusahaan pers, itu lebih menjadi fungsi Dewan Pers sendiri. Jadi tidak layak dimasukan sebagai syarat penerima hasil perjanjian dengan para perusahan platform digital.
Jika rumusan “perusahaan pers yang telah memenuhi Standar Perusahaan Pers” lebih masuk akal dan mungkin lebih dapat diterima.
Di luar soal pendataan dan pendaftaran, Dewan Pers jelas tetap sangat perlu mengatur dan melaksanakan Standar Perusahaan Pers melalui mekanisme verifikasi. Kenapa demikian? Itu sudah menjadi topik tersendiri yang karenanya akan ditulis pada tulisan lain tersendiri pula.(**)

Tags: Daftar Dewan Persdewan persKemerdekaan PersVerifikasi
Previous Post

Pemkot Gandeng Alfamidi dan Indomaret Bahas Pemasaran Produk UMKM

Next Post

Wattimena Berharap Gerai Moderen di Ambon Bisa Bantu Atasi Pengangguran

admin

admin

Related Posts

Duet Menko Mahfud MD dan Menteri Tito Pimpin BNPP Resmikan Gerbangdutas 2023 dari MBD

Duet Menko Mahfud MD dan Menteri Tito Pimpin BNPP Resmikan Gerbangdutas 2023 dari MBD

by admin
Juni 14, 2023
0

JAKARTA (info-ambon.com)- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) akan melaksanakan sejumlah rangkaian kegiatan dalam kunjungan kerja ke Maluku Barat Daya (MBD)...

Gubernur Maluku Terima Tanda Jasa Satyalencana Wira Karya

Gubernur Maluku Terima Tanda Jasa Satyalencana Wira Karya

by admin
Juni 11, 2023
0

PADANG(info-ambon.com)- Gubernur Maluku Drs. Murad Ismail menerima penganugerahan Satya Lencana Wirakarya di Bidang Pertanian dari Presiden RI dan diserahkan oleh...

DPRD Pantau Pengerjaan Jalan Yang Gunakan Anggaran APBN dan APBD

DPRD Pantau Pengerjaan Jalan Yang Gunakan Anggaran APBN dan APBD

by admin
Juni 9, 2023
0

AMBON (info-ambon.com)- Komisi III DPRD Provinsi Maluku terus memantau pengerjaan infrakstruktur jalan di Maluku menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara...

12 Juni, Pemkot Ambon Launching Sekolah Lansia di Hutumuri

12 Juni, Pemkot Ambon Launching Sekolah Lansia di Hutumuri

by admin
Juni 7, 2023
0

AMBON (info-ambon.com)- Senin 12 Juni 2023 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melaunching Sekolah bagi Lanjut Usia (Lansia) di Negeri Hutumuri,...

Sekretaris PWI Papua Barat Dikeroyok dan Dirampok Saat Liputan di Pasar Wosi Manokwari

Sekretaris PWI Papua Barat Dikeroyok dan Dirampok Saat Liputan di Pasar Wosi Manokwari

by admin
Juni 6, 2023
0

MANOKWARI(info-ambon.com)- Seorang wartawan senior di Manokwari yang juga sebagai Sekretaris PWI Papua Barat,Mathias Reyaan mendapatkan perlakuan penganiayaan saat bertugas meliput...

Pengurus Wilayah PERGUNU Maluku Dilantik

Pengurus Wilayah PERGUNU Maluku Dilantik

by admin
Mei 31, 2023
0

AMBON(info-ambon.com)- Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si, IPU, hadiri Pelantikan Pengurus Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Provinsi Maluku...

Next Post
Pemkot Ambon Terima Dana Insentif Daerah Rp11 miliar dari Kemenkeu

Wattimena Berharap Gerai Moderen di Ambon Bisa Bantu Atasi Pengangguran

Discussion about this post

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Sekda Banggai Ajak Teladani Sifat Rasulullah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI – Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Abdullah Ali menghadiri Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW 1445 H yang diselenggarakan oleh Wanita Islam Alkhairaat (WIA) Kabupaten Banggai bersama Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Banggai, Rabu (27/9/2023). Sekda Abdullah dalam sambutannya mengajak para hadirin untuk meneladani sifat Rasul dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. “Kita jadikan peringatan […]
  • Pemda-Dewan Morut Setujui Rancangan APBD Perubahan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT- Pemda Morowali Utara (Morut) bersama DPRD Morut menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2023. Persetujuan dua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah itu ditandai dengan penandatangan Rancangan APBD Perubahan dalam agenda rapat paripurna DPRD Morut, Rabu (27/9/2023). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Morowali Utara, Wahyu Hidayat […]
  • PT PAU Terima Penghargaan Penanggulangan Kemiskinan di Banggai
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Pemda Banggai memberikan piagam penghargaan kepada manajemen PT Panca Amara Utama (PAU) atas kontribusi mendukung program pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan di daerah Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah. Penyerahan penghargaan berlangaung di ruang Pahangkabotan Bappeda dan Litbang, Senin (25/9/2023). Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Banggai, Hj. Batia Sisilia Hadjar […]
  • 5 OPD Banggai Bersama Manajemen JOB Tomori Teken Perjanjian Kerja Sama
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Dalam upaya mendukung salah satu visi misi program kerja Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO yaitu satu juta satu pekarangan, JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Banggai. Penandatangan PKS antara JOB Tomori Sulawesi bersama Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, […]
  • Gema Sholawat dan Tabligh Akbar Hadirkan Ustad Das‘ad Latif
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Bupati Banggai, Amirudin bersama Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili menghadiri Gema Sholawat dan Tablig Akbar dalam rangka menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2023. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Wanita Sholawat Indonesia (Washotia) Kabupaten Banggai itu dilaksanakan di pelataran Masjid Agung An-Nuur Luwuk, Selasa (26/9/2023) sore. Gema Sholawat dan Tablig […]
  • Percepatan Penurunan Stunting Butuh Dukungan Semua Pihak
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Dalam rangka konvergensi aksi percepatan penurunan stunting, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO membuka secara resmi giat Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Banggai Tahun 2023, bertempat di Ruang Pahangkabotan Bappedalitbang Kabupaten Banggai, Selasa (26/9/2023). Mengawali sambutannya, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO menyampaikan apresiasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah […]
  • Bupati Amirudin Tegaskan Pelaksanaan APBD Harus Transparan!
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM, AIFO menegaskan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 harus mengutamakan transparansi. Penegasan Bupati Amirudin itu disampaikannya saat memimpin rapat evaluasi dan pengendalian pelaksanaan APBD 2023, berlangsung Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Selasa (26/9/2023). Pemda Banggai sebut Amirudin, berkomitmen untuk menjalankan setiap […]
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners.
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookies list
Cookie name Active

Privacy Policy

What information do we collect?

We collect information from you when you register on our site or place an order. When ordering or registering on our site, as appropriate, you may be asked to enter your: name, e-mail address or mailing address.

What do we use your information for?

Any of the information we collect from you may be used in one of the following ways: To personalize your experience (your information helps us to better respond to your individual needs) To improve our website (we continually strive to improve our website offerings based on the information and feedback we receive from you) To improve customer service (your information helps us to more effectively respond to your customer service requests and support needs) To process transactions Your information, whether public or private, will not be sold, exchanged, transferred, or given to any other company for any reason whatsoever, without your consent, other than for the express purpose of delivering the purchased product or service requested. To administer a contest, promotion, survey or other site feature To send periodic emails The email address you provide for order processing, will only be used to send you information and updates pertaining to your order.

How do we protect your information?

We implement a variety of security measures to maintain the safety of your personal information when you place an order or enter, submit, or access your personal information. We offer the use of a secure server. All supplied sensitive/credit information is transmitted via Secure Socket Layer (SSL) technology and then encrypted into our Payment gateway providers database only to be accessible by those authorized with special access rights to such systems, and are required to?keep the information confidential. After a transaction, your private information (credit cards, social security numbers, financials, etc.) will not be kept on file for more than 60 days.

Do we use cookies?

Yes (Cookies are small files that a site or its service provider transfers to your computers hard drive through your Web browser (if you allow) that enables the sites or service providers systems to recognize your browser and capture and remember certain information We use cookies to help us remember and process the items in your shopping cart, understand and save your preferences for future visits, keep track of advertisements and compile aggregate data about site traffic and site interaction so that we can offer better site experiences and tools in the future. We may contract with third-party service providers to assist us in better understanding our site visitors. These service providers are not permitted to use the information collected on our behalf except to help us conduct and improve our business. If you prefer, you can choose to have your computer warn you each time a cookie is being sent, or you can choose to turn off all cookies via your browser settings. Like most websites, if you turn your cookies off, some of our services may not function properly. However, you can still place orders by contacting customer service. Google Analytics We use Google Analytics on our sites for anonymous reporting of site usage and for advertising on the site. If you would like to opt-out of Google Analytics monitoring your behaviour on our sites please use this link (https://tools.google.com/dlpage/gaoptout/)

Do we disclose any information to outside parties?

We do not sell, trade, or otherwise transfer to outside parties your personally identifiable information. This does not include trusted third parties who assist us in operating our website, conducting our business, or servicing you, so long as those parties agree to keep this information confidential. We may also release your information when we believe release is appropriate to comply with the law, enforce our site policies, or protect ours or others rights, property, or safety. However, non-personally identifiable visitor information may be provided to other parties for marketing, advertising, or other uses.

Registration

The minimum information we need to register you is your name, email address and a password. We will ask you more questions for different services, including sales promotions. Unless we say otherwise, you have to answer all the registration questions. We may also ask some other, voluntary questions during registration for certain services (for example, professional networks) so we can gain a clearer understanding of who you are. This also allows us to personalise services for you. To assist us in our marketing, in addition to the data that you provide to us if you register, we may also obtain data from trusted third parties to help us understand what you might be interested in. This ‘profiling’ information is produced from a variety of sources, including publicly available data (such as the electoral roll) or from sources such as surveys and polls where you have given your permission for your data to be shared. You can choose not to have such data shared with the Guardian from these sources by logging into your account and changing the settings in the privacy section. After you have registered, and with your permission, we may send you emails we think may interest you. Newsletters may be personalised based on what you have been reading on theguardian.com. At any time you can decide not to receive these emails and will be able to ‘unsubscribe’. Logging in using social networking credentials If you log-in to our sites using a Facebook log-in, you are granting permission to Facebook to share your user details with us. This will include your name, email address, date of birth and location which will then be used to form a Guardian identity. You can also use your picture from Facebook as part of your profile. This will also allow us and Facebook to share your, networks, user ID and any other information you choose to share according to your Facebook account settings. If you remove the Guardian app from your Facebook settings, we will no longer have access to this information. If you log-in to our sites using a Google log-in, you grant permission to Google to share your user details with us. This will include your name, email address, date of birth, sex and location which we will then use to form a Guardian identity. You may use your picture from Google as part of your profile. This also allows us to share your networks, user ID and any other information you choose to share according to your Google account settings. If you remove the Guardian from your Google settings, we will no longer have access to this information. If you log-in to our sites using a twitter log-in, we receive your avatar (the small picture that appears next to your tweets) and twitter username.

Children’s Online Privacy Protection Act Compliance

We are in compliance with the requirements of COPPA (Childrens Online Privacy Protection Act), we do not collect any information from anyone under 13 years of age. Our website, products and services are all directed to people who are at least 13 years old or older.

Updating your personal information

We offer a ‘My details’ page (also known as Dashboard), where you can update your personal information at any time, and change your marketing preferences. You can get to this page from most pages on the site – simply click on the ‘My details’ link at the top of the screen when you are signed in.

Online Privacy Policy Only

This online privacy policy applies only to information collected through our website and not to information collected offline.

Your Consent

By using our site, you consent to our privacy policy.

Changes to our Privacy Policy

If we decide to change our privacy policy, we will post those changes on this page.
Save settings
Cookies settings