AMBON (info-ambon.com)-Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, secara langsung menemui massa aksi dari Aliansi Rakyat Maluku yang menggelar demonstrasi di depan Mapolda Maluku, Senin (1/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan komitmennya untuk mendengar dan menindaklanjuti aspirasi para mahasiswa.
“Saya hormati dan saya cintai seluruh mahasiswa. Saya hadir di sini untuk duduk bersama adik-adik, mendengar langsung aspirasi yang disampaikan,” ujar Kapolda Dadang dari atas panggung aksi di Jalan Sultan Hasanuddin, Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Ia juga menegaskan,setiap aspirasi yang disampaikan akan ditampung dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh institusinya.
“Terima kasih kepada adik-adik yang telah menyampaikan pendapat secara tertib. Semoga aksi ini membawa kemajuan bagi kita semua,” tambahnya.
Dalam momen tersebut, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Maluku membacakan Pakta Integritas yang berisi enam poin komitmen bersama antara Kepolisian Daerah Maluku dan Aliansi Rakyat Maluku.
Pembacaan dilakukan oleh Ketua Aliansi Rakyat Maluku, Jihad Nahumarury, sebagai bentuk kesepakatan untuk memperkuat prinsip demokrasi, keterbukaan, dan supremasi hukum di Maluku.
Isi dari Pakta Integritas tersebut antara lain:
1. Penghentian tindakan represif oleh Kepolisian Daerah Maluku terhadap aksi-aksi unjuk rasa, sebagai penghormatan terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 dan regulasi terkait lainnya.
2. Transparansi penegakan hukum oleh Polda Maluku dengan menjunjung prinsip profesionalisme dan keterbukaan informasi publik.
3. Pembebasan tanpa syarat terhadap dua aktivis lingkungan, Satria Ardi dan Husain Mahulauw, yang ditahan usai aksi demonstrasi terkait tambang di Haya. Penahanan mereka dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025.
4. Evaluasi dan penertiban tambang ilegal di wilayah Maluku, sebagaimana diatur dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020.
5. Komitmen Polda Maluku untuk menjunjung asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat sipil.
6. Jika poin-poin tersebut tidak dijalankan, Aliansi Rakyat Maluku menyatakan akan terus melakukan langkah-langkah hukum, advokasi, dan mobilisasi massa sebagai bentuk perlawanan konstitusional.
Pakta ini disepakati sebagai bentuk komitmen antara Aliansi Rakyat Maluku, Polda Maluku, serta DPRD Provinsi Maluku, dan akan dievaluasi secara berkala demi kepentingan masyarakat Maluku. (EVA)
Discussion about this post