Kanwil BPN Maluku Serahkan Sertifikat Tanah Pustu Tawiri, SDN 1, 2 Passo

AMBON (info-ambon.com)- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Maluku menyerahkan sertifikat tanah Puskesmas Pembantu (Pustu) Tawiri, Kayu Putih, dan SDN 1 dan 2 Passo ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Penyerahan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Toto Sutantono kepada Walikota Ambon Richard Louhenapessy di Unit Layanan Administrasi (ULA) Balai Kota Ambon, Kamis (11/6/2020).

Dalam sambutan Kepala Kanwil BPN Maluku, Toto Sutantono mengatakan, pihaknya menyerahkan sertifikat tanda hak aset kepada Pemkot Ambon. “Dengan menyerahkan sertifikat ini bisa membantu kita semua menerbitkan sertifikat terutama untuk Pemkot Ambon aset-aset yang belum bersertifikat,”katanya.

Dikatakan, peran tata pertanahan di Kota Ambon sudah cukup baik dalam rangka pelayanan kepada Pemerintah dan masyarakat Dijelaskan, ini merupakan tekat dari Pemerintah sekarang ini, baik pusat, Provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurutnya, beberapa waktu lalu di fasilitasi oleh KPK pihaknya sudah mengadakan Vidio confres bagimana bisa menerbitkan sertifikat aset-aset dan bagaimana meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pertanahan. “Hal ini bisa terjadi karena kita bersama-sama mempunyai komitmen, karena potensi pendapatan daerah dari sektor ini sangat cepat. Kita tahu masyarakat penduduk kita semakin banyak tetapi tanah kita tidak bertambah, ini akan melibatkan kebutuhan tanah makin banyak sementara tanah tidak bertambah dan mengakibatkan nilai tanah semakin tinggi, maka perlu menggunakan peta semen nilai tanah,”ucapnya.

Sementara itu, Walikota Ambon Richard Louhenapessy menambahkan, ia memberikan apresiasi kepada BPN, yang telah membantu pemerintah. “Saya berikan terima kasih kepada Kantor Wilayah BPN yang telah melaksanakan beberapa kegiatan, yakni mendorong dan membantu pemerintah untuk menyediakan sebuah sistem administrasi yang berhubungan dengan sertifikat aset-aset daerah,”ucapnya. (IA-EVA)

Exit mobile version