AMBON (info-ambon.com)- Guna memutus mata rantai pandemi COVID-19 di Kota Ambon, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dari tahap 1 hingga PSBB transisi keempat.
Pemkot sendiri membatasi penumpang di dalam Angkutan Kota (Angkot) sebelumnya memuat jumlah penumpang dengan kapasitas 100 persen, tetapi pada saat Penerapan PSBB, Pemkot hanya ijinkan hanya penumpang 50 persen. Tetapi masih saja ada pelanggaran dari pengemudi.
“Sampai saat ini, petugas lapangan masih temukan ada sejumlah pengemudi dan masyarakat yang terkesan belum menghargai upaya Pemerintah untuk membasmi Covid-19 pada masa PSBB transisi keempat ini, masih saja pengemudi masih melanggar aturan yang ditetapkan Pemerintah,” kata kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, Selasa (2/8/2020).
Saat ini Dishub membatasi waktu operasi angkot, dimulai dari Pukul 06.00 Wit, hingga 18.00 WIT, angkot tidak diijinkan untuk masuk ke Terminal dan area keluar masuk Angkot di tutup Petugas lapangan.
Diakui, hingga saat ini kita masih kesulitan tertibkan Angkot yang beroperasi lewat waktu yang ditetapkan semasa PSBB transisi keempat.
“Memang kita membatasi, tetapi kalau ada aktivitas masyarakat pada malam hari yang sedang berlangsung, maka jasa transportasi juga dibutuhkan, jadi kita kesulitan disitu. Kecuali, pemberlakuan jam malam bagi masyarakat, nah, baru bisa kita batasi secara maksimal,”akui Sapulette.
Selain itu, Sapulette menambahkan, masih ada masyarakat yang belum sadar pentingnya upayah membasmi covid-19. Kalau terus seperti ini, bagaimana pandemi Covid-19 akan berakhir di Kota Ambon.
“Sudah maksimal, tapi kalau masyarakat tidak sadar akan upaya itu juga sulit, kita juga berharap kepada masyarakat untuk berperan penting untuk membasmi COVID-19,”pungkas dia.(IA-EVA)