Info Ambon
Kamis, Juli 10, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Jubir Covid-19: Kota Ambon Berlakukan PPKM Mikro Diperketat atas Keputusan Pusat

admin by admin
Juli 13, 2021
in Hukum
0
PPKM Berlaku, Ini Waktu Operasional Toko dan Usaha Kuliner di Ambon

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanggulangan Covid 19 Kota Ambon Joy Adriaansz.

AMBON(info-ambon.com)- Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, menilai, ada sebagian masyarakat Kota Ambon yang belum memahami sepenuhnya regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat (Pempus) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. yakni tentang PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat.

“Kurangnya pemahaman terhadap regulasi, membuat masyarakat banyak yang salah kaprah antara PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat,” kata Adriaansz, kepada info-ambon.com Selasa (13/7/2021) di Ambon.

Dikatakannya, PPKM yang dilakukan di Ambon, bukan atas keinginan Pemkot Ambon, namun berdasarkan penilaian pusat, yang tertuang dalam Instruksri Mendagri Nomor 20 Tahun 2021, yang mencakup beberapa perubahan pada Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.

Dalam regulasi itu tercantum bahwa Kota Ambon dan Kepulauan Aru masuk dalam PPKM Mikro Diperketat bersama kabupaten/Kota lain yakni; Kota Banda Aceh, Kota Sibolga, Solok, Pekanbaru, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kota Jambi, Lubuk Linggau Palembang, Kota  Bengkulu, Metro, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kota Palangkaraya, Kabupaten Bulungan, Kota Manado,Tomohon,Palu, Kendari, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Boven Digoel, dan Kota Jayapura; Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.

Sementara daerah yang masuk dalam PPKM Darurat antara lain Medan, Buktitinggi, Padang, Padang Panjang, Batam, Tanjung Pinang, Bandar Lampung, Pontianak, Singkawang, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Bontang, Mataram, Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong.

“Disebut PPKM darurat karena ada wilayah kabupaten/kota luar pulau Jawa dan Bali yang masuk dalam kriteria situasi darurat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Instruksi Mendagri Nomor 17  Tahun 2021    tentang    Perpanjangan PPKM  Mikro  dan Mengoptimalkan  Posko COVID-19 Di  Tingkat  Desa  dan  Kelurahan. Untuk kota Ambon karena masuk kategori wilayah PPKM Mikro Diperketat, sehingga masih berpedoman pada Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan tindaklanjut dari Instruksi  Mendagri 17 Tahun 2021,” terangnya

Jubir menjelaskan beberapa perbedaan PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat antara lain,

ATURAN WORK FROM HOME (WFH) DAN WORK FROM OFFICE (WFO)

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 20 tahun 2021, untuk PPKM Darurat, perkantoran dibagi menjadi sektor non esensial, esensial, dan kritikal, dimana untuk sektor non esensial ditetapkan 100 persen bekerja dari rumah (WFH). Sementara sektor esensial yang berkaitan keuangan dan perbankan khusus asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan 50 persen staf untuk lokasi pelayanan, dan 25 persen untuk adiministrasi perkantoran.

Untuk sektor esensial yang mencakup pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non karantina; dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal  50 persen persen  staf, sementara untuk industri orientasi ekspor, beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen persen staf di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selanjutnya, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Sementara untuk kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat; dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Penanganan bencana, energi,logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),dapat beroperasi dengan ketentuan 100 persen persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan maksimal 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Sedangkan pada PPKM Mikro Diperketat, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen bekerja di kantor (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PASAR TRADISIONAL DAN PUSAT PERBELANJAAN/MALL

Pada PPKM Darurat untuk  supermarket,  pasar  tradisional,  toko kelontong  dan  pasar  swalayan  yang  menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional   sampai    pukul    20.00 waktu setempat, dengan  kapasitas  pengunjung  50 persen sementara pusat perbelanjaan/mall/pusat perdaganggan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, swalayan dan supermarket.

Sedangkan pada PPKM Mikro Diperketat, pasar tradisional dibuka sampai pukul 18.00, sementara pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan seluruhnya masih dapat beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung sebanyak 25%.

MAKAN DAN MINUM DI TEMPAT UMUM

Pada PPKM Darurat, warung makan, rumah makan/restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya melayani pesan antar (takeaway) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Sedangkan pada PPKM Mikro diperketat masih diperbolehkan dine-in dengan 25 persen dari kapasitas tempat hingga pukul 17.00, namun layanan takeaway diizinkan hingga pukul 20.00.

Jubir menjelasakan, Tim Satgas Covid-19 Kota Ambon dalam pelaksanaan operasi yustisi akan terus mensosialisasikan regulasi kepada masyarakat.

“Diharapkan perbedaan ini dapat dimengerti, sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman masyarakat antara PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat,”tandasnya. (PJ)

Tags: Instruksi MendagripempusPPKM DaruratPPKM Mikro Diperketat
Previous Post

PLN Pastikan Pelayanan Listrik Tetap Tersedia Selama Masa PPKM

Next Post

PLN Maksimalkan Pasokan Listrik untuk Faskes dan Industri Oksigen di Malmalut

admin

admin

Related Posts

Satuan Brimob Polda Maluku Patroli Harkamtibmas di Tual

Satuan Brimob Polda Maluku Patroli Harkamtibmas di Tual

by admin
Juli 10, 2025
0

TUAL(info-ambon.com)- Personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, melaksanakan patroli Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di...

Konsep Otomatis

Polda Maluku Bakal Gelar Operasi Patuh Salawaku 2025

by Eva
Juli 10, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Daerah Maluku akan melaksanakan operasi kepolisian terpusat dengan sandi Patuh Lalulintas Salawaku 2025. Sebelum operasi Patuh Lalulintas...

Gubernur Maluku Pimpin Rapat Penertiban Gunung Botak, Tambang Ilegal Akan Ditindak

Gubernur Maluku Pimpin Rapat Penertiban Gunung Botak, Tambang Ilegal Akan Ditindak

by Eva
Juli 9, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Provinsi Maluku bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat terbatas membahas langkah penertiban aktivitas pertambangan ilegal...

Wakapolda Maluku Kunjungi Mako Brimob, Tekankan Disiplin dan Loyalitas

by Eva
Juli 8, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku, Brigadir Jenderal Polisi Imam Thobroni, melakukan kunjungan kerja ke Markas Komando (Mako) Satuan...

Polsek Leksula Olah TKP dan Evakuasi Mayat Yang Ditemukan Warga

Polsek Leksula Olah TKP dan Evakuasi Mayat Yang Ditemukan Warga

by Eva
Juli 7, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Personel Polsek Leksula, Polres Buru Selatan, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi mayat yang ditemukan warga Desa...

Tiga Desa dan Kelurahan di Ambon Ditetapkan Sebagai Desa Bersih Dari Narkoba

Tiga Desa dan Kelurahan di Ambon Ditetapkan Sebagai Desa Bersih Dari Narkoba

by Eva
Juli 7, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah dan aparat...

Next Post
PLN Maksimalkan Pasokan Listrik untuk Faskes dan Industri Oksigen di Malmalut

PLN Maksimalkan Pasokan Listrik untuk Faskes dan Industri Oksigen di Malmalut

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • PUPR Banggai Alokasikan Anggaran untuk SPAM di Sejumlah Kecamatan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai terus berkomitmen meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan air Selengkapnya The post PUPR Banggai Alokasikan Anggaran untuk SPAM di Sejumlah Kecamatan appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Lima Titik Irigasi Jadi Fokus Anwar Hafid di Hadapan AHY
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, mendorong percepatan tindak lanjut pengembangan jaringan irigasi di lima wilayah strategis yang Selengkapnya The post Lima Titik Irigasi Jadi Fokus Anwar Hafid di Hadapan AHY appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Tiga Kunci AHY untuk Sulteng: Konektivitas, Sinkronisasi, Resiliensi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Pengalaman panjang Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, mulai dari menjabat sebagai Bupati Morowali dua periode hingga menjadi Selengkapnya The post Tiga Kunci AHY untuk Sulteng: Konektivitas, Sinkronisasi, Resiliensi appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Temui Menko AHY, Gubernur Anwar Hafid Tawarkan Infrastruktur Masa Depan Sulteng
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU- Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi pusat konektivitas nasional yang menghubungkan kawasan barat dan timur Indonesia, Selengkapnya The post Temui Menko AHY, Gubernur Anwar Hafid Tawarkan Infrastruktur Masa Depan Sulteng appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Bea Cukai Edukasi Masyarakat Banggai Laut Bahaya Rokok Ilegal
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Balut– Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tengah, Bea Cukai Luwuk bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai Laut Selengkapnya The post Bea Cukai Edukasi Masyarakat Banggai Laut Bahaya Rokok Ilegal appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • DPRD Bangkep Evaluasi APBD 2024: Pendapatan Tidak Tercapai, Serapan Anggaran Rendah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Bangkep– Kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran Selengkapnya The post DPRD Bangkep Evaluasi APBD 2024: Pendapatan Tidak Tercapai, Serapan Anggaran Rendah appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Waspada! Modus Penipuan Kiriman Luar Negeri Marak di Banggai Laut
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Balut— Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Luwuk mengimbau masyarakat Kabupaten Banggai Laut (Balut), Sulawesi Tengah, agar lebih waspada Selengkapnya The post Waspada! Modus Penipuan Kiriman Luar Negeri Marak di Banggai Laut appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel