Info Ambon
Senin, Desember 29, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Jubir Covid-19: Kota Ambon Berlakukan PPKM Mikro Diperketat atas Keputusan Pusat

admin by admin
Juli 13, 2021
in Hukum
0
PPKM Berlaku, Ini Waktu Operasional Toko dan Usaha Kuliner di Ambon

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanggulangan Covid 19 Kota Ambon Joy Adriaansz.

AMBON(info-ambon.com)- Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, menilai, ada sebagian masyarakat Kota Ambon yang belum memahami sepenuhnya regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat (Pempus) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. yakni tentang PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat.

“Kurangnya pemahaman terhadap regulasi, membuat masyarakat banyak yang salah kaprah antara PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat,” kata Adriaansz, kepada info-ambon.com Selasa (13/7/2021) di Ambon.

Dikatakannya, PPKM yang dilakukan di Ambon, bukan atas keinginan Pemkot Ambon, namun berdasarkan penilaian pusat, yang tertuang dalam Instruksri Mendagri Nomor 20 Tahun 2021, yang mencakup beberapa perubahan pada Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.

Dalam regulasi itu tercantum bahwa Kota Ambon dan Kepulauan Aru masuk dalam PPKM Mikro Diperketat bersama kabupaten/Kota lain yakni; Kota Banda Aceh, Kota Sibolga, Solok, Pekanbaru, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kota Jambi, Lubuk Linggau Palembang, Kota  Bengkulu, Metro, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kota Palangkaraya, Kabupaten Bulungan, Kota Manado,Tomohon,Palu, Kendari, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Boven Digoel, dan Kota Jayapura; Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.

Sementara daerah yang masuk dalam PPKM Darurat antara lain Medan, Buktitinggi, Padang, Padang Panjang, Batam, Tanjung Pinang, Bandar Lampung, Pontianak, Singkawang, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Bontang, Mataram, Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong.

“Disebut PPKM darurat karena ada wilayah kabupaten/kota luar pulau Jawa dan Bali yang masuk dalam kriteria situasi darurat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Instruksi Mendagri Nomor 17  Tahun 2021    tentang    Perpanjangan PPKM  Mikro  dan Mengoptimalkan  Posko COVID-19 Di  Tingkat  Desa  dan  Kelurahan. Untuk kota Ambon karena masuk kategori wilayah PPKM Mikro Diperketat, sehingga masih berpedoman pada Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan tindaklanjut dari Instruksi  Mendagri 17 Tahun 2021,” terangnya

Jubir menjelaskan beberapa perbedaan PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat antara lain,

ATURAN WORK FROM HOME (WFH) DAN WORK FROM OFFICE (WFO)

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 20 tahun 2021, untuk PPKM Darurat, perkantoran dibagi menjadi sektor non esensial, esensial, dan kritikal, dimana untuk sektor non esensial ditetapkan 100 persen bekerja dari rumah (WFH). Sementara sektor esensial yang berkaitan keuangan dan perbankan khusus asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan 50 persen staf untuk lokasi pelayanan, dan 25 persen untuk adiministrasi perkantoran.

Untuk sektor esensial yang mencakup pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non karantina; dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal  50 persen persen  staf, sementara untuk industri orientasi ekspor, beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen persen staf di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selanjutnya, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Sementara untuk kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat; dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Penanganan bencana, energi,logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),dapat beroperasi dengan ketentuan 100 persen persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan maksimal 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Sedangkan pada PPKM Mikro Diperketat, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen bekerja di kantor (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PASAR TRADISIONAL DAN PUSAT PERBELANJAAN/MALL

Pada PPKM Darurat untuk  supermarket,  pasar  tradisional,  toko kelontong  dan  pasar  swalayan  yang  menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional   sampai    pukul    20.00 waktu setempat, dengan  kapasitas  pengunjung  50 persen sementara pusat perbelanjaan/mall/pusat perdaganggan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, swalayan dan supermarket.

Sedangkan pada PPKM Mikro Diperketat, pasar tradisional dibuka sampai pukul 18.00, sementara pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan seluruhnya masih dapat beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung sebanyak 25%.

MAKAN DAN MINUM DI TEMPAT UMUM

Pada PPKM Darurat, warung makan, rumah makan/restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya melayani pesan antar (takeaway) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Sedangkan pada PPKM Mikro diperketat masih diperbolehkan dine-in dengan 25 persen dari kapasitas tempat hingga pukul 17.00, namun layanan takeaway diizinkan hingga pukul 20.00.

Jubir menjelasakan, Tim Satgas Covid-19 Kota Ambon dalam pelaksanaan operasi yustisi akan terus mensosialisasikan regulasi kepada masyarakat.

“Diharapkan perbedaan ini dapat dimengerti, sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman masyarakat antara PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat,”tandasnya. (PJ)

Tags: Instruksi MendagripempusPPKM DaruratPPKM Mikro Diperketat
Previous Post

PLN Pastikan Pelayanan Listrik Tetap Tersedia Selama Masa PPKM

Next Post

PLN Maksimalkan Pasokan Listrik untuk Faskes dan Industri Oksigen di Malmalut

admin

admin

Related Posts

Operasi Penyakit Masyarakat di Ambon, Temukan Penyakit Sifilis dan Langsung Ditangani Dinkes

Operasi Penyakit Masyarakat di Ambon, Temukan Penyakit Sifilis dan Langsung Ditangani Dinkes

by Eva
Desember 28, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah penginapan di Kota...

Pemalangan Jalan oleh OTK di Desa Liang Berhasil Diatasi Aparat

Pemalangan Jalan oleh OTK di Desa Liang Berhasil Diatasi Aparat

by Eva
Desember 27, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Aksi blokade jalan kembali terjadi di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (27/12/2025). Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel...

10 Orang Alami Luka Pada Bentrok di Stain Ambon

10 Orang Alami Luka Pada Bentrok di Stain Ambon

by Eva
Desember 27, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sedikitnya 10 orang dilaporkan mengalami luka-luka pada bentrok di kawasan Universitas Islam Negeri (UIN) Ambon Stain, Negeri Batumerah,...

Polda Maluku Berhasil Redam Aksi Penyerangan Sekelompok Warga di Pos PAM Stain Ambon

Polda Maluku Berhasil Redam Aksi Penyerangan Sekelompok Warga di Pos PAM Stain Ambon

by Eva
Desember 26, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Personel Samapta dan Brimob Polda Maluku berhasil meredam sekelompok warga yang menyerang aparat keamanan di Pos Pengamanan depan Indomaret...

Polisi Amankan Perkelahian Pemuda di Kawasan Mardika Ambon

Polisi Amankan Perkelahian Pemuda di Kawasan Mardika Ambon

by Eva
Desember 25, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Tim Patroli Respon Time Samapta Polda Maluku berhasil mengamankan perkelahian antar pemuda di sekitar kawasan pangkalan ojek Mardika,...

Pengamanan Malam Natal, Satgas Ops Lilin Salawaku Diminta Bertugas Profesional dan Humanis

Pengamanan Malam Natal, Satgas Ops Lilin Salawaku Diminta Bertugas Profesional dan Humanis

by Eva
Desember 24, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Menjelang malam perayaan Natal 2025, seluruh personel Satgas Operasi Lilin Salawaku diingatkan untuk melaksanakan tugas pengamanan secara maksimal, profesional,...

Next Post
PLN Maksimalkan Pasokan Listrik untuk Faskes dan Industri Oksigen di Malmalut

PLN Maksimalkan Pasokan Listrik untuk Faskes dan Industri Oksigen di Malmalut

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • PWI Morowali Utara Gelar Perayaan Natal Perdana, Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Morowali Utara (Morut) untuk pertama kalinya menggelar perayaan Natal yang berlangsung khidmat dan lancar. Kegiatan Selengkapnya
  • Sambut Tahun Baru 2026, Korpri Banggai Gelar Banggai Korpri Run dan Korpri Fest 2025
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Menyongsong pergantian tahun 2026, Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banggai menggelar dua agenda besar penutup tahun, yakni Banggai Selengkapnya
  • Ratusan Masyarakat Batui Selatan Meriahkan Program Tomori Sehat JOB Tomori
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Joint Operating Body (JOB) Pertamina–Medco E&P Tomori (JOB Tomori) menggelar kegiatan Tomori Sehat sebagai upaya meningkatkan gerakan perilaku hidup bersih Selengkapnya
  • Memasuki Babak Gugur, DSLNG Chess Master 2025 Hadirkan Sejumlah Pertandingan Sengit
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Turnamen catur “DSLNG Chess Master 2025” yang berlangsung sejak Senin, (22/12/2025) kini telah memasuki babak gugur setelah menuntaskan babak penyisihan Selengkapnya
  • Pelebaran Jalan Masuk Pasar Rakyat Batui Disambut Positif Para Pedagang
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Batui kini mulai merasakan peningkatan kenyamanan dalam aktivitas jual beli menyusul pelebaran akses masuk hingga Selengkapnya
  • Bupati Morowali Utara Serahkan Remisi Natal kepada 28 Warga Binaan Lapas Kolonodale
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Perayaan Hari Raya Natal menjadi momen istimewa yang sangat dinantikan oleh para Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WB Lapas) Kelas III Selengkapnya
  • Polres Morowali Utara Pastikan Ibadah Natal Aman, 71 Gereja Jadi Prioritas Pengamanan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Polres Morowali Utara mengerahkan sebanyak 400 personel gabungan guna memastikan rangkaian ibadah Natal di 71 gereja yang tersebar di Kabupaten Morowali Utara berjalan aman, tertib, dan lancar, Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel