Info Ambon
Sabtu, April 4, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Inilah PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

admin by admin
April 13, 2021
in Hukum
0
Inilah PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

COVER BERITA

JAKARTA(info-ambon.com)-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021.

Peraturan yang dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet diterbitkan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.

Selain itu, juga untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN [Lembaga Manajemen Kolektif Nasional],” bunyi Pasal 3 ayat (1).

LMKN adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan undang-undang mengenai hak cipta. Disebutkan dalam Pasal 18, LMKN merepresentasikan kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait, yang terdiri atas LMKN pencipta dan LMKN pemilik hak terkait.

Selanjutnya, disebutkan dalam peraturan ini, bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang harus membayar royalti meliputi seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; serta pameran dan bazar.

Kemudian bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke.

Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial diatur dengan peraturan menteri.

 

PUSAT DATA LAGU DAN/ATAU MUSIK

Pusat data lagu dan/atau musik berisi semua lagu dan/atau musik yang telah dicatatkan dalam daftar umum ciptaan. Pusat data ini paling sedikit memuat informasi mengenai pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, hak cipta, serta hak terkait, yang dapat berasal dari e-hak cipta.

Pusat data yang dikelola oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) ini dilakukan pembaharuan data secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

“Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud dapat diakses oleh LMKN sebagai dasar pengelolaan royalti; dan pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait dan/atau kuasanya, serta orang yang melakukan penggunaan secara komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat,” disebutkan pada Pasal 6 ayat (2).

Dituangkan dalam PP, menteri melakukan pencatatan lagu dan/atau musik berdasarkan permohonan yang diajukan secara elektronik oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau kuasa.

“Pengajuan permohonan pencatatan lagu dan/atau musik oleh kuasa sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh LMKN berdasarkan kuasa dari pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait,” ketentuan pasal 4 ayat (3).

Lagu dan/atau musik tersebut dicatatkan dalam daftar umum ciptaan, yang syarat dan tata cara pencatatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

TATA CARA PENGELOLAAN ROYALTI

Pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN,” ketentuan PP ini.

Menteri melakukan pencatatan perjanjian lisensi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lisensi disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan lagu dan/musik kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM).

Kemudian, setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan perjanjian lisensi tersebut membayar royalti melalui LMKN.

Disebutkan dalam PP, penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKN, yang dilakukan segera setelah penggunaan.

Penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik pada usaha mikro diberikan keringanan tarif royalti yang ditetapkan oleh menteri.

Lebih lanjut disebutkan dalam PP, penarikan royalti dilakukan oleh LMKN untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota maupun belum menjadi anggota dari suatu LMK.

LMK adalah institusi yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. LMK ini berbentuk badan hukum nirlaba.

Dalam melakukan penghimpunan royalti, LMKN melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.

Pada Pasal 14 disebutkan, royalti yang telah dihimpun  digunakan untuk tiga hal yaitu, didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK; dana operasional; dan dana cadangan.

Royalti didistribusikan berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik yang ada di SILM. Royalti tersebut didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.

“Royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama dua tahun untuk diketahui pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” ketentuan Pasal 15 ayat (1).

Apabila dalam jangka waktu tersebut pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait diketahui dan/atau telah menjadi anggota suatu LMK, maka royalti didistribusikan. Namun jika tidak diketahui dan/atau tidak menjadi anggota, royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan.

“Dalam hal terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian pendistribusian besaran royalti, pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dapat menyampaikan kepada Dirjen untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi,” disebutkan dalam peraturan ini.

Di bagian akhir PP disebutkan, dalam melaksanakan pengelolaan royalti, LMKN wajib melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit satu tahun sekali dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat.

“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku menteri membangun pusat data lagu dan/atau musik dan LMKN membangun SILM, paling lama dua tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” bunyi ketentuan penutup peraturan ini.

PP 56/2021 ini berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada tanggal 31 Maret 2021. (humas setkab)

Tags: Hak CiptaMUsikRoyalti
Previous Post

Lagi, Alvin Tehupeiory Harumkan Indonesia Dikancah Internasional

Next Post

8 Desa dan 1 Negeri segera Lakukan Pemilihan Pimpinan Definitive

admin

admin

Related Posts

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

by Eva
April 2, 2026
0

JAKARTA (info-ambon.com)- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melantik dan memimpin pengambilan sumpah dua Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan...

TNI dan Kejaksaan Perkuat Kolaborasi di Maluku

TNI dan Kejaksaan Perkuat Kolaborasi di Maluku

by Eva
April 1, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, menerima kunjungan silaturahmi Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) XV/Pattimura, Muhamad Choirun, di...

Kodam XV/Pattimura Gelar Doa Bersama untuk Prajurit Gugur di Lebanon dan Keselamatan Satgas Ops

Kodam XV/Pattimura Gelar Doa Bersama untuk Prajurit Gugur di Lebanon dan Keselamatan Satgas Ops

by Eva
April 1, 2026
0

​AMBON (info-ambon.com)-Kodam XV/Pattimura menyelenggarakan kegiatan doa bersama sebagai bentuk penghormatan terakhir dan empati mendalam atas gugurnya prajurit terbaik dalam penugasan...

Polisi Fasilitasi Dialog, Nelayan dan INPEX Sepakat Soal Kompensasi

Polisi Fasilitasi Dialog, Nelayan dan INPEX Sepakat Soal Kompensasi

by Eva
April 1, 2026
0

AMBON (info-ambon.com-Aksi unjuk rasa yang dilakukan nelayan Desa Lermatang di area Shelter PT INPEX Masela, Kecamatan Tanimbar Selatan, Selasa (31/3/2026),...

Polda Maluku Perkuat Deteksi Dini Kamtibmas

Polda Maluku Perkuat Deteksi Dini Kamtibmas

by Eva
Maret 30, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepolisian Daerah Maluku memperkuat peran deteksi dini keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui apel pagi gabungan yang dipimpin Direktur...

Polda Maluku Gelar Rakor Lintas Sektoral, Pastikan Pengamanan Jumat Agung dan Paskah 2026 Maksimal

Polda Maluku Gelar Rakor Lintas Sektoral, Pastikan Pengamanan Jumat Agung dan Paskah 2026 Maksimal

by Eva
Maret 28, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepolisian Daerah Maluku menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral guna memastikan kesiapan pengamanan perayaan Jumat Agung dan Paskah 2026...

Next Post
Tahun Ini, 1 Negeri dan 7 Desa di Ambon Gelar Pemilihan Raja dan Kades

8 Desa dan 1 Negeri segera Lakukan Pemilihan Pimpinan Definitive

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Kasus Pembunuhan di All Swalayan Luwuk, Polisi Serahkan WP ke Jaksa
    OBORMOTINDOK.CO.ID,- Polres Banggai resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan terhadap Karyawan All Swalayan Luwuk, kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (2/4/2026). Selengkapnya
  • Sigi Jadi Tuan Rumah Paskah Nasional ke-5, Ribuan Peserta Siap Hadir
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU – Semangat kebersamaan dan toleransi antarumat beragama kembali digaungkan dari Provinsi Sulawesi Tengah. Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Selengkapnya
  • Wartawan Banggai Belajar Langsung ke Suara Merdeka, Ini Tujuan SKK Migas dan JOB Tomori
    OBORMOTINDOK.CO.ID. SEMARANG– SKK Migas bersama JOB Tomori mengajak sejumlah wartawan asal Kabupaten Banggai melakukan kunjungan edukatif ke kantor pusat Harian Suara Merdeka Selengkapnya
  • SKK Migas dan JOB Tomori Gelar Edukasi Media, Perkuat Sinergi di Era Disrupsi Energi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. SEMARANG– SKK Migas bersama JOB Tomori kembali menggelar kegiatan Edukasi Eksternal Stakeholders dan Media bertajuk “Gathering Jurnalis Akurat dan Berintegritas di Selengkapnya
  • Polisi Ringkus Warga Toili, Terlibat Jual Beli Narkotika, Amankan 7 Paket Sabu
    OBORMOTINDOK.CO.ID,- Warga Kelurahan Cendana Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, berinisial DS (40) diamankan polisi. Ia diciduk usai kedapatan memiliki, menyimpan narkoba jenis sabu. Selengkapnya
  • Rektor UIN Datokarama sambut kedatangan Menag dan Menteri ATR
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Profesor Lukman Thahir menyambut kedatangan Menteri Agama Anregurutta Prof KH Nasaruddin Umar dan Menteri Selengkapnya
  • Rektor UIN Datokarama sambut kedatangan Menag dan Menteri ATR
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Profesor Lukman Thahir menyambut kedatangan Menteri Agama Anregurutta Prof KH Nasaruddin Umar dan Menteri Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel