Info Ambon
Jumat, April 17, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Inilah PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

admin by admin
April 13, 2021
in Hukum
0
Inilah PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

COVER BERITA

JAKARTA(info-ambon.com)-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021.

Peraturan yang dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet diterbitkan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.

Selain itu, juga untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN [Lembaga Manajemen Kolektif Nasional],” bunyi Pasal 3 ayat (1).

LMKN adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan undang-undang mengenai hak cipta. Disebutkan dalam Pasal 18, LMKN merepresentasikan kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait, yang terdiri atas LMKN pencipta dan LMKN pemilik hak terkait.

Selanjutnya, disebutkan dalam peraturan ini, bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang harus membayar royalti meliputi seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; serta pameran dan bazar.

Kemudian bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke.

Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial diatur dengan peraturan menteri.

 

PUSAT DATA LAGU DAN/ATAU MUSIK

Pusat data lagu dan/atau musik berisi semua lagu dan/atau musik yang telah dicatatkan dalam daftar umum ciptaan. Pusat data ini paling sedikit memuat informasi mengenai pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, hak cipta, serta hak terkait, yang dapat berasal dari e-hak cipta.

Pusat data yang dikelola oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) ini dilakukan pembaharuan data secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

“Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud dapat diakses oleh LMKN sebagai dasar pengelolaan royalti; dan pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait dan/atau kuasanya, serta orang yang melakukan penggunaan secara komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat,” disebutkan pada Pasal 6 ayat (2).

Dituangkan dalam PP, menteri melakukan pencatatan lagu dan/atau musik berdasarkan permohonan yang diajukan secara elektronik oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau kuasa.

“Pengajuan permohonan pencatatan lagu dan/atau musik oleh kuasa sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh LMKN berdasarkan kuasa dari pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait,” ketentuan pasal 4 ayat (3).

Lagu dan/atau musik tersebut dicatatkan dalam daftar umum ciptaan, yang syarat dan tata cara pencatatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

TATA CARA PENGELOLAAN ROYALTI

Pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN,” ketentuan PP ini.

Menteri melakukan pencatatan perjanjian lisensi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lisensi disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan lagu dan/musik kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM).

Kemudian, setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan perjanjian lisensi tersebut membayar royalti melalui LMKN.

Disebutkan dalam PP, penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKN, yang dilakukan segera setelah penggunaan.

Penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik pada usaha mikro diberikan keringanan tarif royalti yang ditetapkan oleh menteri.

Lebih lanjut disebutkan dalam PP, penarikan royalti dilakukan oleh LMKN untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota maupun belum menjadi anggota dari suatu LMK.

LMK adalah institusi yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. LMK ini berbentuk badan hukum nirlaba.

Dalam melakukan penghimpunan royalti, LMKN melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.

Pada Pasal 14 disebutkan, royalti yang telah dihimpun  digunakan untuk tiga hal yaitu, didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK; dana operasional; dan dana cadangan.

Royalti didistribusikan berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik yang ada di SILM. Royalti tersebut didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.

“Royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama dua tahun untuk diketahui pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” ketentuan Pasal 15 ayat (1).

Apabila dalam jangka waktu tersebut pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait diketahui dan/atau telah menjadi anggota suatu LMK, maka royalti didistribusikan. Namun jika tidak diketahui dan/atau tidak menjadi anggota, royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan.

“Dalam hal terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian pendistribusian besaran royalti, pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dapat menyampaikan kepada Dirjen untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi,” disebutkan dalam peraturan ini.

Di bagian akhir PP disebutkan, dalam melaksanakan pengelolaan royalti, LMKN wajib melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit satu tahun sekali dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat.

“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku menteri membangun pusat data lagu dan/atau musik dan LMKN membangun SILM, paling lama dua tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” bunyi ketentuan penutup peraturan ini.

PP 56/2021 ini berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada tanggal 31 Maret 2021. (humas setkab)

Tags: Hak CiptaMUsikRoyalti
Previous Post

Lagi, Alvin Tehupeiory Harumkan Indonesia Dikancah Internasional

Next Post

8 Desa dan 1 Negeri segera Lakukan Pemilihan Pimpinan Definitive

admin

admin

Related Posts

Kajati Maluku Terima Kunjungan Kepala OJK, Bahas Penguatan Sinergi Penegakan Hukum Sektor Keuangan

Kajati Maluku Terima Kunjungan Kepala OJK, Bahas Penguatan Sinergi Penegakan Hukum Sektor Keuangan

by Eva
April 16, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Haramain...

Tim Tabur Kejati Maluku Ciduk DPO Narkotika Saat Jualan HP di Konter

Tim Tabur Kejati Maluku Ciduk DPO Narkotika Saat Jualan HP di Konter

by Eva
April 15, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan seorang terpidana kasus narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian...

116 Calon Polwan SPKT Jalani Rikkes Tahap I di SPN Polda Maluku

116 Calon Polwan SPKT Jalani Rikkes Tahap I di SPN Polda Maluku

by Eva
April 14, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 116 calon polisi wanita (Polwan) mengikuti pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap I dalam seleksi Bintara Polri Tahun Anggaran...

Polda Maluku Resmi Tetapkan ASN Kejaksaan Jadi Tersangka Penipuan

Polda Maluku Resmi Tetapkan ASN Kejaksaan Jadi Tersangka Penipuan

by Eva
April 14, 2026
0

AMBON (info-ambon. com)-Kepolisian Daerah Maluku resmi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku berinisial FS sebagai...

Komandan Kodaeral lX Kukuhkan Tiga Jabatan Komandan Satuan Strategis Jajaran Kodaeral lX

Komandan Kodaeral lX Kukuhkan Tiga Jabatan Komandan Satuan Strategis Jajaran Kodaeral lX

by Eva
April 13, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Komandan Kodaeral IX Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H. mengukuhkan tiga jabatan Komandan Satuan strategis dijajarannya dalam upacara...

Wakapolda Maluku Ingatkan Anggota Jangan Ciderai nama Institusi di Tengah Sorotan Publik

Wakapolda Maluku Ingatkan Anggota Jangan Ciderai nama Institusi di Tengah Sorotan Publik

by Eva
April 13, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Iman Thobroni menegaskan pentingnya disiplin, integritas, dan profesionalisme seluruh personel Polri saat memimpin apel pagi...

Next Post
Tahun Ini, 1 Negeri dan 7 Desa di Ambon Gelar Pemilihan Raja dan Kades

8 Desa dan 1 Negeri segera Lakukan Pemilihan Pimpinan Definitive

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Lapas Kolonodale Tegaskan Komitmen Bebas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Dalam upaya memperkuat komitmen menjaga integritas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kolonodale menggelar deklarasi Selengkapnya
  • Pemda Morowali Utara Bergerak, Sengketa Petani Sawit dengan PT ANA Masuk Tahap Verifikasi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morowali Utara – Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira K., S.Pd., M.Pd., menerima secara langsung aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Selengkapnya
  • Polisi Tangkap Pemuda di Batui Banggai Aniaya Ibu Kandung Hingga Babak Belur
    OBORMOTINDOK.CO.ID, – Polsek Batui Polres Banggai mengamankan seorang pria lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri, pada Rabu (15/4/2026). Pelaku Selengkapnya
  • Polres Morowali Utara Amankan 300 Tabung LPG 3 Kg Ilegal, Sopir Ditahan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengamankan 300 tabung gas LPG 3 kilogram tanpa izin yang diangkut menggunakan Selengkapnya
  • Pemda Banggai Gelar Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II.b, 14 Posisi Diperebutkan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Pemerintah Kabupaten (Pemda) Banggai kembali menggelar seleksi terbuka untuk mengisi sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.b di lingkup pemerintah Selengkapnya
  • Wabup Banggai Dukung Penguatan Masyarakat Adat dalam Silaturahmi Akbar FKPA Sulteng
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, menghadiri kegiatan Silaturahmi Akbar Pemangku Adat se-Sulawesi Tengah yang dirangkaikan dengan pelantikan Forum Selengkapnya
  • RAT 2025 Koperasi SMS Banggai Berjalan Sukses, Pengurus Lama Kembali Dipercaya
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Koperasi Sawit Maleo Sejahtera (SMS) menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 yang berlangsung di Kantor Koperasi SMS, Kelurahan Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel