AMBON (info-ambon.com)-Provinsi Maluku mengalami inflasi sebesar 0,93 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) pada Mei 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan April 2026 yang mencatat deflasi sebesar 0,17 persen.
Plt Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Surya Almansyah menyebutkan, secara tahunan (year-on-year/yoy), inflasi Maluku pada Mei 2026 tercatat sebesar 3,27 persen. Capaian ini lebih tinggi dibandingkan inflasi April 2026 yang sebesar 3,13 persen dan berada di atas tingkat inflasi nasional yang tercatat 3,08 persen.
Secara spasial, inflasi terjadi di seluruh kabupaten/kota Indeks Harga Konsumen (IHK) di Maluku. Kabupaten Maluku Tengah menjadi daerah dengan andil inflasi tertinggi sebesar 1,34 persen, diikuti Kota Ambon sebesar 0,73 persen dan Kota Tual sebesar 0,46 persen.
Alamsyah mengatakan inflasi pada Mei 2026 terutama dipicu oleh kenaikan harga pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau serta kelompok transportasi.
“Kelompok makanan, minuman, dan tembakau memberikan andil inflasi sebesar 0,66 persen, sedangkan kelompok transportasi menyumbang 0,21 persen,” kata Surya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi info-ambon.com, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, kenaikan harga komoditas perikanan menjadi faktor dominan yang mendorong inflasi pada kelompok pangan. Setelah mengalami deflasi selama dua bulan sebelumnya, harga sejumlah ikan konsumsi kembali meningkat.
Komoditas ikan layang tercatat memberikan andil inflasi sebesar 0,30 persen, disusul ikan tongkol sebesar 0,13 persen dan ikan cakalang sebesar 0,11 persen.
Peningkatan harga tersebut dipengaruhi oleh tingginya gelombang laut dan curah hujan yang lazim terjadi pada Mei. Kondisi cuaca tersebut menghambat aktivitas penangkapan ikan sehingga pasokan ikan tangkap di pasar berkurang.
Selain itu, inflasi juga didorong oleh kenaikan tarif angkutan udara yang memberikan andil sebesar 0,12 persen terhadap inflasi bulanan.
Kenaikan tarif pesawat dipengaruhi oleh pemberlakuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 mengenai biaya tambahan (surcharge) akibat fluktuasi harga bahan bakar pada tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 13 Mei 2026.
Meski inflasi meningkat, BI menilai tingkat inflasi Maluku masih berada dalam rentang sasaran inflasi nasional sebesar 2,5 ± 1 persen.
Untuk menjaga stabilitas harga, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Maluku terus mengoptimalkan berbagai program pengendalian inflasi melalui Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS).
Sejumlah langkah yang dilakukan antara lain penyelenggaraan Gerakan Pangan Murah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, inspeksi pasar guna memastikan ketersediaan pasokan menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, serta optimalisasi layanan penyeberangan untuk mendukung kelancaran distribusi barang.
TPID juga memperkuat koordinasi dalam mengantisipasi dampak fenomena El Niño, termasuk melalui rapat koordinasi di Kota Tual dan pelaksanaan capacity building bagi TPID provinsi maupun kabupaten/kota guna meningkatkan kapasitas pengendalian inflasi daerah.
BI berharap sinergi pemerintah daerah, TPID, dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjaga inflasi tetap terkendali sepanjang 2026 melalui penguatan empat pilar pengendalian inflasi, yakni ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif. (EVA)








Discussion about this post