AMBON (info-ambon.com)-Pagi itu hari Selasa, 20 Januari 2026 pelataran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon yang berlokasi di Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Tampak lebih ramai dari biasanya. Sejak matahari belum sepenuhnya meninggi, keluarga dan para pendukung telah berdiri berderet, menunggu satu sosok yang selama lebih dari dua tahun hanya bisa mereka jumpai di balik jeruji besi: Richard Louhenapessy.
Tak lama berselang, pintu lapas terbuka. Mantan Wali Kota Ambon dua periode itu melangkah keluar, mengenakan kemeja batik lengan panjang dan kacamata hitam. Senyum mengembang di wajahnya saat menyapa keluarga dan para pendukung yang menyambut dengan pelukan serta sorak haru. Hari itu, Richard resmi menghirup udara bebas.
Richard Louhenapessy adalah nama besar dalam politik Kota Ambon. Ia pernah menjadi orang nomor satu di ibu kota Provinsi Maluku tersebut. Namun, reputasi politiknya runtuh ketika ia terseret kasus korupsi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020, perkara yang kemudian membawanya ke meja hijau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Richard ke Lapas Ambon pada 9 November 2023, menyusul putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Ia juga sempat dijerat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di tengah masa hukumannya, Richard kembali harus menghadapi vonis lain. Pengadilan Tipikor Ambon, pada 10 Oktober 2025, menjatuhkan hukuman tambahan 1 tahun 10 bulan penjara. Sejak itu, ia menjalani hari-hari sebagai warga binaan, jauh dari panggung politik yang pernah membesarkan namanya.
Lebih dari tiga tahun berlalu. Setelah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman, Richard akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat. Kabar itu cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kuasa hukum Richard, Edward Diaz, membenarkan kliennya telah bebas dari Lapas Ambon.
“Terhitung hari ini, Pak Richard Louhenapessy bebas. Bebas bersyarat. Hari ini sudah bebas,” ujar Diaz saat dikonfirmasi.
Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lapas setelah memenuhi ketentuan, termasuk telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Meski kembali ke tengah masyarakat, Richard tetap berada di bawah pengawasan aparat terkait hingga masa hukumannya dinyatakan selesai.
Bagi keluarga, hari itu adalah momen pertemuan yang lama dinanti. Bagi publik, kebebasan Richard kembali mengingatkan pada perjalanan panjang seorang kepala daerah—dari puncak kekuasaan hingga ruang sempit di balik jeruji, dan kini, ke babak baru dalam kehidupannya. (EVA)








Discussion about this post