Gustu Maluku Usul Penerapan PSBB di Ambon

AMBON(info-ambon.com)-Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku akan mengusukan ke pemerintah pusat melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes), untuk menetapkan Kota Ambon sebagai salah satu wilayah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketua Pelaksana Harian Gustu Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, di Sekretariat Gustu Provinsi, lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/4/2020) menjelaskan, pengusulan itu seiring dengan ditetapkannya Kota Ambon sebagai salah satu zona merah penyebaran Covid-19 di Indonesia oleh Kemenkes.

‘’Kita sudah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam rangka mengkordinasikan bagaimana kira-kira Ambon ini mau diusulkan sebagai dearah PSBB di Indonesia. Mudah-mudahana dalam sehari dua ini, kita sudah mengusuklan ke Kemenkes PSBB untuk Kota Ambon,’’ kata Selang.

Dia menerangkan, untuk PSBB,  ada 4 hal yang harus dikaji ialah soal kajian epidemiologi (ilmu tentang penyebaran penyakit menular), kesiapan dasar masyarakat,  kesiapan keuangan dan operasional.

‘’Tadi semua sudah kita bahas, dan minggu ini kita kirim ke Jakarta,’’ terangnya.

Berita terkait: Ambon Masuk Zona Merah Covid-19 di Indonesia

Selang mengakui, secara de fakto, Kota Ambon ini sudah memberlakukan penerapan PSBB, misalnya dengan melakukan pembagian sembako gratis ke masyarakat, pembatasan arus masuk orang ke Ambon dan beberapa penerapan lainnya. ‘’Tinggal de jure saja ni. Ini yang akan kita minta Kemenkes menetapkannya melalui keputusan pemberlakuan PSBB,’’ sergah Selang.

 

TENTANG PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB seperti yang dirangkum liputan6.com  dan dilansir merdeka.com, dapat dipahami sebagai upaya pemerintah membatasi pergerakan atau aktivitas masyarakat untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona yang semakin meluas. Hal ini seperti yang tercantum pada Bab I, Permenkes Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-I9.

Dengan adanya kebijakan ini, penduduk dalam suatu wilayah yang sudah ditetapkan PSBB harus mengurangi segala kegiatan yang dilakukan di luar rumah. Cara ini diharapkan dapat menurunkan jumlah pasien positif corona di Indonesia.

SYARAT WILAYAH

Setiap daerah, khususnya wilayah zona merah persebaran virus corona, dapat mengajukan PSBB pada Kementerian Kesehatan.

Dalam hal ini terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masing-masing daerah untuk pengajuan PSBB. Hal ini sudah tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2002 Bab II Pasal 2, yaitu sebagai berikut : Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

PERMOHONAN PENETAPAN

Kemudian lebih lanjut Bab II pasal 3 juga mengatur mekanisme permohonan penetapan PSBB, yaitu sebagai berikut :

(1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.

(2) Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

(3) Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Kemudian, dijelaskan kembali pada Pasal 4 bahwa Kepala Daerah dalam mengajukan permohonan PSBB harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus berdasarkan waktu, penyebaran kasus dan kejadian transmisi lokal.

PELAKSANAAN

Pada Bab III Pasal 13 Permenkes Nomor 9 Tahun 2002, diterangkan bahwa PSBB akan melakukan pembatasan pada beberapa macam kegiatan masyarakat. Pelaksanaan PSBB tersebut meliputi :

  1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
  2. pembatasan kegiatan keagamaan;
  3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
  4. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
  5. pembatasan moda transportasi; dan
  6. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

“Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,”

PENGAWASAN

Selanjutnya pada Bab IV, diatur bahwa Kepala Daerah harus melakukan pencatatan terkait pelaksanaan PSBB di masing-masing wilayahnya. Hasil pencatatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Menteri Kesehatan.

Kemudian pada Bab V mengatur tentang pengawasan pelaksanaan PSBB. Pembinaan dan pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui advokasi dan sosialisasi; asistensi teknis; dan pemantauan dan evaluasi.(PJ/web)

Exit mobile version