Info Ambon
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Gustu Maluku Usul Penerapan PSBB di Ambon

admin by admin
April 28, 2020
in Hukum
0
Gustu Maluku Usul Penerapan PSBB di Ambon

AMBON(info-ambon.com)-Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku akan mengusukan ke pemerintah pusat melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes), untuk menetapkan Kota Ambon sebagai salah satu wilayah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketua Pelaksana Harian Gustu Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, di Sekretariat Gustu Provinsi, lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/4/2020) menjelaskan, pengusulan itu seiring dengan ditetapkannya Kota Ambon sebagai salah satu zona merah penyebaran Covid-19 di Indonesia oleh Kemenkes.

‘’Kita sudah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam rangka mengkordinasikan bagaimana kira-kira Ambon ini mau diusulkan sebagai dearah PSBB di Indonesia. Mudah-mudahana dalam sehari dua ini, kita sudah mengusuklan ke Kemenkes PSBB untuk Kota Ambon,’’ kata Selang.

Dia menerangkan, untuk PSBB,  ada 4 hal yang harus dikaji ialah soal kajian epidemiologi (ilmu tentang penyebaran penyakit menular), kesiapan dasar masyarakat,  kesiapan keuangan dan operasional.

‘’Tadi semua sudah kita bahas, dan minggu ini kita kirim ke Jakarta,’’ terangnya.

Berita terkait: Ambon Masuk Zona Merah Covid-19 di Indonesia

Selang mengakui, secara de fakto, Kota Ambon ini sudah memberlakukan penerapan PSBB, misalnya dengan melakukan pembagian sembako gratis ke masyarakat, pembatasan arus masuk orang ke Ambon dan beberapa penerapan lainnya. ‘’Tinggal de jure saja ni. Ini yang akan kita minta Kemenkes menetapkannya melalui keputusan pemberlakuan PSBB,’’ sergah Selang.

 

TENTANG PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB seperti yang dirangkum liputan6.com  dan dilansir merdeka.com, dapat dipahami sebagai upaya pemerintah membatasi pergerakan atau aktivitas masyarakat untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona yang semakin meluas. Hal ini seperti yang tercantum pada Bab I, Permenkes Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-I9.

Dengan adanya kebijakan ini, penduduk dalam suatu wilayah yang sudah ditetapkan PSBB harus mengurangi segala kegiatan yang dilakukan di luar rumah. Cara ini diharapkan dapat menurunkan jumlah pasien positif corona di Indonesia.

SYARAT WILAYAH

Setiap daerah, khususnya wilayah zona merah persebaran virus corona, dapat mengajukan PSBB pada Kementerian Kesehatan.

Dalam hal ini terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masing-masing daerah untuk pengajuan PSBB. Hal ini sudah tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2002 Bab II Pasal 2, yaitu sebagai berikut : Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

PERMOHONAN PENETAPAN

Kemudian lebih lanjut Bab II pasal 3 juga mengatur mekanisme permohonan penetapan PSBB, yaitu sebagai berikut :

(1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.

(2) Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

(3) Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Kemudian, dijelaskan kembali pada Pasal 4 bahwa Kepala Daerah dalam mengajukan permohonan PSBB harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus berdasarkan waktu, penyebaran kasus dan kejadian transmisi lokal.

PELAKSANAAN

Pada Bab III Pasal 13 Permenkes Nomor 9 Tahun 2002, diterangkan bahwa PSBB akan melakukan pembatasan pada beberapa macam kegiatan masyarakat. Pelaksanaan PSBB tersebut meliputi :

  1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
  2. pembatasan kegiatan keagamaan;
  3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
  4. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
  5. pembatasan moda transportasi; dan
  6. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

“Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,”

PENGAWASAN

Selanjutnya pada Bab IV, diatur bahwa Kepala Daerah harus melakukan pencatatan terkait pelaksanaan PSBB di masing-masing wilayahnya. Hasil pencatatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Menteri Kesehatan.

Kemudian pada Bab V mengatur tentang pengawasan pelaksanaan PSBB. Pembinaan dan pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui advokasi dan sosialisasi; asistensi teknis; dan pemantauan dan evaluasi.(PJ/web)

Tags: Ambon Zona MerahGustu Malukukasrul selangkota ambonPSBB AmbonRichard Louhenapessywalikota ambon
Previous Post

Ambon Masuk Zona Merah Covid-19 di Indonesia

Next Post

Walikota Ambon Lantik Saniri Negeri Passo

admin

admin

Related Posts

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

by Eva
Oktober 15, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Sektor (Polsek) Leksula, Polres Buru Selatan, Polda Maluku, bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan persoalan pemalangan Sekolah...

Kapolda Maluku Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Wapres RI di PLTMG Waai

Kapolda Maluku Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Wapres RI di PLTMG Waai

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pengamanan sekaligus mendampingi kunjungan...

209 Personel Polres Tual Dikerahkan Amankan Kunker Wapres Gibran ke Tual dan Malra

209 Personel Polres Tual Dikerahkan Amankan Kunker Wapres Gibran ke Tual dan Malra

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 209 personel Polres Tual dikerahkan untuk mengamankan kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, di...

Polda Maluku Sosialisasikan Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara di Ambon

Polda Maluku Sosialisasikan Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara di Ambon

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Maluku menggelar Rapat Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara, Selasa (14/10/2025), di...

Oknum Petugas Perumda Tirta Yapono Diduga Gelapkan Dana Pelanggan di Bentas Ambon

Oknum Petugas Perumda Tirta Yapono Diduga Gelapkan Dana Pelanggan di Bentas Ambon

by Eva
Oktober 13, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Oknum petugas Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Yapono Yapono, Kota Ambon, berinisial ST (41), diduga menggelapkan dana pembayaran air bersih...

Polisi dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Rumah Dinas Kepala Puskesmas Arwala di Wetar Timur

Polisi dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Rumah Dinas Kepala Puskesmas Arwala di Wetar Timur

by Eva
Oktober 13, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepolisian dari Pospol Wetar Timur Polres Maluku Barat Daya (MBD) bersama warga setempat bergerak cepat membantu memadamkan kebakaran yang...

Next Post
Walikota Ambon Lantik Saniri Negeri Passo

Walikota Ambon Lantik Saniri Negeri Passo

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pertamina Drilling Tampilkan Inovasi dan Komitmen Energi Berkelanjutan di APOGCE 2025 Jakarta
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA– PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling), anak perusahaan dari PT Pertamina Hulu Energi di bawah Subholding Upstream Pertamina, tampil Selengkapnya
  • Anwar Hafid Apresiasi Peran BI dalam Pembinaan UMKM Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Karya Kreatif Sulawesi Tengah (KKST) 2025 yang digelar Selengkapnya
  • Gubernur Anwar Hafid Apresiasi Kehadiran Pomdam XXIII/Palaka Wira di Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menerima kunjungan kerja Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Ajak Pelajar Jadi Pelopor Pencegahan HIV/AIDS di Kalangan Remaja
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mengajak para pelajar SMA/SMK di Kota Palu untuk menjadi Selengkapnya
  • Anwar Hafid Tegas: Penggusuran Mess Pondok Karya Harus Ditunda!
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada PT Intim Abadi Persada terkait penundaan penggusuran Mess Selengkapnya
  • Gubernur Sulteng Dukung Kehadiran Menteri Agama pada Wisuda ke-45 UIN Datokarama Palu
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan dukungannya terhadap langkah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Prof. Lukman Thahir, yang Selengkapnya
  • PKS Pajak Tahap VII: Sulteng Siap Wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah di Indonesia yang mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel