AMBON (info-ambon.com)-Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) yang dilaksanakan oleh Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penandatanganan tersebut berlangsung di ruang rapat Lantai Dua Kantor Gubernur Maluku, Rabu (12/3/2025).
Perjanjian ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak di Provinsi Maluku, baik pajak pusat maupun pajak daerah, guna meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat kebijakan fiskal yang lebih efektif.
Dalam sambutannya, Gubernur Hendrik Lewerissa menekankan pentingnya kerja sama ini dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku. Ia menjelaskan, “Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya untuk memaksimalkan potensi pendapatan pajak, yang pada gilirannya akan mempercepat pembangunan di Maluku.”
Lewerissa berharap perjanjian ini dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi pemungutan pajak, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini diharapkan dapat mendorong kemandirian fiskal Provinsi Maluku.
“Dengan optimasi pemungutan pajak, kami berharap pendapatan daerah yang lebih besar dapat dialokasikan untuk sektor-sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujarnya.
Gubernur Maluku juga menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem perpajakan daerah agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Penandatanganan ini diikuti oleh sejumlah provinsi lainnya, termasuk Provinsi Bengkulu, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Selatan, Papua Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara, yang juga turut serta dalam sesi pertama kerja sama OP4D.
Kerja sama ini melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan instansi lainnya, untuk memastikan implementasi yang optimal. Gubernur Lewerissa berharap dengan dukungan penuh pemerintah pusat dan daerah, kerja sama ini dapat menjadikan Maluku lebih mandiri secara finansial dan mempercepat kemajuan daerah. (EVA)
Discussion about this post