AMBON (info-ambon.com)-Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengeluarkan surat resmi kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku untuk segera melakukan penertiban dan pengosongan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Surat bernomor 500.10.2.3/1052 tertanggal 19 Juni 2025 tersebut menyebutkan bahwa langkah ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat bagi pelaku pertambangan rakyat yang sah.
Penertiban ini juga merujuk pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku;
Keputusan Menteri ESDM Nomor 148.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Pada Provinsi Maluku.
“Sehubungan dengan hal tersebut, mohon dukungan dan kerja sama Kepala Kepolisian Daerah Maluku untuk melakukan penertiban dan pengosongan pada Wilayah Pertambangan dari aktivitas PETI yang sampai saat ini masih berjalan,” tulis Gubernur Hendrik dalam surat tersebut yang diterima Redaksi info-ambon.com di Ambon, Jumat (20/6/2025).
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada sejumlah pimpinan instansi terkait, termasuk Pangdam XV/Pattimura, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, DPRD Maluku, hingga jajaran Forkopimda di Kabupaten Buru.
Wilayah Gunung Botak sendiri selama bertahun-tahun dikenal sebagai pusat pertambangan emas rakyat di Maluku. Namun, maraknya aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut kerap menimbulkan persoalan lingkungan dan keamanan.
Pemerintah Provinsi Maluku berharap, dengan dukungan aparat penegak hukum. (EVA)
Discussion about this post