Info Ambon
Jumat, Januari 16, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Dua Mantan Pejabat Negeri Ainena SBT Jadi Tersangka Korupsi DD Rp 1,16 Miliar

Eva by Eva
Januari 6, 2026
in Hukum, Terkini
0
Dua Mantan Pejabat Negeri Ainena SBT Jadi Tersangka Korupsi DD Rp 1,16 Miliar

SBT (info-ambon.com)-Tim Penyidik Polres Seram Bagian Timur resmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Penyerahan Tahap II tersebut berlangsung pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Berkas perkara diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Junita Sahetapy, S.H., M.H. dan Maruli Jonathan, S.H.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Muh. Anshar Kakat (MAK), mantan Kepala Pemerintahan Negeri Ainena periode 2021–2024, serta Enci Safrin Kakat (ESK), mantan Bendahara Negeri Ainena pada periode yang sama.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang yang sama.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.162.403.513. Kerugian tersebut tertuang dalam Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 700-1/146/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.

Usai penyerahan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari, terhitung mulai 5 Januari 2026 hingga 24 Januari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor PRINT-03/Q.1.17/Ft.1/01/2026.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut berjalan aman, lancar, dan tertib. (EVA)

Tags: 16 MiliarDua Mantan Pejabat Negeri Ainena SBTKejari SBTTersangka Korupsi DD Rp 1
Previous Post

Kota Ambon Alami Inflasi 4,23 Persen Tertinggi di Maluku

Next Post

Panen Raya Nasional 2026 dan Pengumuman Swasembada Pangan, Walikota Akui Ambon Belum Mandiri

Eva

Eva

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Gandeng BPBD dan FPRB Perkuat Ketangguhan Sekolah Siaga Bencana di Ternate

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Gandeng BPBD dan FPRB Perkuat Ketangguhan Sekolah Siaga Bencana di Ternate

by Eva
Januari 16, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Pertamina Patra Niaga melalui unit operasi Aviation Fuel Terminal (AFT) Babullah melihat pentingnya meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesiapsiagaan...

Swiss-Belhotel Ambon Hadirkan Special Offer Janewary

Swiss-Belhotel Ambon Hadirkan Special Offer Janewary

by Eva
Januari 15, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Swiss-Belhotel Ambon menghadirkan promo menginap bertajuk Special Offer Janewary bagi masyarakat dan wisatawan yang ingin menikmati kenyamanan hotel...

DPRD Maluku Nilai Tumpang Tindih Data Guru Bersifat Teknis dan Tak Perlu Berlarut

DPRD Maluku Nilai Tumpang Tindih Data Guru Bersifat Teknis dan Tak Perlu Berlarut

by Eva
Januari 15, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Hasyim Rahayaan, menilai persoalan tumpang tindih data guru dan tenaga kependidikan yang dibahas...

Zero Tolerance Narkoba, Polda Maluku Sapu Bersih Internal Lewat Tes Urine

Zero Tolerance Narkoba, Polda Maluku Sapu Bersih Internal Lewat Tes Urine

by Eva
Januari 15, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Daerah Maluku terus memperkuat komitmen menjaga integritas dan profesionalisme personel melalui upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan...

Satgas KRYD Polda Maluku Sita 100 Liter Sopi di Pelabuhan Hunimua

Satgas KRYD Polda Maluku Sita 100 Liter Sopi di Pelabuhan Hunimua

by Eva
Januari 15, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Satgas Bantuan Operasi (Banops) Subsatgas Polair...

OJK Maluku Gelar Edukasi dan ToT Bagi Wartawan di Ambon

OJK Maluku Gelar Edukasi dan ToT Bagi Wartawan di Ambon

by Eva
Januari 15, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-OJK Maluku Perkuat Peran Media sebagai Penggerak Literasi Keuangan Lewat Edukasi TOTAMBON (info-ambon.com)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku...

Next Post
Panen Raya Nasional 2026 dan Pengumuman Swasembada Pangan, Walikota Akui Ambon Belum Mandiri

Panen Raya Nasional 2026 dan Pengumuman Swasembada Pangan, Walikota Akui Ambon Belum Mandiri

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Wabup Djira Dorong Kolaborasi Lintas OPD untuk Penuhi Kebutuhan Guru di Morut
    OBORMOTINDOK.CO.ID.  Morut– Wakil Bupati Morowali Utara, Hj. Djira K. S.Pd., M.Pd., menggelar rapat internal bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali Utara Selengkapnya
  • BPK Sulteng Apresiasi Pengelolaan Lingkungan Pertambangan di Morowali Utara
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, I Putu Wishudantara, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penyelenggaraan perlindungan dan Selengkapnya
  • Kapolda Sulteng Apresiasi Peran Media, Dorong Kolaborasi UKW Bersama PWI
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Endi Sutendi, menerima kunjungan silaturahmi jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Selengkapnya
  • Sampah Menumpuk di Jembatan Bentean Batui, Warga Desak Lurah Bertindak Tegas
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Tumpukan sampah di pinggiran Jembatan Bentean, Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, semakin hari kian memprihatinkan. Kondisi tersebut diperparah dengan Selengkapnya
  • Rampung Tapi Bermasalah, Kualitas Aspal Pasar Batui Masih Dikeluhkan Warga
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Proyek pengaspalan jalan di kawasan Pasar Rakyat Batui, Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, yang dikerjakan oleh CV Akira Boys Selengkapnya
  • HGU Berakhir, Pemdes Lembobelala Minta PT PN XIV Hentikan Aktivitas Perkebunan
    OBORMOTINDOK.CO.ID Morut– Pemerintah Desa (Pemdes) Lembobelala, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, menegaskan agar perusahaan perkebunan karet PT PN XIV segera menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya Selengkapnya
  • Kapus Batui: Warga Wajib Bawa KTP dan KK Saat Berobat untuk Dukung Program Berani Sehat
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Kepala Puskesmas (Kapus) Batui, Hj. Shanty Tulardi, menegaskan pentingnya masyarakat membawa identitas diri saat mengakses layanan kesehatan sebagai bentuk dukungan terhadap Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel