SBT (info-ambon.com)-Tim Penyidik Polres Seram Bagian Timur resmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
Penyerahan Tahap II tersebut berlangsung pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Berkas perkara diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Junita Sahetapy, S.H., M.H. dan Maruli Jonathan, S.H.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Muh. Anshar Kakat (MAK), mantan Kepala Pemerintahan Negeri Ainena periode 2021–2024, serta Enci Safrin Kakat (ESK), mantan Bendahara Negeri Ainena pada periode yang sama.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang yang sama.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.162.403.513. Kerugian tersebut tertuang dalam Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 700-1/146/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.
Usai penyerahan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari, terhitung mulai 5 Januari 2026 hingga 24 Januari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor PRINT-03/Q.1.17/Ft.1/01/2026.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut berjalan aman, lancar, dan tertib. (EVA)








Discussion about this post