Info Ambon
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Terkini

Dr Reda Manthovani SH,LLM: Kenali Bahaya Bermedia Sosial

Dari Diskusi Lingkar Merdeka SMSI

admin by admin
Juni 8, 2022
in Terkini, Trending
0
Dr Reda Manthovani SH,LLM: Kenali Bahaya Bermedia Sosial

Diskusi terbatas yang dilakukan SMSI Pusat dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani, SH, LLM, dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Dr. Taufiqurokhman, A.Ks, S.Sos, M.Si.-dok-

JAKARTA(info-ambon.com)- Berhati-hatilah dalam memetik manfaat bermedia sosial, karena banyak ranjau yang bisa menjebloskan kita ke penjara.

Kita harus mengenali betul jenis-jenis pelanggaran undang-undang dan ancaman hukumanya. Sebab masyarakat sudah dianggap tahu semua undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab itu, Serikat Media Siber Indonesia diminta turut mensosialisasikan UU ITE.

Demikian benang merah pernyataan dua pembicara yang dihadirkan dalam diskusi Lingkar Merdeka-SMSI yang digelar secara hybrid, online dan offline di kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jalan Veteran II, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juni 2022.

Dua pembicara diskusi tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani, SH, LLM, dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Dr. Taufiqurokhman, A.Ks, S.Sos, M.Si.

Hadir memberi sambutan pembukaan diskusi Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus. Tampak hadir Ervik Ari Susanto, penasihat SMSI Pusat, dan sejumlah pengurus pusat dan provinsi. Hadir juga Ketua Umum Forum Pemred Siber Indonesia Bernadus Wilson Lumi.

Firdaus berpesan kepada para anggota SMSI menguasai UU ITE, untuk membekali diri sendiri dan keluarga agar tidak terjerat hukum ketika bermedia sosial.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Sekjen SMSI Mohammad Nasir, Reda Manthovani memaparkan, berdasarkan riset DataReportal menunjukkan jumlah pengguna media sosial mainstream, seperti You Tube, Whatsapp, Facebook, Instagram, Tik Tok, Facebook Messenger, twitter, di Indonesia jumlahnya mencapai 191,4 juta pada Januari 2022.

Meskipun demikian, kata Reda, media sosial ini dapat diibaratkan seperti “pedang bermata dua” sebab selain mendatangkan banyak manfaat, tetapi jika digunakan secara tidak bertanggungjawab sudah pasti akan berujung dengan persoalan hukum.

“Fakta menunjukkan tren kriminal saat ini bukan hanya korupsi, terorisme, narkotika, namun kasus-kasus yang turut mewarnai adalah berhubungan dengan teknologi internet dan media sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Disamping pencemaran nama baik, termasuk pula perdagangan gelap, penipuan, pemalsuan, pornografi, SARA dan berita bohong,” tutur Reda.

Penggunaan media sosial, kata Reda, telah cukup banyak yang berujung pada permasalahan hukum. Reda memberi contoh Adam Deni dan Ni Made dituntut 8 tahun penjara [melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE];

Lalu I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) divonis 1,2 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dan,

Dhani Ahmad divonis 1,6 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE].

Bahwa aktivitas di ruang  virtual sebenarnya telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir  dengan UU No. 19 Tahun 2016.

 

MAYORITAS WANITA

Sementara itu Dr. Taufiqurokhman, A.Ks, S.Sos, M.Si mengutip Data Puskakom UI & KomInfo bahwa jumlah pengguna Internet di Indonesia mencapai 88,1 Juta (34,9% dari total jumlah penduduk di Indonesia).  Akses internet masyarakat Indonesia = 1 – 3 jam per hari (Telepon & Celluler: 85 %; Laptop/Notebook: 32 %; PC/Komputer: 14 %; Tablet 13 %) Mayoritas Pengguna = WANITA : Wanita 55 %; Laki2 45 %.

Menurut laporan yang diterbitkan oleh PewCenter.org, sebagian besar anak telah menjadi korban penindasan maya di masa lalu. Hal ini dapat berpengaruh kepada perkembangan orang tersebut serta menimbulkan ketidaknyamanan. Biasanya orang yang melakukan hal tersebut menggunakan akun palsu sehingga tidak diketahui. Melalui media sosial, seseorang dapat meretas data pribadi orang lain dan disebarluaskan di internet. Hal ini juga bisa dijadikan sebagai pencurian identitas yang menyebabkan kerugian terhadap orang lain.

Media sosial bisa menyebabkan rasa candu kepada seseorang. Hal tersebut terkadang membuatnya melupakan dunia nyata sehingga berbagai hal terabaikan begitu saja. Oleh karena itu, seseorang yang kecanduan media sosial akan sangat mengganggu kehidupan pribadi  mereka juga.

Dampak negatif media sosial lainnya, kata Taufiqurokhman, adalah malas berkomunikasi di dunia nyata, mengabaikan keterampilan menulis, mengeja dan lain-lain.

Membanggakan diri sendiri secara berlebihan atas apa yang dimilikinya (narsis), dan adanya garis pemisah antara kelas sosial atas dan kelas sosial menengah bawah. (*/PJ)

Tags: Berselancar di MedosDr. Reda ManthovaniLingkar MerdekaLLMSHSMSIUU ITE
Previous Post

41 Angkot Kebun Cengkeh dan Stain Terjaring Razia

Next Post

DPPKB Gelar Lomba SSK Pojok Baca di SMPN 19 Ambon

admin

admin

Related Posts

759 PPPK Kota Ambon Dilantik, Walikota Ingatkan Tanggung Jawab dan Loyalitas

759 PPPK Kota Ambon Dilantik, Walikota Ingatkan Tanggung Jawab dan Loyalitas

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 759 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Pemerintah...

Tenun Ikat Sekomandi Binaan Bank Indonesia Yang Mendunia Mendunia

Tenun Ikat Sekomandi Binaan Bank Indonesia Yang Mendunia Mendunia

by Eva
Oktober 16, 2025
0

MAKASSAR (info-ambon.com)-Dari sehelai benang kapas yang direndam selama dua hari dua malam, lalu difermentasi dengan bumbu dapur seperti cabai, lengkuas,...

Rammang-Rammang Vs Eko Wisata Sagu Rutong Ambon, Destinasi Wisata Binaan Bank Indonesia

Rammang-Rammang Vs Eko Wisata Sagu Rutong Ambon, Destinasi Wisata Binaan Bank Indonesia

by Eva
Oktober 16, 2025
0

MAROS (info-ambon.com)- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (Kpw BI) Provinsi Maluku mengajak sejumlah wartawan dari Kota Ambon melakukan studi tiru pariwisata...

Dapuati Ambon Siap Jadi Tuan Rumah Kongres ke-30 AMGPM, 500 Peserta Dipastikan Hadir

Pemkot Ambon Dukung GPM Menuju Satu Abad

by Eva
Oktober 15, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., menyampaikan harapan agar Gereja Protestan Maluku (GPM) terus memperkuat peran...

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

by Eva
Oktober 15, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Sektor (Polsek) Leksula, Polres Buru Selatan, Polda Maluku, bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan persoalan pemalangan Sekolah...

Wapres RI Gibran Rakabuming di Tengah Bau Ikan dan Senyum Tulus PKL Pasar Mardika

DPRD Maluku Harap Kunjungan Wapres Gibran Tidak Hanya Seremonial

by Eva
Oktober 15, 2025
0

Ambon (info-ambon.com)-Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin, berharap kunjungan kerja Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, ke Maluku dapat memberikan...

Next Post
DPPKB Gelar Lomba SSK Pojok Baca di SMPN 19 Ambon

DPPKB Gelar Lomba SSK Pojok Baca di SMPN 19 Ambon

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Warga Banggai Laut Senang, Sofyan Kaepa Janjikan Feri Gratis Tiap Hari
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Balut– Bupati Banggai Laut, (Balut). Sofyan Kaepa, S.H., M.Si., bersama Kepala Badan Kesbangpol serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan Selengkapnya
  • Tumundo Moh. Chair Amir Tutup Usia, Baharudin Amir Resmi Ditunjuk Sebagai Pengganti
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Suasana haru menyelimuti prosesi pemakaman tokoh adat Banggai, almarhum Moh. Chair Amir, yang dikenal sebagai Tumundo Banggai. Tepat pukul 14.45 Selengkapnya
  • Petani Nonong Minta Solusi PT Pertamina Donggi Matindok, Bukan Larangan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Kebijakan larangan membakar lahan yang diberlakukan PT Pertamina Donggi Matindok terhadap sejumlah petani di Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Selengkapnya
  • Pemkab Morowali Utara Teken Kerja Sama dengan DJP dan DJPK untuk Optimalkan Pemungutan Pajak
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut— Pemerintah Kabupaten Morowali Utara terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah melalui penandatanganan Perjanjian Selengkapnya
  • Akses Jalan Kompanga Diperbaiki, PT PAU Pastikan Pengalihan Lalu Lintas Aman
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— PT Panca Amara Utama (PAU) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah. Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Selengkapnya
  • PT Panca Amara Utama Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan dan Kesehatan di Banggai Lewat Program G7KAIH
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— PT Panca Amara Utama (PAU) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Banggai melalui Selengkapnya
  • Pemda Banggai Miliki Peta Jalan Ekonomi Tangguh dan Inklusif Berbasis Potensi Lokal
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK— Setelah melalui riset selama empat bulan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai kini resmi memiliki peta jalan pengembangan ekonomi daerah tangguh dan Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel